Pengertian Zona Laut Teritorial
Zona Laut Teritorial adalah wilayah laut di sekitar garis pantai suatu negara yang membentang sejauh 12 mil laut dari garis pangkal. Garis pangkal adalah garis pantai yang diukur dari titik terluar di tanah yang masih kering pada saat pasang surut biasa. Zona Laut Teritorial merupakan wilayah kedaulatan suatu negara yang sepenuhnya di bawah yurisdiksi negara tersebut.
Dalam Zona Laut Teritorial, negara yang bersangkutan memiliki hak penuh untuk menjalankan kegiatan ekonomi, ilmiah, dan penelitian, serta untuk mengelola sumber daya alam seperti ikan dan gas alam yang ada di dalam wilayah tersebut. Negara juga berhak untuk menentukan dan menerapkan hukum dan peraturan nasional di wilayah ini.
Namun, negara lain masih dapat melewati zona laut teritorial suatu negara sebagai hak kebebasan berlayar yang dijamin oleh hukum internasional. Namun, kapal-kapal yang melintasi zona laut teritorial harus mematuhi hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh negara yang memiliki wilayah tersebut, seperti tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan nasional dan keamanan negara.
Pembatasan zona laut teritorial menjadi 12 mil laut didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, yang diakui oleh banyak negara termasuk Indonesia. Zona Laut Teritorial memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan suatu negara dan mengatur kegiatan di wilayah perairan yang menjadi bagian dari wilayah nasional.
Bagaimana Jika ada 2 Negara atau Lebih Menguasai Suatu Lautan yang Lebarnya Kurang dari 24 Mil Laut?
Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
Baca Juga: