Pengertian HAM: Ciri-Ciri, Konsep, Contoh Kasus Dan Upaya Penegakannya

hak asasi manusia

HAM merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia. Hak tersebut sudah didapatkan sejak manusia dilahirkan dan tidak bisa diambil oleh pihak manapun. Tanpa adanya hak ini, manusia tidak bisa hidup layak sebagai manusia. 

Dalam kehidupan, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar tidak terjadi kesenjangan dalam kehidupan sosial dan pelanggaran terhadap hak asasi orang lain. Hal tersebut akan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan adil.

Pengertian dan Konsep Hak Asasi Manusia

Menurut UUD No.39 Th 1999, HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat para keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. 

Hak asasi merupakan suatu hal yang di anugerahkan Tuhan kepada makhluknya yang wajib dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi oleh hukum, pemerintah, negara dan setiap orang demi melakukan perlindungan kehormatan atas harkat dan martabat manusia. 

Selain itu hak asasi juga diartikan sebagai kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, kenangsaan, bahasa dan status lainnya. 

Secara sederhana hak asasi dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki manusia karena kodratnya tanpa terikat status apapun.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia dianggap sebagai suatu hal yang telah melekat pada diri manusia. Tanpa adanya hak tersebut, manusia tidak bisa dikatakan sebagai manusia. 

Hal tersebut telah menjadi bagian dari harkat dan martabat manusia sehingga harus diakui oleh pihak lain. Pada hakikatnya, hak asasi manusia mengandung makna sebagai berikut.

  • Hak asasi manusia tidak dapat direbut oleh pihak manapun dari pemiliknya. Hal tersebut dapat diartikan bahwa hak asasi manusia bersifat mutlak.
  • Hak asasi manusia adalah hal alamiah yang melekat pada manusia dan dibawa sejak lahir. Hak alamiah tersebut dijadikan sebagai kondrat manusia sebagai insan yang merdeka dan memiliki akal budi dan juga perikemanusiaan.
  • Hak asas manusia merupakan wujud eksistensi dari seorang manusia, apabila hak tersebut dicabut, maka seseorang tidak bisa hidup sebagai manusia.
  • Dengan adanya hak asasi, manusia bisa hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna.
  • Hak asasi dijadikan sebagai alat yang mampu menjaga harkat serta martabat yang dimiliki oleh manusia sebagai bagian dari kodrat hidupnya.

Hak asasi manusia berasal dari pokok pikiran yang ada dalam kitab suci yang isinya menyatakan bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan dengan hak serta kewajiban yang sama. 

Tuhan tidak pernah membeda-bedakan manusia dalam segi fisik. Tuhan melihat manusia sesuai dari tingkat keimanan dan ketaqwaan yang dimiliki. Berikut beberapa ciri-ciri hak asasi manusia.

  1. Universal

Hak asasi manusia dapat berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dan tanpa memandang perbedaan suku bangsa, gender, status dan lainnya.

  1. Hakiki

Hak asasi merupakan suatu hal yang dimiliki oleh umat manusia dan sudah ada sejak seseorang dilahirkan.

  1. Tidak dapat dibagi

Ciri ini memiliki arti bahwa semua orang berhak mendapatkan hak asasi manusi termasuk di dalamnya hak ekonomi, hak sosial, hak politik, sipil dan budaya.

  1. Tidak dapat dicabut

Artinya tidak ada yang bisa menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak asasi manusia. Tidak ada juga pihak manapun yang bisa mencabut hak asasi untuk diserahkan kepada pihak yang lainnya.

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak berada di dalam kandungan hingga setelah lahir ke dunia. Hal tersebut menjadi kodrat sebagai manusia dan berlaku secara universal serta diakui oleh semua pihak. 

Terdapat berbagai jenis hak asasi yang bisa diraih oleh manusia semasa hidupnya seperti hak untuk berpendapat, hak mendapatkan pelayanan, hak untuk diperlakukan dengan baik oleh manusia lain, hak mendapatkan kehidupan yang damai, hak memperoleh pekerjaan dan lainnya.

Sedangkan kewajiban asasi manusia merupakan kewajiban pokok yang mendasar dan melekat pada setiap manusia sebagai konsekuensi dari adanya hak asasi. 

Kewajiban tersebut harus dilakukan disertai dengan adanya tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain. 

Konsep hak dan kewajiban manusia bersifat universal dan tidak bisa dibatasi oleh apapun. Keduanya dilandasi oleh keyakinan bahwa hak tersebut dianugerahkan secara alamiah oleh Tuhan. 

Pada awalnya, hak dan kewajiban asasi manusia dikembangkan pada abad pencerahan kemudian mulai masuk dalam wacana politik selama revolusi Perancis dan Amerika. 

Konsep hak asasi kemudian muncul dengan versi yang lebih modern pada abad ke 20, terutama setelah dirumuskannya pernyataan terkait hak asasi manusia pada tahun 1948 di Paris. Sejak saat itu, hak dan kewajiban asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. 

Hak dan kewajiban asasi manusia sudah menjadi kode etik yang harus diterima dan ditegakkan secara global dan internasional. Hak dan kewajiban asasi manusia diyakini sebagai perwakilan bagi kaum yang tertindas. 

Dengan melihat konsep hak dan kewajiban asasi manusia, kaum yang merasa tertindas bisa memiliki hidup yang lebih aman dan merasa bisa mendapatkan keadilan saat bersama dengan manusia yang lainnya. 

Secara hukum internasional, hak serta kewajiban asasi manusia ternyata bisa dibatasi atau dikurangi dengan adanya syarat tertentu. 

Pembatasan tersebut harus ditentukan oleh hukum yang berlaku sehingga harus memiliki tujuan yang jelas dan dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia untuk mengingatkan kembali bahwa hak asasi milik semua orang sehingga harus diberikan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia. 

Selain itu, perayaan ini dilakukan agar masyarakat tidak melupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sudah terjadi di Indonesia dan telah tercatat dalam sejarah. 

Terdapat beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia kategori besar yang bahkan sempat menyita perhatian berbagai pihak. Terdapat dua jenis pelanggaran hak asasi manusia yang ada, yaitu kategori ringan dan berat. 

Pelanggaran hak asasi adalah tindakan melanggar hak asasi yang dimiliki seseorang atau kelompok sehingga mampu menyebabkan tercabutnya hak tersebut. 

Contoh pelanggaran kategori berat seperti kejahatan yang berkaitan dengan kemanusiaan seperti perbudakan, pembunuhan, penganiayaan dan lain sebagainya.

Sedangkan contoh kasus pelanggaran kategori ringan adalah pencemaran nama baik, kekerasan fisik ringan, penghinaan, pencurian, pengancaman dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya simaklah beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

1. Tragedi Talangsari tahun 1989

Tragedi ini terjadi di Lampung pada tanggal 7 Februari tahun 1989 dan termasuk dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia kategori berat yang terjadi di Indonesia. 

Pada saat itu, Soeharto mengadakan sebuah program bernama Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Program tersebut banyak menyasar masyarakat Islam yang kritis terhadap sistem pemerintahan era Orde Baru. 

Hingga akhirnya hal tersebut memancing reaksi kelompok umat Islam yang ada di Indonesia, termasuk kelompok Warsidi yang ada di Lampung. 

Aksi tersebut membuat kelompok Warsidi dituduh radikal dan mendapatkan perlakukan represif dari pihak militer dan polisi yang menyebabkan terjadinya tragedi pembantaian. Dalam kasus tersebut, sebanyak 130 orang tewasa dan 229 orang lainnya dianiaya.

2. Tragedi Semanggi I & II tahun 1998-1999

Tragedi ini merupakan 2 rangkaian kejadian protes yang dilakukan oleh masyarakat terhadap sidang istimewa MPR sehingga mengakibatkan tewasnya rakyat sipil. Tragedi Semanggi I terjadi tanggal 11-13 November 1998 dan menewaskan 17 warga sipil. 

Sedangkan Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September tahun 1999 dan menewaskan 12 orang (satu diantaranya mahasiswa) serta terdapat 217 orang masyarakat mengalami luka-luka.

3. Pembersihan PKI tahun 1965-1966

Peristiwa ini berkaitan dengan dibunuhnya 30 jenderal ada tanggal 30 September tahun 1965 dalam gerakan yang disebut G30S/PKI. Saat itu pemerintah Orde Baru menuding PKI sebagai sumber dari masalah yang terjadi. 

Pada saat itu, pemerintah akhirnya melakukan operasi pembersihan pada PKI dan simpatisanya untuk membubarkan organisasi komunis tersebut. 

Diperkirakan telah terdapat sekitar 500 ribu hingga 3 juta orang warga telah tewas terbunuh dalam operasi tersebut.

4. Pembunuhan Munir tahun 2004

Kasus ini merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang hingga sekarang belum juga terselesaikan dan masih menjadi misteri. 

Munir Said Thalib adalah seorang aktivits yang bergerak dalam bidang hak asasi manusia yang membela keluarga korban Penculikan Aktivis 97/98. Pada tahun 2004, Munir ditemukan tewas dalam pesawat yang menuju ke Amsterdam. 

Dalam peristiwa tersebut dicurigai bahwa Munir meninggal dunia akibat diracun dengan menggunakan senyawa arseni. Namun sampai sekarang kasus ini belum terpecahkan dan menemukan titik terang.

5. Tragedi Trisakti tahun 1998

Ini merupakan salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia yang selalu dikenang banyak masyarakat. 

Pada tanggal 12 Mei tahun 1998, terjadi sebuah peristiwa penembakan terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi di Trisakti yang menuntut Soeharto turun dari jabatannya sebagai Presiden. Terdapat 4 orang mahasiswa yang tewas dalam kejadian tersebut.

6. Penembakan Misterius tahun 1982-1986

Kasus penembakan misterius ini dikenal dengan sebutan Petrus atau operasi durit yang merupakan operasi rahasia yang dilakukan pada masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. 

Operasi tersebut berdalih untuk mengurangi tingkat kejahatan yang terlalu tinggi saat itu. Secara umum, operasi ini adalah pembunuhan dan penangkapan terhadap pihak yang diduga telah mengganggu ketentraman masyarakat. 

Hingga sekarang, pelaku kejadian tersebut belum tertangkap dan tidak pernah diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

7. Penculikan Aktivis 97/98 tahun 1997-1998

Peristiwa penculikan anggota aktivis yang terjadi pada tahun 1997 dan 1998 adalah operasi penghilangan orang secara paksa khususnya terhadap para aktivis yang pro-demokrasi saat menjelang Pemilu pada tahun 1997 dan Sidang Umum MPR pada tahun 1998.

Tragedi tersebut mengakibatkan satu orang tewas, 23 orang hilang, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya dan 11 orang lainnya disiksa.

8. Tragedi Rumoh Geudong, Aceh tahun 1989-1998

Ini merupakan tragedi penyiksaan yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap masyarakat yang ada di wilayah Aceh saat masa konflik Aceh berlangsung. Tragedi ini adalah salah satu kasus pelanggaran hak asasi yang terjadi di Indonesia dan termasuk dalam kategori berat.

Tragedi ini terjadi di sebuah rumah Tradisional aceh yang sebelumnya dijadikan sebagai markas TNI yang terletak di desa Billie. 

Rumah tradisional tersebut digunakan sebagai tempat untuk melakukan penyiksaan kejam saat konflik berkecamuk di Aceh.

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

Sebagai negara yang berada, Indonesia turut berperan aktif dalam mendukung nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal melalui berbagai upaya. 

Upaya penegakan hak asasi dijadikan sebagai seluruh tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yaitu membuat hak asasi semakin diakui dan dihormati oleh seluruh rakyat dan juga pemerintah. 

Untuk dapat menegakkan hak asasi manusia di negara Indonesia, pemerintah melakukan beberapa upaya sebagai berikut.

1. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan hak asasi manusia dibentuk berdasarkan putusan undang-undang no.26 th 2000. Ini merupakan pengadilan khusus yang digunakan untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran hak asasi manusia. 

Pengadilan khusus ini dibentuk sebagai dasar dalam penegakan, keadilan, kepastian hukum serta mampu memberikan rasa aman. 

Selain berwenang untuk memeriksa serta memutuskan perkara terkait pelanggaran hak asasi manusia yang berat, pengadilan ini juga berwenang untuk memutuskan dan memeriksa kasus pelanggaran hak asasi yang dilakukan warga negara Indonesia. 

Meskipun kasus pelanggaran tersebut terjadi di luar batas teritorial Indonesia. Hukum ini menegaskan bahwa hak asasi manusia di bawa terus dimanapun orang itu berada sehingga jika terjadi kasus pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan.

2. Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen hak asasi manusia merupakan alat yang bisa digunakan untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 

Aturan tersebut berupa undang-undang atau keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hak asasi manusia seperti Pengadilan hak asasi manusia atau komnas hak asasi manusia. 

Berikut beberapa instrumen peraturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
  • Tap MPR No. XVII/MPR/1998
  • UUD 1945 beserta amandemenya
  • Kovenan Internasional mengenai Hak Sosial, Budaya dan Ekonomi.
  • Kovenan Internasional terkai Hak Sipil dan juga Politik
  • UU No.39 Th 1999 yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
  • Deklarasi Universal HAM 1948
  • UU No.40 Th 2008 yang berkaitan dengan penghapusan diskriminasi.
  • Piagam PBB 1945
  • UU No.7 Th 2012 mengenai penanganan konflik dalam lingkungan sosial

3. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia

Komnas Hak Asasi Manusia berdiri pada tanggal 7 Juni tahun 1993 melalui Kepres No 50. Ini merupakan lembaga independen yang memiliki tugas untuk mengadakan penelitian, pemantauan, pengkajian, media dan penelitian terkait masalah hak asasi manusia. 

Setiap warga negara memiliki hak asasi yang sama dan tidak boleh dilanggar. Pelanggaran atas hal tersebut bisa dilaporkan ke komnas terkait. Berikut beberapa wewenang yang dimiliki oleh Komnas Hak Asasi Manusia.

  • Melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Menyampaikan rekomendasi kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
  • Memberikan penyuluhan dan pendidikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Menyelesaikan masalah terkait hak asasi manusia dengan menggunakan cara konsultasi maupun negosiasi.
  • Melakukan penelitian dan pengkajian berbagai hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Dengan adanya upaya yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan HAM, diharapkan semua warga negara bisa menjaga serta menghormati hak asasi dari setiap manusia dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak menimbulkan konflik yang bisa berdampak buruk.

Sumber :

https://bsd.pendidikan.id/data/2013/kelas_11sma/siswa/Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan