Apa itu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian?
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. LPNK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015.
LPNK memiliki tugas dan fungsi yang berfokus khusus di bidang yang spesifik, seperti pengawasan tenaga nuklir, kependudukan dan keluarga berencana, penanggulangan bencana, intelijen negara, dan lain-lain. LPNK juga memiliki kewenangan untuk menyusun rencana nasional, merumuskan kebijakan, menetapkan persyaratan akreditasi dan sertifikasi, serta melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidangnya.
Baca juga:
31 Macam Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPKN)
Saat ini, ada 31 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang melengkapi 34 kementerian dan lembaga setingkat kementerian yang ada. Berikut adalah daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) beserta singkatan dan bidang tugasnya:
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ANRI bertugas menyelenggarakan kearsipan nasional, termasuk pengumpulan, penyimpanan, pelestarian, dan pemanfaatan arsip negara dan arsip statis.
2) Badan Informasi Geospasial (BIG), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
BIG bertugas menyelenggarakan kegiatan informasi geospasial, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan, dan pelayanan informasi geospasial.
3) Badan Intelijen Negara (BIN), di bawah koordinasi Presiden
BIN bertugas menyelenggarakan kegiatan intelijen negara, termasuk pengumpulan, analisis, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan, dan pemanfaatan informasi intelijen.
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
BKN bertugas menyelenggarakan kegiatan kepegawaian negara, termasuk perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, pembinaan, kesejahteraan, disiplin, dan pengawasan pegawai negeri sipil.
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
BKKBN bertugas menyelenggarakan kegiatan kependudukan dan keluarga berencana nasional, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengawasan program kependudukan dan keluarga berencana.
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
BKPM bertugas menyelenggarakan kegiatan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, termasuk perizinan, fasilitasi, promosi, pelayanan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan penanaman modal.
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
BAKOSURTANAL bertugas menyelenggarakan kegiatan survei dan pemetaan nasional, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengawasan survei dan pemetaan nasional.
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di bawah koordinasi Menteri Perhubungan
BMKG bertugas menyelenggarakan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika nasional, termasuk peramalan cuaca dan iklim, pelayanan informasi meteorologi udara untuk penerbangan sipil dan militer, pemantauan gempa bumi dan tsunami.
9) Badan Narkotika Nasional (BNN), di bawah koordinasi Presiden
BNN bertugas menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika nasional, termasuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di bawah koordinasi Presiden.
BNPB bertugas menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana nasional, termasuk perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi penanggulangan bencana.
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
BNPT adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dibentuk pada tahun 2010 sebagai pengganti Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) yang dibubarkan.
BNPT memiliki tugas antara lain melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kegiatan penanggulangan terorisme; melakukan pencegahan, penindakan, dan penanggulangan dampak terorisme; serta melakukan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme.
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
BNP2TKI adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di dalam dan luar negeri. BNP2TKI dibentuk pada tahun 2006 sebagai pengganti Badan Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BPPTKI) yang dibubarkan.
BNP2TKI memiliki tugas antara lain melakukan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia; memberikan bimbingan, bantuan, dan fasilitas kepada tenaga kerja Indonesia; serta melakukan kerjasama internasional di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan
BPOM adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan. BPOM dibentuk pada tahun 2001 sebagai pengganti Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (DJPOM) yang dilebur ke dalam Kementerian Kesehatan.
BPOM memiliki tugas antara lain melakukan pengujian, pendaftaran, sertifikasi, inspeksi, pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap obat dan makanan; melakukan edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada masyarakat tentang obat dan makanan; serta melakukan kerjasama internasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
BAPETEN adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir. BAPETEN dibentuk pada tahun 1998 sebagai pengganti Badan Pengendalian Tenaga Atom Nasional (BAPETAN) yang dibubarkan.
BAPETEN memiliki tugas antara lain melakukan perizinan, inspeksi, verifikasi, audit, sertifikasi, penilaian keselamatan, penegakan hukum, dan perlindungan radiasi terhadap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir; melakukan edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada masyarakat tentang tenaga nuklir; serta melakukan kerjasama internasional di bidang pengawasan tenaga nuklir.
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. BPKP dibentuk pada tahun 1983 sebagai pengganti Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKN) yang dibubarkan.
BPKP memiliki tugas antara lain melakukan audit, evaluasi, konsultasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan; melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta melakukan kerjasama internasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
16) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup
BAPEDAL adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan. BAPEDAL dibentuk pada tahun 1990 sebagai pengganti Badan Koordinasi Pengendalian Dampak Lingkungan (BAKORPDA) yang dibubarkan.
BAPEDAL memiliki tugas antara lain melakukan perencanaan, pengaturan, pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup; melakukan penilaian, penerbitan, dan pencabutan izin lingkungan; serta melakukan kerjasama internasional di bidang pengendalian dampak lingkungan.
17) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
BPPT adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. BPPT dibentuk pada tahun 1978 sebagai lembaga riset pemerintah yang berfokus pada teknologi terapan.
BPPT memiliki tugas antara lain melakukan penelitian, pengembangan, penerapan, diseminasi, dan pelayanan teknologi; melakukan bimbingan, bantuan, dan fasilitasi kepada pelaku inovasi teknologi; serta melakukan kerjasama internasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
18) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
BAPPENAS adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional. BAPPENAS dibentuk pada tahun 1952 sebagai lembaga perencanaan pemerintah yang berperan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan.
BAPPENAS memiliki tugas antara lain melakukan penyusunan, koordinasi, sinkronisasi, integrasi, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional; melakukan analisis, studi, kajian, dan penelitian terkait dengan perencanaan pembangunan nasional; serta melakukan kerjasama internasional di bidang perencanaan pembangunan nasional.
19) Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri
BPN adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang pertanahan. BPN dibentuk pada tahun 1960 sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam hal administrasi pertanahan.
BPN memiliki tugas antara lain melakukan pengaturan, pendaftaran, pemberian hak atas tanah, pengukuran dan pemetaan tanah, penyelesaian sengketa tanah, serta perlindungan hak-hak atas tanah; melakukan inventarisasi, pemutakhiran data, informasi, dan statistik pertanahan; serta melakukan kerjasama internasional di bidang pertanahan.
20) Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
BPS adalah LPNK yang bertugas melaksanakan kebijakan nasional di bidang statistik. BPS dibentuk pada tahun 1960 sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam hal penyelenggaraan statistik nasional.
BPS memiliki tugas antara lain melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi, publikasi, dan penyebarluasan data dan informasi statistik; melakukan standarisasi konsep, definisi, klasifikasi, metodologi, dan terminologi statistik; serta
21) Badan SAR Nasional (BASARNAS)
BASARNAS adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan (search and rescue) di wilayah Indonesia.
BASARNAS memiliki tugas untuk melakukan koordinasi, pengendalian, dan evaluasi operasi SAR, serta memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana. BASARNAS juga berperan dalam meningkatkan kesadaran dan keterampilan masyarakat dalam bidang SAR.
22) Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
BSN adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyusun, menetapkan, dan mengembangkan standar nasional, standar internasional, dan standar acuan lainnya. BSN juga berperan dalam melakukan pengawasan, penilaian kesesuaian, akreditasi, dan sertifikasi terhadap produk, jasa, sistem manajemen, dan personel yang memenuhi standar.
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
BATAN adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir untuk kepentingan nasional. BATAN juga berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan nuklir di Indonesia, serta memberikan dukungan teknis kepada pemerintah dalam bidang nuklir.
24) Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
BULOG adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan stabilisasi harga dan distribusi beras serta komoditas pangan strategis lainnya. BULOG juga berperan dalam menjaga ketahanan pangan nasional, mengelola cadangan pangan pemerintah, serta memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan rentan.
25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LAN adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur negara, serta melakukan penelitian dan pengembangan ilmu administrasi negara. LAN juga berperan dalam memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal kebijakan administrasi negara, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
LIPI adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan penelitian dasar dan terapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. LIPI juga berperan dalam menyebarkan hasil penelitian kepada masyarakat, serta memberikan saran ilmiah kepada pemerintah dalam hal kebijakan iptek.
27) Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)
LEMHANAS adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pendidikan ketahanan nasional bagi para pemimpin nasional dari berbagai unsur bangsa. LEMHANAS juga berperan dalam melakukan kajian strategis tentang isu-isu nasional, regional, dan global yang berkaitan dengan ketahanan nasional.
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyusun kebijakan dan regulasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. LKPP juga berperan dalam memberikan bimbingan teknis, sertifikasi, dan akreditasi kepada penyelenggara pengadaan barang/jasa pemerintah.
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi
LAPAN adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan iptek di bidang penerbangan dan antariksa. LAPAN juga berperan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penerbangan dan antariksa di Indonesia, serta memberikan dukungan teknis kepada pemerintah dalam bidang penerbangan dan antariksa.
30) Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan
LEMSANEG adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan kegiatan sandi negara, yaitu penyandian dan penyaduran informasi rahasia negara. LEMSANEG juga berperan dalam melakukan pengamanan informasi rahasia negara, serta memberikan bantuan sandi kepada instansi pemerintah.
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
PERPUSNAS adalah lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan perpustakaan nasional sebagai pusat informasi ilmiah, budaya, dan pendidikan. PERPUSNAS juga berperan dalam melakukan pengembangan jaringan perpustakaan di seluruh Indonesia, serta melestarikan dan mengembangkan koleksi naskah kuno dan warisan budaya bangsa.
Baca juga artikel lain berikut ini :