Makna dan Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

makna dan pokok pikiran pembukaan uud 1945

Mempelajari UUD 1945 tak sekedar menghafal semua alinea utamanya. Ada pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Pokok pikiran tersebut mengandung makna yang mendalam terkait dengan tujuan bangsa Indonesia di masa depan.

Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah sekedar naskah yang dibaca saat upacara bendera di hari Senin. Naskah yang satu ini berisi pembukaan dan pasal-pasal mengenai aturan kenegaraan. Di dalamnya ada empat alinea yang merupakan rumusan dari ideologi negara, yaitu Pancasila.

UUD 1945 dibuat oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Naskah ini resmi berlaku sehari sesudah proklamasi, yakni 18 Agustus 1945. Kemudian, naskahnya disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” dan terbit pada 15 Februari tahun 1946.

Fungsi UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai sebuah hukum tertinggi dan dalam wujud yang tertulis. Rujukan pembuatan hukum lain dan kebijakannya harus mengikuti UUD 1945. Dengan kata laun, UUD 1945 merupakan sebuah sumber hukum.

Rujukan hukum ini mengacu pada uu no. 10 tahun 2004 di pasal 2. Bahwa semua peraturan yang berkenaan dengan perundang-undangan harus bisa dipertanggungjawabkan. Itulah peran UUD 1945 yang bermuara pada ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Dalam hierarki hukum perundang-undangan di Indonesia, UUD 1945 menempati urutan yang tinggi namun masih berada di bawah Pancasila. UUD 1945 akan berfungsi sebagai kontrol tentang kesesuaian norma. Semua hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UUD.

Kedudukan UUD 1945

Posisi UUD 1945 bagi bangsa Indonesia sangatlah tinggi. Karena fungsinya sebagai hukum dasar, maka semua produk hukumnya akan mengacu kepada UUD 1945. Produk hukum di antaranya adalah kebijakan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan pemerintah.

Dalam TAP MPRS no. XX tahun 1966 dan UU no. 10 tahun 2004 ditegaskan tentang peraturan pembentukan UU. Posisi tertingginya adalah UUD 1945 yang diikuti UU, Perpu, Perpres, lalu Perda. Perda terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, dan peraturan desa.

Meskipun sebagai sebuah sumber hukum, uud 1945 bukanlah sebuah hukum yang bersifat tunggal. UUD 1945 hanya dijadikan rujukan. Sementara dalam pembuatan sebuah hukum akan mengacu pada banyak hal yang tak tertulis lainnya seperti norma sosial dan moralitas masyarakat.

Norma dan moral yang tak tertulis bisa menjadi bahan pertimbangan. Namun apabila hasil produk hukumnya bertentangan dengan UUD 1945, maka produk tersebut tidaklah sah. Dalam praktiknya, penyelenggaraan hukum tidak boleh didasarkan atas kekuasaan.

Kedudukan UUD 1945 sebagai norma hukum memiliki sifat yang mengikat. Pihak yang terikat di antaranya adalah penduduk RI, warga negara RI, LSM dan juga pemerintah. Isi UUD 1945 dianggap sebagai garis besar ketentuan hukum yang harus ditaati oleh semua lapisan.

Sementara sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum yang berwujud tertulis dan posisinya yang paling tinggi. Setiap kebijakan pemerintah harus dirujuk ke sana. UUD 1945 juga dijadikan kontrol agar peraturan atau kebijakan yang berlaku tidaklah menyimpang.

Makna Alinea Pembukaan UUD 1945

1. Makna dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Isi alinea : “Bahwa sesungguhnya kemerekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Indonesia merupakan negara yang merdeka atas penjajahan Belanda dan Jepang. Alinea ini menjelaskan tentang keteguhan bangsa ini untuk berdaulat. Indonesia mampu berdiri sendiri tanpa bantuan bangsa atau negara asing.

Di alinea ini juga ditegaskan bahwa Indonesia ingin menghapuskan penjajahan. Alasannya adalah penjajahan bukanlah hal yang sejalan dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Dengan penghapusan penjajahan, Indonesia bisa menjalankan hak-haknya secara utuh dan mandiri.

Selain makna yang bersifat obyektif tentang penghapusan penjajahan, alinea ini juga mengandung arti yang subyektif. Bangsa Indonesia dengan berani membebaskan diri dari penjajahan. Artinya, Indonesia siap untuk menentukan nasibnya sendiri begitu juga pandangan terhadap bangsa lain.

Alinea ini juga sekaligus menjadi pengingat agar pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia berani dan berjuang melawan penjajahan. Indonesia juga membatasi diri dalam soal kendali politik dengan tidak ikut campur bangsa lain. Landasannya adalah karena Indonesia juga tidak mau diperlakukan hal yang sama.

2. Makna dalam Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Isi alinea : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”

Pada bagian alinea ini, masyarakat Indonesia patut berbangga karena perjuangannya selama ini untuk merdeka telah tercapai. Namun, perjuangan ini tentunya belumlah selesai. Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa keadaan hari ini menentukan bangsa Indonesia di esok hari.

Kehendak bangsa Indonesia juga disampaikan pada alinea ini. Indonesia ingin menjadi negara yang adil, makmur, berdaulat dan bersatu. Sementara UUD 1945 menjadi momentum dalam mengantarkan Indonesia ke tujuan tersebut.

Ada pula berbagai penilaian yang tajam pada bagian ini. Pertama adalah perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai titik yang menentukan kemerdekaan. Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak menyia-nyiakannya dan selalu memelihara kemerdekaan setiap hari.

Penilaian kedua adalah bahwa momentum kemerdekaan sudah seharusnya dirayakan dan dinikmati. Kita tak lagi tunduk pada bangsa apapun setelah menyatakan kemerdekaan. Indonesia sudah memiliki rencana sendiri agar bisa menjadi negara yang berdaulat.

3. Makna dalam Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Isi alinea: “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Di dalam alinea ini, bangsa Indonesia mendeklarasikan bahwa bangsa telah berani untuk menempuh kemerdekaannya sendiri. Motivasi untuk merdeka adalah secara spiritual. Itu sebabnya, pada bagian ini disebutkan bahwa Indonesia bisa merdeka atas rakhmat Allah.

Kemerdekaan dicap sebagai hal yang materiil, sementara ucapan syukur tersebut menggambarkan hal yang spiritual. Alinea ini mempertegas bahwa bangsa ini tak lepas dari memperhatikan keseimbangan materiil dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Hal yang selaras dengan alinea ini adalah sejak adanya Piagam Jakarta. Para perumusnya termotivasi dengan alasan yang spiritual. Ketaqwaan merupakan alsan nomor satu untuk berani memerdekakan diri. Itu sebabnya sila pertama pada pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

4. Makna dalam Alinea Keempat UUD 1945

Isi alinea: Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Penulisan alinea ini dalam UUD 1945 memiliki banyak penegasan tentang tujuan bangsa Indonesia setelah kemerdekaan. Di alinea disebutkan bahwa pemerintah akan melindungi segenap bangsa. Artian segenap bangsa tentunya merujuk pada harga diri dan masyarakat Indonesia.

Tujuan yang juga disebutkan adalah memajukan kesejahteraan umum. Makna tujuan tersebut adalah bangsa Indonesia akan berusaha secara berkesinambungan untuk memastikan bahwa masyarakat bisa hidup sejahtera. Hak mereka tertulis di dalam berbagai pasal pada UUD 1945.

Ada pula tujuan yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mencerdaskan kehidupan bangsa. Poin ini menunjukkan konsentrasi atau fokus negara terhadap pendidikan. Kini, sekolah dasar hingga menengah dijamin oleh pemerintah. Sehingga, semua rakyat harus bisa menuntut ilmunya.

Tujuan terakhir yang disebutkan di dalam alinea adalah menjaga ketertiban dunia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan ikut berperang. Malah, Indonesia akan berusaha menjadi penengah. Perang adalah bagian dari penjajahan yang tidak sejalan dengan tujuan negara di UUD 1945.

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

1. Tentang persatuan Indonesia

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ini menyatakan bahwa bagsa Indonesia akan melindungi seluruh tumpah darah. Artinya, Indonesia siap untuk berkorban demi mempertahankan martabat bangsa dengan modal persatuan rakyatnya.

Persatuan merupakan sebuah dasar yang sangat penting. Tanpa adanya persatuan, tentu saja bangsa ini tidak akan memiliki kekuatan yang utuh untuk bertahan. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang kaya dan banyak diincar oleh bangsa lain sejak dulu.

Di sisi lain, Indonesia adalah negara yang sangat majemuk. Tiap daerah memiliki ciri khas masing-masing. Jika ini tidak dipelihara, maka kita akan mudah untuk bercerai. Semua urusan antar golongan harus dipisahkan. Masyarakat perlu mendahulukan persatuan sesuai isi UUD.

2. Tentang keadilan sosial

Di dalam UUD juga ditegaskan bahwa bangsa Indonesia mengutamakan keadilan sosial. Indonesia adalah negara yang sangat besar dan pusatnya masih tersentral di Pulau Jawa. Pemerintah kini melakukan banyak hal untuk melakukan pemerataan sesuai dengan tujuan ini.

Keadilan sosial dalam tatanan masyarakat sangat dibutuhkan. Semua individu di Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama, terkait dengan pendidikan, kehidupan layak, dam lain-lain. Terciptanya keadilan dan pemerataan akan membawa bangsa ini ke kehidupan yang lebih baik.

3. Tentang kedaulatan rakyat

Indonesia bukanlah sebuah negara monarki. Bentuknya adalah sebuah republik dengan kadaulatan rakyat. Itu sebabnya, semua hal terkait hukum dan kebijakan akan difokuskan untuk melayani masyarakat. Rakyat akan memegang penuh keputusan yang diambil.

Apalagi pasca reformsi di tahun 1998, Indonesia merombak sistemnya menjadi otonomi daerah atau desentralisasi. Masyarakat berdaulat untuk menjaga dan mengawasi pemerintahan. Mereka memiliki hak untuk ikut andil dalam menciptakan bangsa Indonesia yang maju dan bersih.

4. Tentang budi pekerti

Indonesia juga menjunjung budi pekerti yang luhur. Hal ini dibuktikan dengan Pancasila di sila ke-1 yang menyatakan bahwa negara mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa. Implementasinya adalah masyarakat harus menjalani kehidupan sesuai dengan iman dan taqwa sesuai kepercayaannya.

Cita-cita yang satu ini juga tak hanya terkait dengan spiritual saja. Indonesia perlu menjadi negara yang beradab sesuai sila ke-2 pada Pancasila. Moralitas yang luhur adalah hal yang harus dipegang masyarakat untuk menjaga sisi kemanusiaan dan terhindar dari perselisihan.

Penyusunan UUD 1945 mengalami sejarah yang panjang. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dibuat dengan sangat hati-hati agar tetap relevan di masa depan. Kini UUD berfungsi sebagai sumber hukum dan rujukan dalam pembuatan kebijakan dan produk hukum.

Sumber : http://ropeg.kkp.go.id/asset/source/2017/ujian_dinas/UUD_1945.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan