Teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suatu teks yang memiliki memiliki sejarah panjang, berbeda dengan batang tubuh UUD 1945 yang melalui empat kali amandemen, Teks Pembukaan UUD 1945 tidak pernah berubah keasliannya. Selain itu, teks pembukaan UUD 1945 ini juga memiliki fungsi sendiri sebagai dasar hukum. Pokok pikiran yang terkandung di dalamnya juga memiliki makna sendiri. Berikut ini penjabaran lebih rinci mengenai Teks pembukaan UUD 1945.
Daftar Isi
Isi Teks Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian dan Makna Teks Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sering dibacakan pada upacara hari senin di sekolah. Selain memiliki Undang-Undang Dasar, Semboyan, Ideologi, Dasar negara, Indonesia juga memiliki Pembukaan UUD 1945 yang menjadi salah satu identitas bangsa.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber aspirasi dan motivasi yang melambangkan tekad dan perjuangan bangsa Indonesia. Mengutip dari sumber, Pembukaan Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber cita hukum dan moral yang menjadi keinginan suatu bangsa agar ditegakkan dalam lingkup nasional maupun dunia.
Tidak ada yang bisa mengubah isi dari Pembukaan Undang-Undang i1945, meskipun itu merupakan hasil dari pemilu atau keputusan lembaga MPR. Secara garis besar, Pembukaan UUd 1945 bisa disebut pernyataan kemerdekaan yang dijelaskan dengan rinci serta mengandung teks Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Alasan lain mengapa isi Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah karena merupakan satu kesatuan dengan rangkaian Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945.
Seperti yang sudah tertera pada Pasal 3 dan Pasal 27 UUD 1945, menyatakan bahwa merubah isi Pembukaan UUD 1945 juga sama dengan membubarkan kedaulatan Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Karena sudah diperingati seperti itu, maka tak heran siapapun yang berani melanggar akan mendapat sanksi yang setimpal dengan apa yang dibuatnya.
Pembukaan UUD 1945 juga sebagai sumber cita-cita dan sumber tekad serta perjuangan dan tekad semua warga Negara Indonesia. Di dalam isi Pembukaan UUD 1945 sudah dijabarkan dengan rinci bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang merdeka, bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sesuai dengan implementasi dasar Negara Pancasila. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi arah dan landasan perjuangan bangsa Indonesia untuk kemajuan negara.
Tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Pembukaan UUD 1945 sekaligus dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Tak lama setelah itu, barulah keduanya diundangkan ke dalam berita I pada tahun II Nomor 7. Apabila memandang dari segi hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang berada diatas pasal-pasal UUD 1945. Namun, sistem yang dijalankan dalam perihal konsekuensi keduanya mempunyai kedudukan hukum yang berbeda dan berlainan satu sama lain. Di samping itu, Pembukaan 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 dijalin dalam satu kesatuan yang organis dan kausal.
Salah satu hal yang harus kamu ketahui adalah isi Pembukaan UUD 1945 memiliki alinea berjumah empat alinea. Masing-masing dari alinea tersebut memiliki makna di dalamnya, bukan sembarang kalimat yang ditulis tanpa memiliki maksud di dalamnya.
Setiap alinea memiliki nilai universal yang menjunjung tinggi semua nilai yang dijunjung oleh semua bangsa yang beradab dan ada di bumi. Selain universal, Pembukaan UUD juga memiliki nilai lestari yang berarti mempu menampung berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Selama bangsa Indonesia tidak goyah kesetiaannya terhadap proklamasi 17 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 akan selalu menjadi landasan perjuangan bangsa serta negara.
Adapun muatan dasar yang terkandung pada setiap alinea Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut, alinea pertama, alinea kedua, dan alinea ketiga berisi berbagai pernyataan yang sama sekali tidak mempunyai hubungan kausalitas organis dengan serangkaian pasal-pasalnya.
Sedangkan untuk alinea terakhir atau yang keempat berisi berbagai dasar fundamental negara Indonesia, antara lain tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, berbagai ketentuan UUD 1945, serta filsafat sebagai negara Pancasila.
Sebaliknya, alinea keempat sendiri yang memiliki hubungan kausal organis, yang berarti berkaitan dengan pasal-pasal yang ada di dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga bisa disebutkan bahwa masih memiliki hubungan erat utamanya dengan isi dari pasal-pasal yang terdapat pada UUD 1945.
Dapat disimpulkan dari penjabaran diatas bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta dasar negara Pancasila. Tidak ada yang dapat mengubah keutuhan dari teks Pembukaan UUD 1945 karena merupakan satu kesatuan dan memiliki hukum yang berlaku untuk siapapun yang melanggar.
Sejarah Teks Pembukaan UUD 1945
Sejarah teks pembukaan UUD 1945 dimulai ketika Pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Kala itu, sesuai dengan janji Perdana Menteri Kosio pada 7 September 1944, dibentuk suatu badan bernama BPUPKI yakni Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Tepatnya dibentuk pada 29 April 1945 dan diketuai oleh Ketua Muda R.P. Soeroso dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Adapun tugas dari badan ini yaitu menyusun Dasar Indonesia Merdeka atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Dasar.
Disahkannya UUD 1945 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai Undang-Undang Dasar Negara. Namun, sejak berlakunya konstitusi RIS pada 27 Desember 1949 dan sejak 17 Agustus 1950, UUD 1945 digantikan dengan berlakunya UUDS 1950.
Namun sejak Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, UUD 1945 resmi kembali diberlakukan di Indonesia sebagai dasar sumber hukum negara Indonesia. Pengukuhan UUD 1945 secara aklamasi oleh DPR diadakan pada 22 Juli 1959. Pada kurun waktu antara tahun 1999 hingga 2002, UUD mengalami sebanyak 4 kali amandemen atau perubahan, perubahan tersebut juga mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia hingga kini.
Badan perancang konstitusi tahun 1945 bernama BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945. Ir. Soekarno menyampaikan gagasan sebuah Dasar Negara bernama Pancasila, ketika sesi pertama berlangsung pada 28 Mei hingga 1 Juni 1945. Piagam Jakarta dirancang oleh anggota “Panitia Sembilan” BPUPKI pada 22 Juni 1945, piagam inilah yang nantinya akan menjadi teks Pembukaan UUD 1945. Kemudian Pembukaan UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh badan PPKI.
Pada tanggal 29 Agustus 1945, UUD 1945 yang disahkan sudah dikonfirmasi oleh KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat. Kemudian rancangan naskah Indonesia disusun selama sesi kedua oleh BPUPKI. Sidang kedua diadakan pada 10 hingga 17 Juli tahun 1945. Pada saat 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh PPKI.
Fungsi Teks Pembukaan UUD 1945
Sebagai dasar hukum yakni sumber dari segala sumber, Pembukaan UUD 1945 tentu saja memiliki fungsi dan tujuannya sendiri. Kedudukan dari UUD 1945 sebagai suatu hukum yang tertulis berada di kedudukan tertinggi. Fungsinya yaitu untuk mengontrol norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya dibanding UUD 1945. Dengan begitu akan dapat diketahui bagaimana kesesuaian dengan ketentuan yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai sebuah hukum dasar, UUD 1945 juga merupakan sumber dari segala sumber hukum. Seperti Undang-Undang, Keputusan, Peraturan, Kebijaksanaan, semuanya mengambil dari satu sumber hukum dasar yakni UUD 1945. Tak hanya itu, UUD 1945 juga berperan sebagai derivasi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Terakhir, UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa, dan bernegara.
Selain terdapat hukum dasar tertulis yakni Undang-Undang Dasar, Indonesia juga memiliki hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi. Pengertian dari konvensi yaitu berisi berbagai aturan pelengkap untuk mengisi suatu kekosongan yang muncul di dalam praktik ketatanegaraan dan tidak ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Secara teoritis, perubahan UUD 1945 sudah membawa perubahan dalam struktur serta mekanisme penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Tujuan pokok dari UUD 1945 yang utama sudah tercantum di dalam teks Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Tepatnya pada kalimat ini, “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Fungsi dari UUD 1945 secara konsepsional sudah mencerminkan di dalam fungsi Pancasila itu sendiri sebagai landasan filosofi Negara Republik Indonesia. Yakni memiliki fungsi dalam sistem presidensial yang berdasarkan pada acara konstitusi sebagai landasan struktual. Landasan tersebut tertuang di dalam UUD 1945, yang fungsinya yakni tujuan nasional yang terimplementir ke dalam kebijaksanaan politik berbangsa dan sudah tertuang di dalam GBHN.
Sedangkan fungsi UUD 1945 secara opsional yaitu pencerminan dari peran UUD 1945 pada poin sebelumnya, yakni secara konsepsional, akan benar-benar terealisasi dengan nyata di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Itulah penjelasan mengenai fungsi dari teks Pembukaan UUD 1945.
Pokok Pikiran yang Tertuang pada Pembukaan UUD 1945
c yang tertuang di dalamnya dan dibagi menjadi empat alinea. Berikut penjelasan mengenai empat pokok pikiran tersebut.
1. Pokok Pikiran Pertama
Pokok Pikiran yang tertuang pertama pada Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Makna dari pernyataan bunyi alinea pertama ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia sangat menentang adanya penjajahan oleh suatu negara kepada negara lain. Bukan hanya di Indonesia saja tetapi juga di dunia. Alasannya tidak lain karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain itu, di dalam alinea tersebut juga mengisyaratkan bahwa suatu kemerdekaan itu merupakan hak dari segala bangsa. Artinya, bangsa Indonesia juga bertekad untuk mencapai kemerdekaan bangsanya dan melawan penjajah yang ingin menduduki Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
2. Pokok Pikiran Kedua
Pokok Pikiran yang tertuang kedua pada Pembukaan UUD 1945: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Makna dari alinea kedua tersebut adalah sebagai bangsa Indonesia yang pernah dijajah negara lain beberapa tahun silam, kita merasa bangga dengan perjuangan tokoh-tokoh yang berhasil membawa Negara Indonesia kepada kemerdekaan yang diimpikan. Akhir dari perjuangan tersebut ditandai dengan pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia. Tak hanya itu, ternyata setelah kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, masih banyak tugas lain seperti mengisi perwujudan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, serta makmur.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Pokok Pikiran yang tertuang ketiga pada Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekannya”.
Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 memiliki makna pengukuhan kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Pengukuhan tersebut muncul dari motivasi atau dorongan alami bangsa Indonesia agar merasakan kemerdekaan yang berdasarkan dengan izin dari Tuhan YME. Kepercayaan terhadap Tuhan mengatakan bahwa negara Indonesia berhasil membawa bangsanya menuju kemerdekaan berkat ridhoNya.
Pada aline ini ditegaskan kembali bahwa negara Indonesia tidak hanya percaya pada nilai material, namun juga nilai spiritual. Keberhasilan mencapai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 juga tidak luput dari diberkatinya oleh Allah Yang Maha Kuasa. Itulah isi dan makna dari alinea ketiga.
4. Pokok Pikiran Keempat
Pokok Pikiran yang tertuang pada keempat Pembukaan UUD 1945: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Mahas Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Makna dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah berbagai Negara Indonesia yang berdaulat, Negara memiliki fungsi dan tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari penjabaran diatas yakni teks Pembukaan UUD 1945 tidak hanya diartikan sebagai teks biasa. Melainkan memiliki sejarah yang panjang, berbeda dengan batang tubuhnya yang melewati beberapa kali amandemen. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga memiliki fungsi dan pokok pikiran yang tertuang di dalamnya.
Baca juga :