Daftar Isi
Pengertian Unsur Negara
Unsur-unsur negara adalah komponen dasar yang diperlukan untuk membentuk sebuah negara yang berdaulat. Secara umum, terdapat empat unsur utama negara yang diakui dalam hukum internasional dan merupakan karakteristik yang umum ditemukan dalam negara-negara di seluruh dunia.
Empat unsur negara tersebut adalah :
- Wilayah
- Rakyat/Penduduk
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
Keempat unsur ini saling terkait dan saling memengaruhi dalam membentuk struktur negara yang berdaulat. Tanpa satu unsur pun, suatu entitas tidak dapat dikategorikan sebagai negara dalam konteks hukum internasional. Unsur-unsur ini juga menjadi dasar dalam mengakui negara-negara baru dan memperjelas hubungan antarnegara dalam masyarakat internasional.
Unsur-unsur Negara
Terbentuknya suatu negara harus memenuhi tiga syarat mutlak dibawah ini yang merupakan unsur-unsur (unsur konstitutif) suatu negara.
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Wilayah adalah komponen fisik yang mencakup daratan, perairan, dan ruang udara yang dikuasai oleh suatu negara. Wilayah ini menjadi batas-batas fisik tempat negara tersebut diberlakukan kedaulatannya. Wilayah negara juga dapat meliputi wilayah darat, pulau-pulau, dan zona maritim yang ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
- Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk. Penduduk merupakan elemen manusia yang menjadi bagian dari suatu negara. Penduduk negara terdiri dari warga negara dan individu lain yang tinggal secara resmi di wilayah negara tersebut. Kewarganegaraan adalah faktor yang menentukan hubungan hukum antara individu dengan negara, dan setiap negara memiliki aturan dan persyaratan tertentu dalam menentukan kewarganegaraan.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Pengertian warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat.
Pemerintahan adalah lembaga atau sistem yang bertanggung jawab atas pengaturan, administrasi, dan penyelenggaraan urusan dalam suatu negara. Pemerintahan berperan dalam membuat keputusan politik, menerapkan undang-undang, menjaga ketertiban, memberikan layanan publik, dan melindungi kepentingan negara dan warganya. Sistem pemerintahan dapat beragam, seperti demokrasi, monarki, otoriter, atau campuran.
Pemerintah yang berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh, yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke luar. Pengertian “pemerintah” dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure. Sebagai contohnya : Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.
Apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dan unsur deklaratif?
Unsur konstitutif dan unsur deklaratif adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum internasional untuk menggambarkan dua jenis elemen yang membentuk suatu norma atau perjanjian internasional. Berikut adalah penjelasan tentang keduanya:
1. Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif adalah elemen yang harus ada agar suatu norma atau perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum atau dapat dianggap sah. Unsur konstitutif ini harus dipenuhi agar suatu norma atau perjanjian dapat dianggap berlaku dan mengikat negara-negara yang terlibat. Biasanya, unsur konstitutif terkait dengan persyaratan formal, seperti persetujuan negara-negara yang bersangkutan atau jumlah suara yang diperlukan untuk mengesahkan perjanjian.
Contohnya, dalam konteks perjanjian internasional, unsur konstitutif mungkin melibatkan persyaratan seperti penandatanganan resmi oleh negara-negara yang terlibat, pengesahan atau ratifikasi oleh badan legislatif negara-negara tersebut, atau persyaratan lain yang ditetapkan dalam hukum nasional atau internasional.
2. Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif merujuk pada pernyataan atau pengakuan yang dinyatakan dalam suatu norma atau perjanjian internasional sebagai prinsip atau tujuan yang diinginkan, tetapi tidak memerlukan pemenuhan persyaratan formal tertentu untuk keberlakuannya. Unsur deklaratif tidak memiliki dampak hukum yang langsung atau sifat mengikat yang sama dengan unsur konstitutif.
Contohnya, dalam sebuah perjanjian internasional, dapat mencantumkan unsur deklaratif yang menegaskan komitmen bersama untuk mencapai tujuan tertentu, seperti perlindungan lingkungan atau hak asasi manusia. Meskipun unsur deklaratif ini penting untuk menggambarkan niat negara-negara untuk berusaha mencapai tujuan tersebut, tidak ada persyaratan formal yang harus dipenuhi untuk mengikatkan negara-negara secara hukum.
Pemahaman tentang perbedaan antara unsur konstitutif dan unsur deklaratif membantu dalam mengklasifikasikan norma atau perjanjian internasional, serta memahami tingkat kekuatan hukum yang melekat pada masing-masing elemen tersebut.
Baca juga: