Pengertian Rakyat dan Wilayah dalam Unsur-unsur Negara – Suatu negara harus memiliki unsur mutlak atau yang disebut dengan unsur konstitutif. Dimana rakyat dan juga wilayah merupakan bagian dari unsur konstitutif ini.
Pada kesempatan ini Kita Punya akan sedikit berbagi mengenai pengertian rakyat dan wilayah dalam unsur negara. Untuk pemerintah yang berdaulat menyusul.
Daftar Isi
Pengertian Rakyat
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa di dalam suatu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Tahukah kalian, apa pengertian rakyat? Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap. Penduduk dalam suatu negara harus memenuhi unsur kediaman yang tetap.
Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu. Bagi mereka yang tidak mendiami suatu wilayah secara tetap, tidak dapat disebut sebagai penduduk.
Unsur konstitutif : rakyat, wilayah, penguasa
Unsur deklaratif : kesanggupan menjalin hubungan dan pengakuan dari negara lain.
Pengertian Bukan Penduduk
Pengertian bukan penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya, para turis manca negara atau tamu-tamu instansi suatu negara.
Apa yang membedakan antara penduduk dan bukan penduduk? Perbedaan yang paling dasar adalah hak dan kewajibannya. Sebagai contoh dalam pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), hanya yang berstatus penduduk saja yang dapat memiliki KTP suatu negara. Dalam hubungannya dengan negara, rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu warga negara dan bukan warga negara.
Warga Negara
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum secara sah merupakan anggota dari suatu negara. Sedang yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada.
Penetapan Kewarganegaraan
Bagaimana cara suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang? Suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan asas yang dipakai negara tersebut. Ada tiga asas untuk menetapkan kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan naturalisasi.
Asas ius sanguinis adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan dari orang tua. Dengan demikian, apabila anak yang lahir dari ayah dan ibu yang berkewarganegaraan Indonesia, meskipun anak tersebut lahir dimanapun orang tuanya berada tetap berkewarganegaraan Indonesia.
Asas Ius soli adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Contoh penetapan kewarganegaraan berdasarkan asas ius soli adalah jika anak lahir dari orang tua yang berkewarganegaraan A dan lahir di negara B maka anak tersebut berkewarganegaraan B. Selain mempergunakan dua asas tersebut, penetapan kewarganegaraan bisa juga dengan naturalisasi.
Naturalisasi adalah suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan proses hukum yang berlaku dalam suatu negara yang menyebabkan seseorang
(KTP) merupakan salah satu alat bukti apakah seseorang adalah penduduk ataukah bukan penduduk. Asas ius sanguinis, ius soli dan naturalisasi Tiga asas untuk menetapkan mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang yang akan memperoleh kewarganegaraannya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku dalam suatu negara yang didiami.
Pengertian Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang penting bagi suatu negara sebagai tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Namun, berdirinya suatu negara, tidak terpengaruh dengan luas atau sempitnya wilayah yang dimilikinya.
Bisa jadi suatu negara hanya memiliki wilayah sempit. Bisa juga suatu negara memiliki wilayah kekuasaan luas. Meski demikian, wilayah suatu negara harus permanen. Mengapa? Tanpa ada wilayah yang permanen, suatu negara tidak dapat terbentuk sebab penduduknya tidak dapat berdiam di dalamnya.
Bagaimana menentukan wilayah suatu negara? Wilayah suatu negara meliputi darat, laut, dan udara. Batas wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan/atau wilayah laut negara lain yang berbatasan dengan negara yang bersangkutan.
Perbatasan suatu wilayah negara ditentukan melalui perjanjian internasional. Batas wilayah suatu negara dapat berupa batas alam seperti sungai, danau, laut, pegunungan, atau lembah. Atau batas buatan berupa pagar tembok, pagar kawat berduri dan perbatasan menurut ilmu pasti yaitu mempergunakan garis lintang.
Wilayah lautan suatu negara terdiri dari perairan daratan, laut pedalaman dan laut wilayah (teritorial). Wilayah udara meliputi udara yang berada di atas wilayah darat dan laut (perairan) teritorial suatu negara.
Ruang udara yang menjadi wilayah suatu negara berbeda dengan ruang angkasa. Ruang angkasa adalah suatu wilayah yang tidak dapat dimiliki. Ruang angkasa ini dipergunakan seluruh umat manusia.
Baca juga: