Klasifikasi Kementerian Negara RI: Kedudukan, Fungsi dan Tugasnya

klasifikasi kementerian negara indonesia

Kedudukan dan fungsi kementerian negara RI harus diketahui agar bisa memahami setiap tugasnya dengan baik. Pada dasarnya setiap lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. 

Selain diatur dalam undang-undang 1945, pembentukan lembaga pemerintah harus berpedoman pada nilai Pancasila. Dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara, sistem pemerintahan diharapkan bisa berjalan dengan lebih lancar dan terarah.

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI 

Pembagian kekuasaan yang diterapkan pada pemerintahan akan dibangun menjadi sebuah struktur sistem yang saling berkaitan. 

Dengan begitu setiap lembaga terkait harus saling membantu untuk dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil guna mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat. 

Selain memiliki pemimpin, negara juga harus memiliki sistem pemerintahan guna membagi wewenang sesuai dengan bidangnya masing-masing. Hal tersebut perlu dilakukan agar kekuasaan tidak bertumpu hanya pada satu pihak saja. 

Kondisi tersebut dapat mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin akan dilakukan. Dalam menjalankan tugasnya, pemimpin negara akan dibantu oleh Lembaga Kementerian dan juga Lembaga Pemerintah Non Kementerian. 

Lembaga Kementerian adalah lembaga negara yang termasuk dalam kabinet kerja. Kementerian dipimpin oleh seorang Menteri. Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali Lembaga Kementerian yang bertanggung jawab atas berbagai bidang yang berbeda. 

Selain itu ada juga Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk secara khusus oleh presiden untuk membantunya menjalankan tugas tertentu.

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Selain diatur dalam UUD 1945, keberadaan Kementerian Negara juga diatur dalam undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Organisasi Kementerian Negara.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan Kementerian Negara seperti tugas pokok, susunan organisasi, kedudukan, fungsi, pembentukan, penggabungan, pembubaran, pengubahan dan pembubaran.

Selain itu undang-undang ini juga mengatur hubungan fungsional Kementerian dengan Lembaga Non Kementerian serta pengangkatan serta pemberhentian Menteri yang terkait dengan bidang tersebut.

Kementerian Negara RI memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemerintah pada bidang tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berikut beberapa penyelenggaraan yang dilakukan.

  1. Melakukan perumusan, penetapan serta pelaksanaan kebijakan dalam bidang terkait secara adil dan bijak.
  2. Melakukan pengelolaan barang dan kekayaan negara dengan baik dan efektif.
  3. Memberikan dukungan serta bimbingan terhadap pelaksanaan urusan kementerian di daerah untuk dapat meraih tujuan berskala nasional.
  4. Bertanggung jawab terhadap proses pengelolaan, pengawasan dan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan bidangnya.
  5. Melaksanakan pengawasan dalam bidang pelaksanaan rencana kegiatan mulai dari pusat hingga ke daerah.
  6. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pada bidangnya bisa dilakukan dengan baik dan sesuai rencana.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 17 ayat (3), disebutkan bahwa setiap menteri akan membidangi suatu urusan tertentu dalam sistem pemerintahan. Hal ini menegaskan bahwa setiap menteri akan memiliki tugas yang berbeda.

Setiap menteri harus dapat bertanggung jawab pada tugasnya masing-masing. Adapun beberapa urusan pemerintahan yang akan menjadi tanggung jawab menteri adalah sebagai berikut.

  1. Menjalankan urusan pemerintahan terkait koordinasi dan sinkronisasi program yang telah direncanakan seperti pembangunan nasional, aparatur negara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.
  2. Urusan pemerintahan yang termasuk dalam kategori instansi pemerintah kementeriannya sesuai dengan UUD 1945 yang meliputi, hubungan dalam negeri, luar negeri hingga pertahanan.
  3. Sesuai UUD 1945, kementerian juga akan mengatur urusan dalam ruang lingkup agama, hak asasi manusia, industri, perdagangan, kesehatan sosial, kebudayaan, hukum, komunikasi, perkebunan dan lain sebagainya.

Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Klasifikasi pembagian kementerian pemerintah dilakukan agar kekuasaan dapat dibagi ke beberapa pihak terkait sesuai dengan bidang yang dikuasainya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya sistem pemerintahan yang otoriter.

Tidak heran jika Indonesia memiliki banyak sekali kementerian dalam berbagai bidang. Dalam UUD 1945  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa jumlah maksimal Kementerian dalam sebuah negara adalah 34 bidang. 

Berikut klasifikasi pembagian kementerian negara yang ada di Indonesia sesuai dengan bidang pemerintahan yang ditanganinya.

1. Kementrian Kelompok 1

Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, kementerian kelompok I adalah kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.[3] Kementerian-kementerian ini nomenklaturnya tidak dapat diubah sampai kapan pun karena telah jelas disebutkan dalam UUD 1945. Ada tiga kementerian yang nomenklaturnya selalu tetap.

  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Dalam Negeri

2. Kementrian Kelompok 2

Kementerian yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam sistem pemerintahan guna membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencapai tujuan kementerian sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Kementerian yang menangani hal tersebut memiliki ruang lingkup yang beragam sesuai dengan apa yang disebutkan dalam UUD 1945. Berikut beberapa kementerian tersebut.

  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Agama 
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Desa dan Transmigrasi
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

3. Kementrian Kelompok 3

  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian UMKM dan koperasi
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lembaga kementerian tersebut membantu Presiden untuk menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijaksanaan dalam bidang tertentu. 

Selain itu juga mendukung hubungan koordinasi dan sinkronisasi yang diperlukan untuk melakukan pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Kementerian Koordinator

Selain kementerian yang menangani berbagai urusan pemerintahan di atas, ada juga beberapa kementerian lain yang tugasnya untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasai terkait urusan kementerian-kementerian yang berada dalam lingkup tugasnya. 

Bagaimana klasifikasi pembagiannya, simaklah uraiannya sebagai berikut. Dengan mengetahui pembagian kementerian, Anda bisa lebih memahami apa saja tugas atau bidang yang terkait dalam sistem pemerintahan.

a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

b. Kementerian yang berkaitan dengan bidang perekonomian 

  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Koperasi UMKM
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara 
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

c. Kementerian Bidang keamanan, hukum dan politik.

  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan

d. Kementerian Bidang Kebudayaan dan Pembangunan Manusia. 

  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Agama 
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 

Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Bukan hanya memiliki kementerian negara, indonesia juga memiliki Lembaga Non Kememtrian (LPNK) dalam penyelenggaraan program pemerintahan. Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibuat oleh presiden guna mendukung dan membantunya dalam menjalankan tugas tertentu. 

LPNK berada langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab untuk melaporkan semua kegiatan dan program kerjanya langsung kepada presiden melalui menteri. 

Keberadaan LPNK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2001. Aturan tersebut mengatur tentang segala hal terkait LPNK seperti kedudukan, tugas, fungsi, tujuan, wewenang, tata kerja dan susunan organisasi. Simaklah beberapa LPNK yang ada di Indonesia di bawah ini.

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), berkaitan langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  2. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), berkaitan langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  3. Badan Informasi Geospasial (BIG).
  4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  5. Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkaitan langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), berkaitan langsung dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  8. Badan Intelijen Negara (BIN).
  9. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), berkaitan langsung dengan Menteri Riset dan Teknologi.
  10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), berkaitan langsung dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  11. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  12. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), berkaitan langsung dengan Menteri Kesehatan.
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  14. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), berkaitan langsung dengan Menteri Riset dan Teknologi.
  15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  16. Badan SAR Nasional (BASARNAS). 
  17. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),berkaitan langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  18. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), berkaitan langsung dengan Menteri Riset dan Teknologi. 
  19. BNP2TKI.
  20. Badan Pertanahan Nasional (BPN), berkaitan langsung dengan Menteri Dalam Negeri.
  21. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), berkaitan langsung dengan Menteri Riset dan Teknologi.
  22. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), berkaitan langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup.
  23. Badan Pusat Statistik (BPS), berkaitan langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  24. Badan Standardisasi Nasional (BSN), berkaitan langsung dengan Menteri Riset dan Teknologi.
  25. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), berkaitan langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  26. Badan Urusan Logistik (BULOG), berkaitan langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  27. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  28. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), berkaitan langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  29. Lembaga Administrasi Negara (LAN), berkaitan langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
  30. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS). 
  31. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), berkaitan langsung dengan Menteri Riset dan Teknologi.

Kedudukan dan fungsi kementerian negara RI merupakan salah satu perwujudan dari sistem pembagian kekuasaan yang ada di Indonesia. Setiap lembaga akan memiliki tanggung jawab yang berbeda dan berpedoman terhadap Pancasila.

Baca juga artikel lain berikut ini :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan