Macam-macam Teori Kekuasaan Negara

teori kekuasaan negara

Teori Kekuasaan Negara – Secara etimologi, negara adalah kata terjemahan atau serapan dari bahasa asing yaitu state dalam Bahasa Inggris. Selain memiliki tujuan, negara juga memiliki beberapa unsur, konsep, teori kedaulatan, dan teori kekuasaan negara.

Istilah negara muncul bersamaan dengan istilah Lo Stato yang merupakan sistem tugas serta fungsi publik, dan alat perlengkapan yang sifatnya teratur, yang ada di dalam suatu wilayah tertentu. Arti kata negara itu sendiri adalah suatu keadaan yang tetap dan juga tegap.

Teori Kekuasaan Negara

Dalam suatu negara, tentu harus ada teori kekuasaan negara atau teori asas kekuasaan negara itu sendiri. Berikut macam-macam dan penjelasan lengkapnya:

1. Teori Teokrasi

Teori teokrasi secara langsung merupakan sebuah istilah yang secara langsung menunjukkan, bahwa yang berkuasa di dalam suatu negara secara langsung adalah Tuhan. Kemunculan atau kehadiran negara di dunia adalah kehendak Tuhan.

Selain itu, tercipta dan terbentuknya negara adalah perintah dari Tuhan. Namun, rasanya belum ada negara yang menerapkan teori ini karena negara harus diperintah langsung oleh Tuhan.

2. Teori Kekuasaan

Seseorang yang mempelopori teori kekuasaan adalah Machiavelli dengan Thomas Hobbes. Hobber pun membedakan dua jenis status dari manusia, yang ia cantumkan di dalam bukunya yang berjudul Leviathan.

Jenis status manusia tersebut adalah status naturalis dengan status civili. Pengertian dari status naturalis adalah kedudukan manusia ketika belum ada atau belum terbentuk sebuah negara.

Sedangkan pengertian dari status civilis adalah kedudukan manusia setelah menjadi warga negara, dari sebuah negara yang sudah ada. 

3. Teori Yuridis

Teori yang satu ini adalah untuk mencari dasar dari hukum kekuasaan negara, dengan melalui tahapan tiga golongan yang dibagi menjadi:

  • Teori Patriarkhal

Teori ini memiliki dasar atas hukum keluarga, yang dimana dalam masyarakat hidup di dalam beberapa kesatuan keluarga besar. 

Kepala keluarga yang menjadi seorang pemimpin di dalam keluarga, dan yang dipuja karena memiliki kekuatan, kebijaksanaan dan juga jasanya di dalam kehidupan keluarga.

  • Teori Patrimonial

Kata Patrimonial itu sendiri berasal dari kata hak milik. Seorang raja memiliki kekuatan hak milik, di wilayah yang dikuasainya. Maka seluruh penduduk yang ada di daerah tersebut harus tunduk kepada raja.

Misalnya di abad pertengahan hak dalam memerintah serta menguasai muncul dari para pemilik tanah. Dalam kondisi perang, telah menjadi sebuah kebiasaan bahwa para raja akan menerima bantuan dari orang-orang yang termasuk kaum bangsawan.

Tujuannya adalah untuk mempertahankan negara dari serangan para musuh. Apabila perang berakhir dengan kemenangan yang dimiliki oleh sang raja, maka para bangsawan yang juga ikut membela negara akan memperoleh sebidang tanah.

Tanah yang diberikan kepada kaum bangsawan itu merupakan tanda jasa dari raja untuk mereka, dengan kemenangan yang berada di tangan mereka.

  • Teori Perjanjian

Teori perjanjian di sebuah negara akan menjadi dasar hukum kekuasaan negara, yang telah dikemukakan oleh tiga tokoh utama dalam kenegaraan yaitu J.J. Rousseau, Thomas Hobbes dan juga John Locke.

Ketiga tokoh terkemuka tersebut akan mengembalikan kekuasaan yang dimiliki oleh raja, di dalam sebuah perjanjian masyarakat yang dimana di dalamnya terdapat pengalihan manusia dari status naturalis menuju ke status civilis.

Teori Pemisahan Kekuasaan Negara

Selain teori kekuasaan negara dan asasnya, ada pula teori lainnya yaitu pemisahan kekuasaan negara yang dibagi menjadi sebagai berikut:

  • Legislatif, yang merupakan sebuah kekuasaan dalam membuat atau membentuk sebuah Undang-undang di dalam suatu negara.
  • Eksekutif, adalah sebuah kekuasaan dalam melaksanakan Undang-undang.
  • Yudikatif, adalah kekuasaan di dalam mempertahankan Undang-undang, yang termasuk juga dalam mengadili segala jenis pelanggaran pada sebuah Undang-undang.

Dalam penjabaran lengkap kekuasaan negara tersebut, kekuasaan yudikatif akan berdiri sendiri dan tak memperoleh intervensi apapun dari kekuasaan yang lainnya ketika sedang menjalankan tugas sebagai pengadil dalam pelanggaran UU.

Konsep pembagian kekuasaan di suatu negara dikenal dengan sebutan Trias Politica yang diterapkan oleh pemerintahan di dunia. Termasuk juga di negara Indonesia yang menerapkan konsep tersebut. 

Baca Juga: Pengertian Ilmu Negara

Tujuan Negara dan Unsur Negara Secara Umum

Pada umumnya, tujuan dari suatu negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan serta kebahagiaan untuk rakyatnya. Tujuan negara ini menjadi sebuah pedoman dalam menyusun dan juga mengendalikan alat perlengkapan negara, dan mengatur kehidupan rakyat.

Tujuan dari setiap negara akan dipengaruhi oleh tempat, sejerah pembentukan negara itu sendiri, hingga pengaruh dari penguasa negara tersebut. 

Apabila Anda sudah paham dengan tujuan dari suatu negara, maka Anda akan bisa mengetahui bagaimana sifat organisasi negara serta legitimasi dari kekuasaan negara itu sendiri. 

Unsur dari terbentuknya negara harus dipenuhi dengan tiga syarat mutlak di dalamnya, yang termasuk ke dalam unsur konstitutif di suatu negara. Berikut macam-macam unsur tersebut:

1. Wilayah atau Daerah Kekuasaan

Sebuah negara tentu harus memiliki unsur yang satu ini yaitu unsur wilayah. Pengertian dari wilayah tersebut adalah sebuah tempat, yang bisa berupa apa saja misalnya daratan, udara dan lautan yang di atasnya terdapat batas-batas tertentu.

2. Rakyat atau Penduduk

Unsur terbentuknya sebuah negara yang lainnya adalah adanya penduduk atau disebut dengan rakyat. Definisi dari rakyat adalah sebuah unsur negara yang berupa kumpulan orang, yang disatukan oleh persamaan dan secara bersamaan tinggal di suatu tempat yang sama di wilayah tertentu.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur lainnya dalam terbentuknya negara adalah pemerintah yang berdaulat, pemerintah menjadi syarat mutlak berdirinya suatu negara. 

Pengertian dari pemerintah yang berdaulat ini adalah memiliki kekuasaan atau kedaulatan yang paling tinggi, yang dimana tugasnya adalah untuk mengamankan, mengatur, mempertahankan, serta melancarkan tata cara dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sepenuhnya.

Kedaulatan negara dibagi menjadi dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan ke luar.

4. Pengakuan yang Berasal dari Negara Lain

Pengakuan ini termasuk unsur deklaratif, yang dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan kerjasama internasional dengan negara yang lainnya. Ada dua jenis pengakuan dalam terbentuknya negara, salah satunya yaitu pengakuan de facto artinya pengakuan yang berasal dari negara lain.

Pengakuan itu berdasarkan fakta-fakta dari berdirinya negara, yang sudah memenuhi persyaratan yang ada. 

Teori Terbentuknya Sebuah Negara

Berikut ini beberapa teori dari terbentuknya sebuah negara:

1. Occupatie 

Merupakan kependudukan dari sebuah wilayah yang awalnya tidak memiliki tuan, yang dilakukan oleh sekumpulan orang/bangsa kemudian mereka mendirikan negara. Misalnya negara Liberia yang dihuni oleh para budak negero dan kemudian dimerdekakan pada tahun 1847.

2. Separatie

Sebuah wilayah yang awalnya menjadi bagian dari sebuah negara tertentu, setelah itu memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaannya. Misalnya negara Belgia di tahun 1839 yang melepaskan diri dari negara Belanda.

3. Fusi

Merupakan peleburan dari beberapa negara yang membentuk satu negara yang baru. Misalnya pembentukan Kerajaan Jerman di tahun 1871 silam.

4. Inovatie

Merupakan sebuah negara yang lenyap/pecah kemudian pada bekas wilayah negara itu, munculah negara yang baru. Misalnya Colombia pecah menjadi negara baru di tahun 1832, yang kemudian berubah menjadi negara Venezuela dan Colombia Baru.

5. Cessie

Merupakan penyerahan dari sebuah daerah ke negara yang lainnya, misalnya Sleeswijk yang diserahkan kepada Prusia Jerman oles Austria.

6. Accessie 

Bertambahnya tanah yang berasal dari lumpur yang mengeras pada kuala sungai, atau sebuah daratan yang muncul dari laut. Kemudian menjadi sebuah tempat atau wilayah yang dihuni manusia, dan tempat tersebut akan memenuhi unsur terbentuknya sebuah negara baru.

7. Anexatie

Merupakan penaklukan atas sebuah wilayah yang akan memungkinkan beridirinya sebuah negara di wilayah itu, dalam waktu 30 tahun tanpa ada reaksi yang memadai akan hal itu dari para penduduk setempat.

8. Proklamasi

Merupakan pernyataan yang dibuat setelah kemerdekaan terjadi, setelah wilayah yang awalnya dijajah oleh negara atau bangsa asing berhasil direbut kembali. Misalnya di tanggal 17 Agustus 1945 yang dilakukan oleh negara Indonesia ketika baru merdeka.

Baca Juga: Pembagian Kekuasaan Negara

Fungsi Negara Secara Umum

Ada empat fungsi dari sebuah negara, yaitu untuk melaksanakan ketertiban serta keamanan, untuk kemakmuran dengan kesejahteraan, untuk pertahanan dan keamanan serta menegakkan keadilan. Berikut ini penjelasan lengkap tentang masing-masing fungsi dari negara tersebut:

1. Melaksanakan Ketertiban

Fungsi yang pertama dari negara adalah pelaksanaan ketertiban. Fungsi yang satu ini sangatlah penting, khususnya untuk mencegah beberapa bentrokan atau pertikaian yang terjadi antar masyarakat di dalamnya.

Fungsi ini nantinya akan mengatur masyarakat supaya tercipta sebuah kehidupan bernegara yang baik, dan yang sesuai dengan cita-cita dan juga tujuan dari sebuah negara.

2. Kemakmuran dengan Kesejahteraan

Seiring dengan berjalannya waktu, fungsi negara yang satu ini menjadi semakin penting. Khususnya untuk negara yang menganut paham kesejahteraan. Dalam fungsi ini, negara akan berupaya supaya masyarakatnya bisa hidup dengan sejahtera.

Terutama kehidupan di bidang ekonomi dan juga sosial masyarakat. Negara juga akan melakukan segala macam upaya pembangunan di segala bidang yang ada. Negara juga akan berusaha untuk menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

3. Pertahanan

Fungsi ini juga merupakan fungsi yang penting di suatu negara, karena dibutuhkan untuk menjaga segala kemungkinan adanya serangan yang berasal dari luar. 

Negara pun wajib untuk melindungi rakyat, pemerintah dan juga wilayahnya, dari segala macam ancaman, serangan, tantangan, serta gangguan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. 

Maka, penting bagi setiap negara memiliki alat pertahanan dan personel keamanan yang sudah tangguh dan terlatih.

4. Keadilan

Fungsi negara ini akan dilaksanakan oleh badan khusus yaitu badan penegak hukum. Terutama badan-badan yang berkaitan dengan bidang keadilan. Negara harus menegakkan hukumnya dengan tegas, dan tanpa ada unsur dari sebuah kepentingan apapun.

Negara juga berfungsi sebagai penegak keadilan untuk semua warganya, yang mencakup semua aspek kehidupan melalui badan peradilan yang ada di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya, keamanan dan juga pertahanan.

Pengertian dari Kekuasaan Negara

Negara adalah sebuah organisasi dari suatu kekuasaan. Kekuasaan negara ini meliputi kekuasaan yang berhubungan dengan power atau kekuatan, dan negara itu sendiri yaitu state. 

