Peran Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia

Peran pancasila dalam ketatanegaraan Indonesia

Peran Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia – Pancasila atau dasar negara milik Indonesia memiliki peran dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Tak hanya itu, UUD 1945 juga memiliki peran sebagai tata tertib hukum tertinggi.

Ketatanegaraan Republik Indonesia juga dikenal memiliki tujuh kunci pokok. Berikut ini penjabaran masing-masing peran serta tujuh kunci pokoknya.

Bacaan Lainnya

Peran Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia

Tata negara merupakan pengatur kehidupan bernegara yang menyangkut sifat, bentuk, tugas negara,dan pemerintahannya

Peranan pancasila dalam ketatanegaraan Repulik Indonesia ialah :

  • Pancasila sebagai pemersatu bangsa, yaitu dengan menyatukan banyak perbedaan-perbedaan yang ada di antara masyarakat.
  • Pancasila sebagai dasar filsafat(pandangan) hidup dalam berbangsa dan bernegara
  • Pancasila sebagai ideologi negara yaitu dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik setelah peristiwa dijajah oleh negara asing, sebagai pondasi dalam memperkuat sikap religi dan social, yang terakhir ialah menjadi pegangan hidup menjadi warga negara yang baik.
  • Pancasila sebagai dasar yaitu menjadi sumber dari segala hukum yang ada
  • Pancasila menjadi identitas bangsa Indonesia.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Tak jarang kita menemui kata-kata seperti Pancasila sebagai pandangan hidup. Atau sebutan lain misalnya Pancasila sebagai, pegangan hidup, petunjuk hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, way of life, Wereld en levensbeschouwing, dan weltanschauung.

Dari kesimpulan sebutan diatas, dapat diambil satu pengertian bahwa Pancasila dianggap sebagai petunjuk hidup atau pedoman arah  untuk semua aktivitas bangsa indonesia di segala bidang.

Dapat diartikan juga bawha semua kegiatan atau tingkah laku warga negara Indonesia harus berdasarkan cerminan dan implementasi dari sila-sila Pancasila yang mengandung nilai moral, nilai suci, nilai luhur yang merupakan pancaran kehidupan.

Sebagai sebutan dari Pancasila merupakan weltanschauung, memiliki arti Pancasila adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Maksudnya adalah setiap sila memiliki perwujudan jiwa masing-masing. Berikut sila Pancasila dengan bentuk perwujudannya.

  • Sila pertama perwujudan dari jiwa keagamaan
  • Sila kedua perwujudan dari jiwa kemanusiaan
  • Sila ketiga perwujudan dari jiwa kebangsaan
  • Sila keempat perwujudan dari jiwa kerakyatan
  • Sila kelima perwujudan dari jiwa keadilan sosial

Lima sila yang mengandung jiwa-jiwa suci tersebut harus bisa diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari bagi bangsa Indonesia. Artinya, pancaran perbuatan, tindakan, dan sikap bangsa Indonesia harus terwujud seperti kelima sila tersebut.

Untuk bisa menjadi kenyataan, nilai-nilai Pancasila ini oleh masyarakat Indonesia harus bisa dicapai dengan usaha yang nyata. Itulah mengapa norma Pancasila dianggap fundamental, hal tersebut dikarenakan memiliki cita-cita yang akan dikejar oleh bangsa Indonesia sendiri.

Pencapaian yang maksimal dari cita-cita Pancasila memang cukup sulit. Hal tersebut dikarenakan banyak tantangannya seperti harus meliputi semua aspek kehidupan yang memiliki banyak ragam. Oleh karena itu, setidaknya Pancasila harus bisa dijadikan pegangan hidup dan pandangan hidup untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jiwa Pancasila seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Untuk itu, masyarakat Indonesia diupayakan agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dengan norma-norma yang terkandung di dalam Pancasila. Seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesantunan, norma kebangsaan, norma kerakyatan, dan norma hukum yang berlaku.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Tak hanya sebagai pandangan hidup, Pancasila juga memiliki pengertian sebagai dasardari negara Indonesia. Sama dengan poin sebelumnya, di dalam pengertian ini,

Pancasila juga memiliki beberapa sebutan, seperti Ideologi Negara, Philoshofische Groundslag dari sebuah negara, Dasar Filsafat Negara, dan Staatsidee.

Semua sebutan tersebut memiliki artian yang sama yakni Pancasila adalah dasar negara yang memiliki fungsi untuk mengatur penyelenggaraan negara, dan sebagai dasar untuk mengatur Pemerintahan Negara. Dasar Negara Pancasila memiliki artian dalam mengatur suatu negara.

Sesuai dalam kalimat pada Pembukaan UUD 1945, tepatnya pada alinea keempat menyatakan bahwa “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Mahas Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Keyakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kalimat tersebut menyinggung tentang dasar-dasar yang akhirnya disebut sebagai Pancasila. Karena telah disebutkan dengan jelas pada Pembukaan UUD 1945, yang memiliki kaidah fundamental dan kedudukan yuridis konstitusional yang tidak bisa dirubah.

Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila memiliki beberapa fungsi seperti di bawah ini.

  • Pada hakikatnya, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang memiliki fungsi bersifat yuridis ketatanegaraan.
  • Pancasila juga bersifat sosiologis yang berarti memiliki fungsi sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat seperti interaksi sosial dan lainnya.
  • Pancasila memiliki sifat filosofis dan etis yang berarti bahwa Pancasila memiliki fungsi dalam mencari kebenaran dan mengatur tingkah laku individu.

Kebenaran yang dimaksud disini sebenarnya bersifat relative, mutlak atau tidak absolut. Mengapa demikian? Kebenaran absolut yang mutlak merupakan kebenaran milik Yang Maha Kuasa.

Inilah alasan mengapa mencari kebenaran dalam perihal Pancasila sebagai philoshophical system jangan sampai menyebabkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, dan pertikaian. Karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kebenaran yang dicari adalah kebenaran yang tidak absolut.

3. Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber, tidak hanya sumber nilai, melainkan juga sebagai sumber hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pernyataan tersebut sesuai dengan asas kerohanian atau yang biasa disebut dengan “Philosofisme Gronslag”. Yang berarti menjadi dasar dalam filsafat suatu negara.

Lembaga MPRS secara yuridis telah menetapkan suatu pernyataan bahwa Pancasila sendiri adalah sumber dari segala sumber hukum. Pernyataan tersebut juga telah dicantumkan di dalam lampiran Keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966.

Tak hanya itu, pidato yang dikemukakan oleh Prof. Notonagoro menyatakan bahwa Pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm. Atau bisa disebut dengan Pokok Kaidah Fundamental milik Negara. Pidato tersebut diadakan pada 10 November 1955 saat Dies Natalis UNAIR Surabaya.

Pancasila mewujudkan fungsi pokok sebagai Dasar dari Negara Republik Indonesia , seperti itulah kedudukan Pancasila di depan hukum. Dasar Negara dalam perwujudannya dijelaskan di dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Dapat dikatakan bahwa Pancasila memiliki peraturan hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sedangkan sumber hukum dasar yang tidak tertulis ada pada sebuah Konvensi.

Kualitas hukum di Indonesia akan dapat ditentukan seberapa jauh nasibnya apabila masyarakat Indonesia dapat memahami dan memaknai sumber hukumnya, yaitu Pancasila. Karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang sifatnya sempurna karena bisa menjangkau banyak aspek kehidupan sehari-hari. 

Peraturan dan perundang-undangan merupakan aspek utama yang mengatur semua aspek penyelenggaraan suatu negara. Seperti contohnya Negara Indonesia yang berdemokrasi berdasarkan peraturan hukum. Dalam pelaksanaannya, Indonesia berdasarkan hukum mengacu pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam konteks ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar mengatur pembagian kekuasaan, keadilan sosial, mengatur hak serta kewajiban sebagai warga negara, dan lain sebagainya. 

Di dalam UUD 1945, mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, tak hanya itu saja namun juga merupakan sumber aspirasi dan motivasi serta tekad bangsa sebagai bentuk perwujudan cita-cita moral dan cita-cita hukum yang hendak ditegakkan. Proses penegakan bisa di lingkup dalam negeri maupun dunia.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila yang Lain

Pancasila sejatinya memiliki fungsi dan perannya sendiri yang sangat luas di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ini beberapa peran atau fungsi dari Pancasila.

1. Sebagai Jiwa Bagi Bangsa Indonesia

Berdasarkan teori dari Van Savigvy, mengatakan bahwa setiap bangsa atau negara memiliki jiwa mereka sendiri. Di Indonesia, Pancasila berperan sebagai jiwa bagi bangsanya.

Faktanya, Pancasila sendiri sudah muncul sejak zaman kerajaan Sriwijaya hingga Majapahit, berbarengan dengan keberadaan bangsa Indonesia sendiri. Sedangkan hari lahir istilah Pancasila ditetapkan pada 1 Juni 1945.

2. Sebagai Kepribadian Bagi Bangsa Indonesia

Kepribadian diambil dari tingkah laku yang membedakan diri sendiri dengan orang lain. Begitu juga dengan Pancasila yang berperan sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Diwujudkan dengan tingkah laku dan sifat dinamis, hal tersebut juga menunjukkan jiwa bangsa Indonesia itu sendiri.

3. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Ketika Mendirikan Negara Ini

Fungsi atau peran ini dikemukakan langsung oleh presiden kedua Indonesia yakni Soeharto. Perjanjian luhur bangsa Indonesia yang terbentuk di dalam Pancasila harus dijaga dan dibela sampai selamanya.

Pancasila disahkan oleh PPKI setelah mengesahkan Pembukaan UUD 1945 diikuti dengan batang tubuh UUD 1945. Setelah itu barulah Pancasila disahkan. Inilah sebabnya mengapa fungsi Pancasila juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia terdahulu.

4. Sebagai Cita-Cita Bangsa Indonesia

Tak dapat dipungkiri bahwa Pancasila juga memiliki peran sebagai cita-cita atau tujuan bangsa Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus membantu mewujudkan cita-cita luhur dan perjuangan keras mereka agar bisa tercapai.

5. Sebagai Falsafah Hidup untuk Mempersatukan Bangsa Indonesia

Yang terakhir yaitu peran Pancasila sebagai falsafah hidup guna mempersatukan bangsa Indonesia. Karena saat ini rawan sekali terjadi perpecahan antar sesama bangsa Indonesia, peran Pancasila inilah yang akan mempersatukan mereka kembali. 

Itulah kelima peran atau fungsi lain dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Masing-masing memiliki makna yang sangat dalam, bukan?

7 Kunci Pokok Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Pembahasan terakhir terkait peran Pancasila di dalam ketatanegaraan RI yaitu tujuh kunci pokok yang akan dijabarkan dibawah ini, berikut pembahasan mengenai tujuh kunci pokok sistem ketatanegaraan RI.

1. Indonesia Merupakan Negara Berdasarkan Hukum (Rechtstaat)

Kunci pertama yaitu negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk dapat memutuskan kegiatan negara, harus melalui dua pertimbanan, yakni kegunaan dan kedua landasan hukum. Maksud dari berdasarkan kunci pertama ini yaitu negara Indonesia tidak boleh berdasarkan kekuasaan semata, melainkan berdasarkan hukum yang berlaku.

2. Sistem Konstitusional

Selanjutnya, kunci pokok ketatanegaraan Indonesia adalah berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar, bukan melalui tindakan yang berdasarkan absolutisme. Cara mengendalikan pemerintahan negara telah dibatasi oleh kekuatan konstitusi.

3. Kedaulatan Negara Ada di Tangan Rakyat Serta Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang

Kunci pokok selanjutnya adalah segala hal berkaitan dengan negara berada sepenuhnya di tangan rakyat. Serta dalam pelaksanaannya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.

4. Penyelenggara Pemerintah Negara Tertinggi ada Pada Presiden

Pemegang kekuasaan menurut UUD 1945 berada di tangan presiden sebagai Kepala Kekuasaan Eksekutif di dalam suatu negara.

5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR

Kunci pokok kelima dalam ketatanegaraan yaitu DPR bukanlah tanggung jawab presiden. Namun keduanya harus saling bekerja sama.

6. Pembantu Presiden Adalah Para Menteri

Menteri memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menangani pemerintahan. Hal tersebut adalah kunci keenam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

7. Tidak Ada Batasan Kekuasaan Kepala Negara

Terakhir, kunci pokok sistem ketatanegaraan Indonesia adalah terkait dengan tidak ada batasan kekuasaan Kepala Negara atau presiden. Walau begitu, jika presiden melakukan hal-hal yang tidak seharusnya, maka DPR berhak memberikan memorandum kepada presiden.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjabaran diatas adalah, Pancasila memiliki peran dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Serta peran UUD 1945 sebagai tata tertib hukum tertinggi. Ketatanegaraan Republik Indonesia juga dikenal memiliki tujuh kunci pokok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan