Sebagai individu, kalian tak hanya bertanggung jawab atas diri sendiri. Hidup sebagai seorang warga negara pun memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilaksanakan. Sayangnya, kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sering terjadi di masyarakat.
Daftar Isi
A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya. Dalam hal ini tak hanya menyangkut kehidupan beragma dan sosial saja, namun juga kehidupan bernegara. Secara umum, seorang individu bisa mendapatkan haknya setelah ia sudah melaksanakan kewajiban sesuai aturan atau perjanjian.
Kewajiban merupakan hal yang perlu dilakukan oleh individu. Dalam hal ini, mereka perlu melakukannya agar hak-haknya bisa terpenuhi. Sementara makna dari hak adalah ganjaran atau hal yang sudah sepantasnya mereka dapatkan sebagai bagian dari sebuah kelompok.
Dalam urusan bernegara, tentu saja setiap individu memiliki keharusan untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya adalah dengan menjaga ketertiban umum sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini melekat pada individu agar hak warga negara mereka juga bisa didapatkan.
2. Pengertian Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara
Hak asasi manusia dan hak warna negara memiliki arti yang berbeda. Hak asasi manusia memiliki sifat yang universal dan sifatnya yang melekat pada setiap individu. Tak hanya masyarakat Indonesia saja, setiap individu di dunia juga memiliki hak asasi contohnya hak untuk hidup secara aman.
Berbeda dengan hak warga negara. Hak ini akan mengikuti peraturan negara yang berlaku. Misalnya, WNI hanya perlu mengikuti peraturan Indonesia saja. Untuk mendapatkan sebuah jabatan pemerintahan, maka WNA tidak bisa melakukannya karena tak memiliki hak warga negara.
Individu di Indonesia memiliki hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Nama hak ini adalah hak konstitusional. Mereka mendapatkan jaminan dan perlindungan dari negara. Jika tidak, mereka bisa mengguggat sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Keterkaitan Kewajiban dan Hak Warga Negara
Meskipun memiliki definisi yang berbeda, namun keduanya saling berkaitan satu dengan yang lain. Sama seperti dengan keterkaitan antara hak dan kewajiban di lingkungan sosial. Salah satu contohnya adalah hak dan kewajiban individu untuk mendapat kehidupan layak di Indonesia.
Sayangnya, seringkali keterkaitan ini menemukan jalan yang buntu. Ada warga negara yang sudah melakukan kewajibannya seperti bekerja, namun haknya tak bisa terpenuhi secara utuh. Kesenjangan ini terjadi karena adanya kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
B. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak Atas Status Kewarganegaraan
Indonesia mengatur atas status kewarganegaraan dalam Undang-Undang yang tertulis di dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2. Mereka yang mendapatkan kewarganegaraan adalah orang asli bangsa Indonesia dengan garis keturunan atau bangsa lain yang disahkan secara Undang-Undang.
Mereka yang lahir di Indonesia bisa mendapatkan kewarganegaraannya apabila kedua orang tua sama-sama warga negara Indonesia. Mereka yang memiliki orang tua campuran bisa memutuskan kewarganegaraannya sendiri saat dewasa nanti. Yang pasti, mereka tak bisa berkewarganegaraan ganda.
Bagaimana dengan mereka yang berasal dari luar negeri dan bangsa lain? Dalam hukum tertentu, mereka bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan syarat. Mereka harus menetap dalam waktu panjang lalu melakukan sumpah. Mereka juga tak bisa semena-mena mencabut kewarganegaraan.
2. Hak Kesetaraan Hukum dan Pemerintahan
Indonesia memegang prinsip kerakyatan yang berdaulat. Jadi, semua hal berada di tangan rakyat. Untuk itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara baik di mata hukum maupun pemerintahan. Mereka bisa menjadi pemerintah atau menggugat ke jalur hukum.
Prinsip yang satu ini diatur dalam undan-Undang Pasal 27 ayat 1. Semua warga negara tidak memiliki pengecualian dalam keseimbangannya dalam meminta hak dan mengerjakan kewajiban. Pasal ini juga menjadi jaminan bagi warga negara dalam menunjung tinggi keseteraannya di mata hukum.
3. Hak Mendapat Pekerjaan dan Kehidupan Layak
Di dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan menjalani kehidupan yang layak. Bunyi pasal ini sejalan dengan butir Pancasila kelima yang berasaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Dukungan pemerintah dalam hal ini terbentuk dalam beberapa macam Undang-Undang untuk mengaturnya. Ada UU tentang penanaman modal, sistem pendidikan, agraria, perbankan, hingga tenaga kerja. Hal ini akan menjamin bahwa warga negara bisa mendapat kehidupan yang layak.
4. Hak dan Kewajiban dalam Membela Negara
Masyarakat Indonesia perlu bersatu dalam upaya pembelaan negara. Hal ini terdapat di dalam pasal 27 ayat 3. Keikutsertaaan ini dinilai wajib sebagai upaya dalam memelihara kesatuan negara Republik Indonesia. Siapapun berhak dalam melakukan upaya ini, termasuk saat berada di luar Indonesia.
5. Hak untuk Berserikat
Berbeda dengan saat orde baru yang ditentang untuk berserikat atau berkumpul, kini warga negara bebas melakukannya karena dijamin undang-undang. Adapun tujuan berserikat biasanya untuk mengeluarkan aspirasi yang disampaikan dalam bentuk tulisan maupun lisan.
Selama hasil dalam berserikat atau berkumpul tak mengganggu ketertiban dalam bernegara, keamanan dan hak mereka dijamin oleh undang-undang. Hal yang dapat mereka lakukan contohnya adalah dengan membangun organisasi atau lembaga masyarakat demi kebaikan sesama.
6. Hak untuk Memeluk Agama
Pancasila nomor satu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia, warga negara wajib memiliki kepercayaan dan berhak memilih kepercayaannya. Ada banyak agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Memeluk agama tidak ditentukan oleh orang lain melainkan individu itu sendiri.
Hal ini sejalan dengan undang-undang pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Selain memilih agamanya sendiri, warga negara juga memiliki hak untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan ketentuan agama yang dianut.
7. Kewajiban dalam Menjaga Keamanan Negara
Setiap individu wajib untuk menjaga keamanan negaranya. Warga negara tidak boleh membuat keributan karena berpotensi menimbulkan ketidakmanan untuk orang lain. Hal ini dirumuskan dalam UUD 1945 dan juga pasal 30 ayat 1 dan 2.
Bentuk kecil dari menjaga keamanan atau pertahanan adalah dengan sistem keamanan keliling. Masyarakat mengenalnya sebagai siskamling. Sistem yang sudah lama ini sangat baik untuk menjaga keamanan, sehingga masyarakat bisa hidup rukun dan tenteram dari pihak yang membahayakan.
8. Hak mendapat pendidikan
UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara perlu mendapatkaan pendidikan sebagai haknya. Warga negara perlu menuruti kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 dalam UU juga menegaskan hal ini yang berbunyi dalam ayat 1.
Sementara dalam pasal yang sama di ayat 2, warga negara bisa mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi warga negara tak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan pendidikan hingga ke jenjang sekolah menengah atas, kecuali pilihan swasta.
9. Kewajiban Menjaga Kebudayaan Nasional
Kebudayaan di Indonesia tentunya memiliki nilai yang sangat tinggi. Keberagaman budaya merupakan sesuatu yang warga negara Indonesia patut banggakan. Dalam hal ini, warga negara memiliki kewajiban dalam menjaga kebudayaan agar tak jatuh ke tangan orang lain.
Selain itu, warga negara juga diharuskan untuk memeliharanya. Salah satunya adalah dengan tetap menggunakan bahasa daerah agar penuturnya tidak berkurang. Pengembangan budaya ini dijamin oleh UU yang terdapat di pasal 32 ayat 2.
10. Hak untuk Menjalankan Perekonomian Nasional
Untuk menjaga kelayakan hidup, manusia akan melakukan berbagai kegiatan ekonomi seperti bekerja atau berwirausaha. Hak mereka diatur dalam pasal 33 UUD selama tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak memproduksi barang atau jasa ilegal atau dilarang.
Perekonomian yang dijalankan oleh warga negara juga harus menggunakan asas kekeluargaan. Setiap usaha harus ditujukan untuk kebaikan khalayak dan negara. Warga negara juga bisa menggunakan kekayaan bumi dan air untuk mencapai kemakmuran.
11. Hak untuk Sejahtera
Tak hanya mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, warga negara Indonesia juga memiliki hak untuk sejahtera. Kesejahteraan ini menyangkut mereka yang tidak mampu untuk membiayai kehidupannya sendiri, seperti fakir miskin dan anak yang terlantar.
Selain itu, sistem seperti keamanan dan sarana umum juga dijamin oleh negara. Setiap warga negara berhak menikmati pelayanan maksimal yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan keadilan sosial untuk seluruh masyarakat yang tercantum dalam Pancasila butir kelima.
Faktor Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Sikap Egois
Sikap egois merupakan hal yang nmpaknya sulit dihindari oleh individu. Orang cenderung untuk meminta haknya secara penuh kepada negara atau orang lain. Padahal, hak dan kewajiban akan selalu beriringan. Kewajiban juga tak bisa dihindari.
Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara seringkali terjadi karena keegoisan individu maupun kelompok. Orang yang egois juga mementingkan kepentingannya dengan cara apapun, termasuk menyakiti dan melanggar hak orang lain.
2. Tidak ada kesadaran
Warga negara yang menyadari bahwa dirinya hidup bersampingan, berbangsa, dan bernegara tidak akan ingkar terhadap kewajibannya. Senaliknya, sikap ini membuat mereka dengan berani seenaknya. Padahal, orang lain juga memiliki hak yang sama.
Tidak adanya kesadaran dalam berbangsa dan bernegara mengakibatkan adanya kasus-kasus pengingkaran. Tindakan yang menyimpang bisa membuat ancaman yang serius. Faktor yang satu ini tak bisa lepas dari berbagai macam kasus yang terjadi.
3. Tidak toleran
Toleransi adalah hal yang sangat penting untuk menjunjung tinggi kebaikan bersama. Sebagai warga negara, tidak adanya sikap toleran bisa menimbulkan perselisihan yang sangat serius. Orang akan merasa bahwa dirinya selalu benar, sementara orang yang lain salah.
Sikap anti toleran juga mengakibatkan individu merasa bahwa dirinya superior dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Orang lain yang tidak sejalan dipandang lemah dan salah. Tak heran jika hal ini mengarah ke diskrimasi ras, suku, atau agama.
4. Penyalahgunaan jabatan
Seringkali orang merasa bahwa dirinya memiliki kekuasaan penuh saat menjabat di posisi tertentu. Padahal di dalam sebuah sistem yang utuh, hal ini sama sekali tak berlaku. Setiap warga negara memiliki peranannya masing-masing terhadap sistem maupun lingkungan.
Penyelewengan kekuasaan berujung dengan tindakan yang semena-mena. Dalam hal ini, tentu selalu ada korban yang akan merasa tersiksa. Hak mereka tidak pernah terpenuhi meskipun sudah melakukan kewajibannya. Penyalahgunaan jabatan seringkali terjadi di organisasi apapun.
5. Aparat yang tidak tegas
Kekuatan posisi seseorang biasanya menjadikan aparat menjadi tidak tegas. Kasus yang tidak tuntas atau ketidakadilan hukuman seringkali terjadi di masyarakat. Ketidaktegasan ini mengakibatkan orang-orang dengan berani melakukan kesalahan dan pelanggaran yang sama.
Para pelaku kejahatan juga sering tak jera karena hukumannya yang tidak setimpal. Mereka merasa bahwa negara akan tetap melindunginya dan mengurung dalam waktu sebentar. Sementara kesalahan mereka sendiri merugikan banyak orang.
6. Penyalahgunaan teknologi
Teknologi bisa dibilang seperti pedang yang kedua sisinya sama-sama tajam. Kemajuan teknologi membuat kehidupan semakin mudah. Namun bukan berarti warga negara selalu menggunakannya untuk tujuan yang selalu positif dalam kenyataannya.
Contoh dan Macam Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Tidak adanya Kepastian Hukum dan Keadilan
Salah satu bentuk pelanggaran terhadap warga negara adalah tidak adanya kepastian hukum dan keadilan di negeri ini. Salah satu bentuk kasus nyata adalah perlakuan penegak hukum yang tidak adil dan didasarkan pada kekayaan, jabatan dan sebagainya. Orang yang kaya akan lebih kebal hukum dan mendapatkan hukuman lebih ringan dibandingkan dengan orang miskin / rakyat miskin.
Bahkan penjaranya orang kaya berbeda dengan penjaranya orang miskin, entah dari fasilitasnya atau dari perlakuannya.
2. Pengangguran dan Kemiskinan
Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang kedua adalah banyaknya angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Padahal dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3. Banyak Kasus Pelanggaran HAM
Di negara kita seringkali terjadi kasus pelanggaran HAM seperti pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan rumah tangga dll. Padahal dalam pasal 28 A – 28 J UUD 1945 sudah dijamin keberadaan HAM.
4. Penipuan Digital
Maraknya penipuan digital adalah tanda pengingkaran kewajiban warga negara untuk melindungi data pribadi. Pihak yang bersangkutan seperti aplikasi ponsel seringkali melakukan pelanggaran ini. Identitas pengguna dibocorkan untuk dijual atau sistemnya yang bisa dibobol hacker.
Akibatnya adalah banyak orang yang menderita. Contohnya adalah orang yang tiba-tiba memiliki tagihan pinjaman online, padahal sama sekali tak pernah meminjam utang. Selain meresahkan, negara juga cenderung kesulitan melacak penipuan berbasis digital ini.
5. Pencurian dan penipuan data di media sosial
Hadirnya media sosial bisa menghubungkan kita dengan jaringan yang lebih luas atau teman lama. Selain itu, kita juga bisa menggunakannya untuk mencari informasi atau berjualan. Sayangnya, sisi gelap media sosial adalah adanya pencurian dan penipuan data.
Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ini contohnya foto pribadi yang diambil. Bahkan ada orang yang menyamar dan meminta bertemu, lalu berakhir dengan menghilang. Untuk mencegahnya, kita perlu cerdas memilih dengan siapa kita berteman di media sosial.
6. Koruptor yang hidup enak
Penjara untuk koruptor berbeda dengan penjara kasus yang lain. Sayangnya, sudah terkuak bahwa penjara untuk para koruptor malah lebih enak. Di dalamnya terdapat banyak fasilitas mewah bahkan bisa untuk menonton TV, menggunakan ponsel, hingga kualitas kasur yang empuk.
Berbeda dengan penjara kasus lain yang berada di dalam sel tahanan, tanpa kasur apalagi fasilitas lainnya. Mereka juga diletakkan dalam satu ruang dengan jumlah banyak orang. Tak heran jika pelaku koruptor tak jera untuk menghabiskan hak rakyatnya.
Sementara penjual di restauran dalam hotel berbintang atau di mall masih bisa dibuka. Ketimpangan ini tentunya tidak adil. Mereka yang terkena razia merasa bahwa mereka lemah, tidak berdaya untuk melawan, dan tidak punya cukup kekuatan untuk menyetarakan diri.Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara bisa diatasi dengan adanya hukuman. Butuh kerjasama yang baik dengan aparat berwenang untuk mewujudkannya. Individu juga memerlukan perlindungan hukum agar kasus tidak berlarut-larut.