Pengertian kekuasaan menurut Miriam Budiarjo adalah kemampuan seseorang/kelompok dalam memengaruhi suatu tingkah laku seseorang/kelompok lainnya, yang sesuai dengan keinginan dari si pelaku.

Sedangkan menurut Roger H Soltau pengertian negara adalah alat/wewenang yang akan mengendalikan atau mengatur, beberapa masalah dan persoalan bersama atas nama masyarakat.\

Maka pengertian kekuasaan negara adalah kemampuan/wewenang dari sebuah organisasi, yang disebut dengan negara yang dimana tujuannya adalah untuk mengatur serta memengaruhi, tingkah laku manusia supaya sesuai dengan kehendak atau tujuan bersama dari warganya.

Kekuasaan yang dimiliki oleh negara sifatnya sangat luas, dan meliputi beragam aspek kehidupan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang di dalamnya terdapat kekuasaan dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Kehidupan masyarakat tersebut berkaitan dengan agama, kesejahteraan rakyat, budaya, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.

Macam-macam Kekuasaan Negara

Konsep dari kekuasaan negara mungkin sudah tak asing lagi bagi Anda. Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan kekuasaan itu? 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kekuasaan merupakan kemampuan dari orang/kelompok yang memengaruhi orang yang lainnya, untuk melakukan sebuah tindakan yang dikehendaki atau diperintahkan.

Misalnya pada saat Anda sedang bermain game, kemudian Anda disuruh atau diperintah oleh orang tua untuk mengerjakan tugas sekolah terlebih dulu. Maka Anda akan mematikan game dan mengerjakan tugas dari sekolah.

Contoh lainnya adalah saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka Anda akan mematuhi seluruh aturan di perusahaan tersebut misalnya dengan tidak datang terlambat ke kantor. Itulah yang disebut dengan kekuasaan, sehingga kita harus tunduk dan patuh pada orang yang memiliki kuasa.

Berikut ini macam-macam kekuasaan negara yang perlu Anda ketahui:

  • Kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU atau legislatif.
  • Kekuasaan untuk melaksanakan sebuah kekuasaan eksekutif.
  • Kekuasaan untuk melaksanakan sebuah hubungan luar negeri atau federative.

Konsep Pembagian Kekuasaan di Negara Indonesia

Terdapat pembagian dan juga pemisahan akan kekuasaan di suatu negara, dan untuk mengatasi hal itu kekuasaan legislatif, yudikatif atau eksekutif tidak boleh dipegang oleh satu orang yang sama. 

Pembagian kekuasaan akan membagi mekanisme kekuasaan negara tetapi ketiganya tak boleh dipisahkan satu sama lain. Berikut ini penjelasan mengenai konsep pembagian kekuasaan yang ada di negara Indonesia:

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan ini harus berdasarkan fungsi dari beberapa lembaga tertentu. Pembagian secara horizontal akan dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan daerah, berdasarkan UUD Negara Indonesia.

Pembagian kekuasaan secara horizontal ini dibagi menjadi beberapa kekuasaan yang meliputi:

  • Kekuasaan Konstitutif

Merupakan kekuasaan untuk mengubah serta menetapkan UUD. Hal ini tercantum di dalam UUD pasal 3 ayat (1) UUD Th 1945, yang di dalamnya terdapat pernyataan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

  • Kekuasaan Eksekutif

Adalah kekuasaan dalam menjalankan UU dan penyelenggara pemerintah negara. 

Kekuasaan ini dimiliki oleh Presiden seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

  • Kekuasaan Legislatif

Adalah kekuasaan dalam pembentukan undang-undang, yang dipegang secara penuh oleh wakil rakyat yaitu DPR.

Seperti pada Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

  • Kekuasaan Yudikatif

Merupakan kekuasaan yang tujuannya adalah untuk menciptakan peradilan dan juga keadilan. Kekuasaan ini dipegang langsung oleh Mahkamah Konstitusi.

  • Kekuasaan Eksaminatif

Merupakan kekuasaan yang masih berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan dari pengelolaan, atas tanggung jawab mengenai keuangan negara.

Dari beberapa teori kekuasaan negara tersebut, bisa disimpulkan bahwa kekuasaan di dalam suatu negara harus berdasarkan aturan yang ada dan tidak boleh ditetapkan secara sembarangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan