Penyebutan kata negara mungkin sudah tidak asing lagi didengar, namun ternyata tidak semua bisa disebut negara. Pengertian negara secara singkat adalah sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat sekelompok orang yang menjalankan pemerintahan.
Setiap negara akan memiliki tujuan, fungsi, dan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda sesuai dengan apa yang telah dianut sebelumnya. Keragaman inilah yang membuat belahan dunia satu dengan yang lainnya menjadi lebih berwarna.
Daftar Isi
A. Pengertian Negara
1. Pengertian Negara Secara Umum
Definisi negara secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu secara luas maupun sempit. Dalam arti luas, negara dapat didefinisikan sebagai sebuah kesatuan yang telah diatur dalam UU secara konstitusional.
Dalam UU ini terdapat beragam tujuan untuk kepentingan bersama, yaitu negara itu sendiri dan rakyat. Sedangkan dalam arti sempit, negara didefinisikan sebagai alat yang bekerja untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
2. Pengertian Negara Secara Etimologis
Istilah negara ternyata diambil dari beberapa kata asing, yaitu “ketat” (Prancis), “state” (Inggris) dan “staat” (Jerman & Belanda). Ketiganya kata ini ternyata diambil oleh warga Eropa dan transpirasi oleh bahasa Latin di abad ke-15 silam, yaitu “statum”.
Statum dapat diterjemahkan sebagai keadaan yang sifatnya tetap atau berdiri tegak. Istilah ini juga muncul bersamaan dengan istilah Lo Stato yang mendefinisikannya sebagai sistem tugas, fungsi publik, dan alat perlengkapan yang mengatur suatu wilayah tertentu.
Di Indonesia, istilah negara diambil dari bahasa Sansekerta, yaitu nagara atau nagari. Dalam bahasa tersebut, negara didefinisikan sebagai wilayah atau penguasa. Istilah nagara atau nagari pernah digunakan pada abad ke-5.
Ini dibuktikan dengan penamaan Kerajaan Tarumanegara di masa lalu. Selain itu, istilah nagara juga pernah digunakan untuk penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang merupakan karya dari Mpu Prapanca.
3. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
a. Plato
Filsuf asal Yunani, Plato memiliki pendapat yang berbeda mengenai negara. Menurut matematikawan satu ini, negara merupakan suatu organisasi yang dikuasai oleh manusia dan menjadi sarana untuk mencapai tujuan bersama.
b. Aristoteles
Aristoteles sebagai salah satu murid Plato memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda dengan Plato. Menurutnya, negara adalah persekutuan yang terdiri atas keluarga dan desa dengan tujuan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik atau layak.
c. Karl Marx
Filsuf sekaligus sejarawan asal Jerman ini mengungkapkan bahwa negara dapat diartikan sebagai suatu alat kelas yang memiliki kekuasaan. Kekuasaan yang dimiliki bisa digunakan untuk mengeksploitasi atau menindas kelas lainnya
d. Robert Morrison Maclver
Robert Morrison Maclver merupakan seorang ilmuwan politik sekaligus sosiolog asal Skotlandia. Menurut Maclver, negara adalah asosiasi yang menjalankan ketertiban di masyarakat wilayah tertentu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
e. Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah organisasi yang keberadaannya ada karena adanya keinginan dari golongan tertentu atau bangsanya sendiri. Dalam hal ini, suatu negara akan memiliki tujuan yang harus dicapai bersama-sama.
f. Max Weber
Maximilian Weber atau yang lebih dikenal sebagai Max Weber merupakan salah satu tokoh penting dalam Ilmu Sosiologi dan Administrasi era modern. Weber mengartikan negara sebagai sekelompok masyarakat yang hidup secara monopoli dalam menggunakan kekuatan di suatu wilayah tertentu.
g. J. J. Rousseau
J. J. Rousseau, seorang filsuf besar yang memiliki pengaruh besar terhadap revolusi Prancis memiliki pemikiran lain tentang pengertian negara. Menurutnya, negara adalah perserikatan yang terdiri atas rakyat dan bersama-sama untuk melindungi serta mempertahankan hak dan harta benda.
Tujuan dari melindungi dan mempertahankan hak serta harta benda anggota tidak lain adalah untuk bertahan hidup dengan bebas dan merdeka. Artinya adalah negara menjamin kehidupan rakyat dan mempertahankan kemerdekaannya.
Fungsi Negara
1. Fungsi Regular
a. Fungsi Diplomatik
Kehidupan dalam bernegara tentunya saling membutuhkan satu sama lain dalam mencapai tujuan tertentu. Dari sinilah negara perlu menjalin hubungan diplomatik atau persahabatan dengan negara lain, tentunya disertai dengan rasa tanggung jawab dan saling menghormati.
Apabila hubungan antar kedua negara atau lebih berjalan dengan baik, bukan hal yang mustahil jika masing-masing bisa mencapai tujuan awal. Setiap negara tentu harus menjaga kepercayaan masing-masing dan menghindari munculnya konflik yang bisa merugikan.
b. Fungsi Politik
Pada dasarnya fungsi politik suatu negara akan muncul ketika pertama kali negara tersebut lahir. Fungsi politik umumnya terbagi menjadi dua macam, pertama ada ketenangan dan ketertiban, kedua ada pertahanan dan keamanan.
Pada fungsi pertama, negara akan mengatur dan melaksanakan keamanan di dalam lingkungan masyarakat. Fungsi pertama ini tentu akan berhubungan dengan fungsi kedua, karena nantinya akan membuat lingkungan menjadi lebih aman dengan adanya pertahanan tersebut.
c. Fungsi Administratif
Dalam hal administratif, negara berfungsi untuk menata birokrasi dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan. Tentunya penataan ini harus sesuai dengan hukum dan syarat lain yang sudah disepakati sebelumnya.
d. Fungsi Yuridis
Fungsi ini berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Negara mampu memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Di sisi lain juga mengatur bagaimana tata negara dan masyarakat yang baik.
Segala bentuk aktivitas atau tindakan yang dilakukan oleh setiap individu, kelompok, maupun negara itu sendiri harus berlandaskan sesuai kriteria hukum. Hukum yang berlaku tentunya disesuaikan dengan kondisi negara tersebut.
2. Fungsi Pembangunan
Pada fungsi pembangunan, ini berarti negara telah memiliki rencana untuk beberapa tahun kedepan dan rencana ini akan berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Adanya rencana ini tidak lain adalah untuk membangun sesuatu menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Indonesia sendiri telah berusaha dan mengupayakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah tanpa terkecuali. Hanya saja negara mengetahui prioritas mana yang perlu didahulukan agar kesejahteraan masyarakat merata.
Tujuan Negara
Terbentuknya suatu negara tentunya diiringi dengan tujuan yang ingin diwujudkan. Miriam Budiharjo menyatakan bahwa tujuan utama berdirinya suatu negara adalah mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, hingga kedamaian untuk rakyat yang tinggal di negara tersebut.
Setiap negara akan memiliki tujuan yang berbeda-beda berdasarkan asas maupun konstitusi yang digunakan. Tujuan negara Indonesia telah tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Berikut bunyinya:
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Dari rangkaian kalimat tersebut, maka tujuan negara Indonesia terbagi menjadi 4 macam, yaitu:
1. Memberikan Perlindungan
Adapun perlindungan di sini mencakup sektor pertahanan, keamanan, hingga ketertiban. Dalam konteks ini, negara memberikan perlindungan kepada rakyat dari serangan luar maupun dalam negeri. Ini juga termasuk perlindungan untuk wilayah darat, laut, dan udara.
Perlindungan darat umumnya berhubungan dengan perbatasan wilayah negara. Sektor laut berhubungan dengan kekayaan sumber laut yang harus dilindungi dan jangan sampai dicuri oleh negara asing. Begitu juga dengan udara, jangan sampai ada yang memasuki wilayah tanpa izin.
2. Mensejahterakan Rakyat
Kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang harus dicapai atau dipenuhi oleh setiap negara sesuai dengan pengertian negara. Dalam hal ini, negara seharusnya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat seperti memberikan bantuan kesehatan, bencana alam, dan sejenisnya.
3. Memenuhi Kebutuhan Pendidikan
Sektor pendidikan merupakan sektor yang perlu diperhatikan dan diperjuangkan bagi kehidupan. Di sini negara harus meningkatkan kualitas pendidikan yang ada. Peningkatan ini bisa dari berbagai sektor seperti peningkatan sumber daya manusia (guru) hingga fasilitas belajar mengajar.
Negara juga perlu meninjau wilayah tertentu yang memang tingkat pendidikannya masih rendah karena berbagai macam faktor. Contohnya di sini seperti kekurangan tenaga pendidik, hingga tidak ada tempat untuk proses belajar mengajar.
4. Menjalankan Tugas Ketertiban Dunia
Apabila suatu negara telah diakui secara hukum internasional, maka bisa berpartisipasi dalam kegiatan internasional. Indonesia memiliki tujuan untuk menjadi peserta dalam menciptakan perdamaian bagi kehidupan masyarakat, tentunya sesuai dengan politik bebas aktif.
Bentuk Negara
1. Bentuk Negara Zaman Yunani Kuno
Pada dasarnya ketika zaman Yunani Kuno hanya diberlakukan tiga bentuk pokok negara. Dahulu pengertian negara, pemerintah, dan masyarakat belum dibedakan seperti sekarang. Ini dilatarbelakangi oleh susunan negara yang masih sederhana.
Adapun tiga bentuk pokok negara yang dimaksud disini adalah Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Perbedaan antara ketiganya hanya dilihat dari jumlah pemegang kekuasaan di negara tersebut. Berikut detailnya:
- Monarchi diambil dari kata “monos” yang berarti satu dan “archien” yang berarti memerintah. Artinya adalah negara tersebut hanya memiliki satu pemimpin.
- Oligarchi diambil dari kata “oligai” yang berarti “beberapa”. Artinya adalah jika pemimpin atau pemegang negara tersebut lebih dari satu, maka disebut sebagai negara Oligarchi.
- Demokrasi diambil dari kata “demos” yang berarti rakyat. Artinya adalah negara tersebut dipegang penuh oleh keputusan rakyat.
Meskipun sudah terdapat tiga bentuk negara secara umum, namun ada pendapat lain yang dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles mengenai bentuk negara ini. Kedua orang ini merupakan ahli yang berpengaruh di masanya.
a. Bentuk Negara Menurut Plato
- Timokrasi – Suatu negara yang pemerintahannya diisi orang-orang yang memiliki tujuan untuk mencapai kehormatan dan kemasyhuran.
- Aristokrasi – Bentuk negara yang pemerintahannya dipimpin oleh Aristokrat atau cendekiawan atas dasar pikiran keadilan maupun orang lain.
- Demokrasi – Bentuk negara dengan pemerintahan yang diwakili oleh rakyat miskin. Kesalahan atau tidak terkontrolnya pemerintahan bisa menimbulkan kekacauan.
- Oligarki – Pemerintahan yang dijalankan oleh golongan hartawan dan hal ini akan menciptakan miliki partikular. Artinya adalah semua golongan miskin akan bersatu melawan golongan hartawan.
- Tirani – Negara yang pemerintahannya dipimpin oleh penguasa yang bertindak sebebasnya. Bentuk negara ini yang paling tidak disukai oleh banyak orang karena jauh dari keadilan.
b. Bentuk Negara Menurut Aristoteles
- Aristokrasi – Pemerintahan yang dijalankan oleh sekelompok orang, utamanya adalah para cendekiawan yang bertujuan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Oligarki – Bentuk negara dengan pemerintahan yang dipimpin oleh kelompok orang tertentu dengan tujuan untuk kepentingan kelompok atau golongan pribadi.
- Demokrasi – Bentuk negara yang pemerintahannya dipimpin oleh individu yang tidak mengetahui tentang pemerintahan.
- Monarki – Suatu pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang dengan tujuan untuk seluruh rakyat.
- Tirani – Negara dengan pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang dan untuk kepentingan pribadi.
- Politeia – Bentuk negara yang pemerintahannya dipimpin oleh seluruh orang untuk memenuhi kepentingan rakyat.
- Plutokrasi – Pemerintah yang dipimpin oleh kelompok orang-orang kaya dan memang untuk kepentingan orang kaya.
2. Bentuk Negara Zaman Pertengahan
Pada zaman pertengahan, bentuk negara hanya terdapat dua macam, yaitu kerajaan dan republik. Ada pendapat berbeda terkait kedua bentuk negara ini, yaitu menurut Duguit dan Machiavelli. Berikut penjelasan masing-masing:
a. Duguit
Duguit menyatakan bahwa yang membedakan antara kerajaan dan republik adalah dari cara pengangkatan kepala negara. Apabila kepala negara ditunjuk sesuai keturunan, maka disebut sebagai kerajaan, sedangkan jika dipilih oleh rakyat, maka disebut sebagai republik.
b. Machiavelli
Menurut Machiavelli, negara yang berbentuk republik merupakan kemauan negara atas dasar hukum dan keinginan banyak orang. Sedangkan untuk kerajaan merupakan negara yang terbentuk atas kemauan orang tertentu.
Selain kedua pendapat tersebut, ada pendapat lain tentang bentuk pengertian negara. C.F. Strong yang merupakan seorang ahli politik era pertengahan menjelang modern berpendapat bahwa setidaknya ada lima kriteria untuk menentukan bentuk negara, yaitu:
- Konstitusi yang dijalankan.
- Melihat dari segi bangunannya, apakah termasuk negara serikat atau kesatuan.
- Hukum yang berlaku dan hukum nasional.
- Badan perwakilan di pemerintahan tersebut, strukturnya dan siapa yang menempati struktur tersebut.
- Kinerja badan ekstraktif dilihat dari bagaimana menjalankan tanggung jawab kepada parlemen.
3. Bentuk Negara Era Modern
a. Negara Kesatuan
Sesuai dengan sebutannya, negara kesatuan merupakan negara yang memiliki sifat tunggal atau bisa dikatakan hanya terdapat satu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat. Pemerintahan inilah yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam berbagai sektor pemerintahan.
Meskipun hanya memiliki satu pemerintahan pusat, namun pelaksanaan dari negara kesatuan ini dibagi lagi menjadi dua sistem pemerintahan, yaitu sentral dan otonomi atau desentralisasi. Perbedaan keduanya sebenarnya bisa dilihat dari penyerahan wewenang. Berikut selengkapnya:
- Sistem Sentralisasi – Jenis pemerintahan yang secara langsung dipimpin oleh pemerintah pusat. Pemerintahan lain seperti daerah dan yang di bawahnya akan melaksanakan kebijakan dari pemerintah pusat. Model pemerintahan ini pernah digunakan pada masa Orde Baru.
- Sistem Otonomi – Sebuah sistem pemerintahan dimana terjadi penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Contohnya ketika kepala daerah tertentu diberi kesempatan untuk menyelesaikan pemerintahan daerah sendiri.
b. Negara Federal
Negara federal atau yang dikenal sebagai negara serikat pada dasarnya diambil dari bahasa Latin, “fedeous” yang berarti liga. Salah satu sifat yang dimiliki oleh negara federal adalah terjadinya pembagian kekuasaan antara pemerintah serikat dengan unit federal.
Ciri dari bentuk pengertian negara ini adalah berusaha menyesuaikan dua konsep yang pada dasarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara bagian dan kedaulatan negara federal. Atas dasar inilah yang membuatnya menjadi dua sistem pemerintahan, yaitu:
- Pemerintahan Federal – Bentuk pemerintahan yang fokusnya mengatur kepentingan bersama dengan anggota negara bagian lainnya. Contohnya di sini adalah mengatur pertahanan, komunikasi, hubungan internasional, hingga mata uang.
- Pemerintahan Negara Bagian – Bentuk pemerintahan ini mengurusi wilayah administrasi di tingkat awal negara federal.
c. Negara Konfederasi
Bentuk negara konfederasi ini sebenarnya muncul ketika memahami bentuk negara federal. George Jellinek mengungkapkan ada perbedaan yang mendasar antara negara federal dengan konfederasi, yaitu dari letak kedaulatan.
Pada negara konfederasi, kedaulatan dimiliki pada masing-masing negara anggota yang termasuk dalam konfederasi tersebut. Berbeda dengan federasi yang kedaulatannya berada di federasi itu sendiri, bukan dari negara lainnya.
Singkatnya adalah negara konfederasi ini belum bisa dikatakan sebagai negara yang berdaulat sesuai dengan hukum internasional. Biasanya keputusan dari pemerintah konfederasi ini sifatnya tidak mengikat warga negaranya, sehingga lebih bebas.
Dari pembahasan pengertian negara dan unsur lain di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa negara merupakan wilayah yang dipimpin oleh individu atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu. Setiap negara akan memiliki bentuk pemerintahannya sendiri.