Warga Negara: Pengertian, Fungsi, Hak, dan Kewajibannya

warga negara

Sebuah negara tidak dapat dikatakan sebagai negara jika tidak ada penduduk atau orang yang mendiaminya. Penduduk ini dibedakan menjadi dua tipe, yaitu warga negara dan warga asing (WNA). Keduanya memiliki fungsi, hak, dan kewajiban yang berbeda-beda.

A. Pengertian Warga Negara

Warga negara, atau dikenal juga sebagai citizen dan kawula negara, merupakan salah satu unsur penting dari suatu negara. Menurut UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, pasal 1 (1), WN merupakan warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan UU.

Beberapa ahli memiliki pendapat yang tidak sama tentang pengertian dari istilah ini, yakni:

1. Menurut Aristoteles

Aristoteles memiliki pemikiran bahwa konsep warga negara memiliki dimensi politik. Sehingga, warga di suatu negara merupakan makhluk politik yang memiliki peran serta dalam pemerintahan. Pada suatu hari, mereka akan diperintah, namun pada waktu lain mereka akan memerintah.

2. Menurut Koerniatmanto S. 

Koerniatmanto S. berpendapat bahwa warga negara merupakan anggota negara yang memiliki kedudukan tertentu terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negara.

3. Menurut A.S. Hikam

Menurut A.S. Hikam warga negara adalah anggota suatu komunitas atau kelompok yang membentuk negara itu sendiri.

4. Purwadarminta

Menurut Purwadarminta warga negara merupakan penduduk dari suatu bangsa atau negara yang menurut tempat kelahiran, keturunan, dan hal lainnya mempunyai kewajiban maupun hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

5. Menurut UUD 1945

Pasal 26 UUD 1945 menyebutkan bahwa WN adalah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan melalui UU sebagai warga negara.

Apa perbedaan antara warga negara, rakyat, dan penduduk? warga negara merupakan pendukung negara yang bersifat aktif sedangkan rakyat adalah objek penataan dan pengaturan negara. Sehingga, warga negara atau citizen dapat dikatakan sama dengan rakyat.

Di sisi lain, penduduk adalah orang yang tinggal di suatu negara secara sah menurut UU kependudukan di negara tempat mereka tinggal. Seorang penduduk belum tentu merupakan warga negara, namun warga negara pasti merupakan penduduk.

Hal yang membedakan antara keduanya terletak pada kewarganegaraan. Apakah kewarganegaraan itu? Menurut Wolhoff, kewarganegaraan adalah keanggotaan dari sebuah bangsa yaitu sekelompok manusia yang saling terikat karena persamaan budaya, bahasa, kehidupan sosial, dan kesadaran nasional.

Bagaimana sebuah negara menentukan siapa yang merupakan warga negara dan siapa yang bukan? Dalam menentukannya, negara menganut asas kewarganegaraan tertentu.

B. Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan merupakan pedoman dasar yang dianut oleh sebuah negara untuk menentukan siapa yang dianggap sebagai warga negara dan siapa yang bukan. Ada beberapa asas kewarganegaraan yang yang dianut oleh negara-negara di Indonesia, yakni:

Ius berarti pedoman dan Sanguinis berarti darah. Dengan demikian, negara yang menganut asas ius sanguinis menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Biasanya, negara yang menganut asas ini adalah negara yang memiliki sejarah panjang.

1. Ius Sanguinis

Beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis adalah Indonesia, Belanda, China, Jepang, dan Turki. Contoh penerapan asas ini yaitu, jika seorang anak lahir dari orang tua berkewarganegaraan X maka ia juga berkewarganegaraan X, meskipun ia lahir di negara Y.

2. Ius Soli

Kata soli dalam kata ius soli berarti negeri. Sehingga, negara yang menganut asas kewarganegaraan ius soli menentukan status kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya.

Ada beberapa negara yang menganut asas ini, misalnya Amerika Serikat, Brasil, dan Chili. Sebagai contoh, seorang anak lahir di negara Y akan mendapat kewarganegaraan Y, meski orang tuanya memiliki kewarganegaraan X. 

3. Asas Kesatuan Hukum

Asas kesatuan hukum diterapkan pada kasus pernikahan antara pria dan wanita yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Dalam asas ini terdapat pandangan bahwa sebuah keluarga yang baik harus mencerminkan suatu kesatuan.

Dengan demikian, pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan tersebut harus memiliki kewarganegaraan yang sama. Hal ini tentu mengharuskan salah satu pasangan untuk mengubah kewarganegaraannya.

4. Asas Persamaan Derajat

Sama seperti asas sebelumnya, asas persamaan derajat juga diterapkan dalam kaitannya dengan pernikahan beda kewarganegaraan. Negara yang menerapkan asas ini berpendapat bahwa dalam pernikahan campuran, suami istri memiliki persamaan derajat.

Dengan begitu, keduanya tetap memiliki kewarganegaraan asli masing-masing, tanpa harus mengubah kewarganegaraan suami atau istri. Asas ini diterapkan dengan tujuan untuk menghindari penyelundupan hukum. 

Contoh penyelundupan tersebut adalah seorang pria melakukan pernikahan campuran untuk memperoleh kewarganegaraan baru. Setelah memperoleh kewarganegaraan baru, pria ini lalu menceraikan istrinya.

Perlu diketahui bahwa perbedaan penerapan asas ius soli dan ius sanguinis di berbagai negara dapat menyebabkan masalah kewarganegaraan, yaitu bepatride dan apatride. Bepatride berarti kewarganegaraan ganda dan apatride berarti tidak memiliki kewarganegaraan.

C. Fungsi Warga Negara

warga negara memiliki peran atau fungsi bagi negaranya. Fungsi utama mereka adalah menjaga kelestarian negara. Dalam menjalani fungsi ini, mereka perlu melakukan beberapa hal, yakni:

  • Menghormati HAM (hak asasi manusia) orang lain dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan yang berdaulat dan sah.
  • Tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh UU.
  • Taat pada dasar negara, pemerintahan, dan hukum.
  • Ikut serta dalam upaya membela negara sesuai dengan bidang dan kapasitas masing-masing.
  • Ikut serta dalam pembangunan.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan negara.


D. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban yang mengikat diri mereka masing-masing dalam menjalani kehidupannya. Di Indonesia, hak dan kewajiban tersebut diatur oleh UUD 1945. Berikut ulasannya:

1. Hak 

Hak warga di suatu negara merupakan kewenangan yang mereka miliki untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya hak tersebut adalah HAM dan suatu keistimewaan yang membuat mereka diperlakukan sesuai dengan keistimewaan tersebut.

Sebelum adanya Amandemen UUD 1945, HAM  atau hak rakyat tidak diatur secara jelas. Namun, setelah adanya perubahan tersebut, hak warga negara dijabarkan dan diatur dengan lebih rinci dan jelas. Hak-hak tersebut adalah:

a. Hak Atas Pekerjaan Serta Penghidupan yang Layak

Hak ini diatur oleh pasal 27 ayat 2. Dengan dijaminnya hak tersebut, maka setiap warga memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan guna memperoleh kehidupan yang layak.

b. Hak untuk Hidup dan Mempertahankan Kehidupannya  

Hak hidup ini diatur dalam pasal 28 A. Jaminan hukum ini menjamin bahwa setiap orang berhak atas kehidupannya  dan berhak untuk mempertahankan hidupnya.

c. Hak  Membentuk Keluarga serta Melanjutkan Keturunan Melalui Perkawinan yang Sah

Pasal yang mengatur tentang hak ini adalah pasal 28 B  ayat 1. Dengan adanya hak ini, setiap orang memiliki hak untuk menikah dan memiliki keturunan.

d. Hak Atas Pendidikan

Anak-anak berhak untuk mengembangkan diri, memperoleh pemenuhan kebutuhan hidup, mendapatkan pendidikan, seni budaya, dan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka (pasal 28C ayat 1).

e. Persamaan Kedudukan dalam Hukum

Setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan pengakuan hukum yang adil. Selain itu, mereka juga berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini sesuai dengan pasal 28 D ayat 1.

f. Hak Bela Negara

Setiap warga berhak ikut serta dalam membela negara. Pasal yang mengatur hak ini adalah pasal 27 ayat 3.

g. Hak Menyampaikan Pendapat

Semua orang berhak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat seperti yang diatur dalam pasal 28E ayat 3. Hak asasi manusia ini sangat krusial dalam negara demokrasi.

i. Hak Beragama

Semua warga memiliki hak untuk memeluk agama yang mereka percayai dan beribadah sesuai dengan kepercayaan mereka. Jaminan hukum atas hak beragama tercantum pada pasal 28 E ayat 1.

j. Hak Memanfaatkan SDA

Semua warga mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di negara ini. Hak warga tersebut dilindungi oleh pasal 33 ayat 3.

k. Hak yang Melindungi Fakir Miskin dan Anak Terlantar

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sehingga, mereka akan memperoleh perlindungan dan jaminan kehidupan yang lebih layak. Pasal yang menyebutkan tentang hak tersebut adalah pasal 34.

l. Hak Pertahanan dan Keamanan Negara

Setiap orang memiliki hak untuk ikut serta dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara. Pasal yang mengatur hak tersebut adalah pasal 30 ayat 1.

Selain hak-hak yang diatur dalam UUD 1945 di atas, ada pula hak warga negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Hak memilih wakilnya di DPR, DPRD, dan MPR.
  • Hak memperoleh bantuan hukum.
  • Hak dipilih menjadi wakil di DPR, DPRD, dan MPR.
  • Hak memperoleh pelayanan dari pemerintah.
  • Hak memperoleh perlindungan dari penyiksaan dan ancaman kekerasan.

2. Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain, kewajiban warga adalah tindakan yang harus dilakukan oleh mereka.

Semua WNI memiliki kewajiban atau tanggung jawab yang terikat dalam diri mereka masing-masing. Beberapa kewajiban WNI yang diatur oleh UUD 1945 adalah sebagai berikut:

a. Kewajiban Mentaati Hukum dan Pemerintah

Setiap warga wajib mentaati hukum dan pemerintah serta menjunjung tinggi pemerintahan dan hukum. Pasal yang mengatur kewajiban ini adalah pasal 27 ayat 1.

b. Wajib Ikut Serta dalam Membela Negara

Bagi seluruh rakyat Indonesia, kegiatan membela negara bukan hanya merupakan sebuah hak warga, namun bela negara juga merupakan kewajiban. Kewajiban tersebut terikat bagi semua warga melalui pasal 27 ayat 3. 

c. Kewajiban Menghormati HAM Orang Lain

Selain memiliki kewajiban pada negara, warga juga memiliki kewajiban terhadap orang lain. Kewajiban ini berupa menghormati hak asasi manusia milik orang lain, seperti yang diatur oleh pasal 28 J ayat 1.

d. Wajib Tunduk pada Pembatasan yang Ditetapkan oleh UU

Dalam melaksanakan hak-haknya, warga dibatasi oleh pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh UU. Pembatasan ini bertujuan agar hak dan kebebasan orang lain tidak dilanggar. Pasal yang mengatur kewajiban ini adalah pasal 28 J ayat 2.

e. Wajib Ikut Serta dalam Usaha Menjaga Pertahanan dan Keamanan Negara

Seluruh warga wajib menjaga pertahanan dan keamanan negara demi terciptanya kerukunan dan keutuhan NKRI. Hal tersebut diatur oleh pasal 30 ayat 1. 

Selain kewajiban yang diatur oleh UUD 1945 di atas, warga negara juga memiliki kewajiban lain. Berikut beberapa kewajiban tersebut:

f. Membayar Pajak

Setiap warga yang merupakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban ini sangat penting untuk dilakukan karena pajak merupakan pendapatan penting bagi negara yang mempengaruhi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

g. Memenuhi Panggilan dari Aparat Penegak Hukum 

Semua warga negara yang kebetulan mengalami masalah hukum, tidak boleh mangkir dari panggilan aparat penegak hukum. Dengan dipenuhinya panggilan ini, penegakan hukum akan berjalan dengan lancar dan adil.

h. Memelihara Kelestarian Lingkungan

Pemeliharaan kelestarian lingkungan merupakan kewajiban bagi seluruh warga. Meski rakyat memiliki wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam, namun mereka harus bijak dalam melakukannya agar kelestarian lingkungan tetap terjaga

i. Memelihara Fasilitas Umum

Fasilitas umum yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat wajib dijaga oleh seluruh warga. Dengan dijaganya fasilitas tersebut, seluruh warga dapat menikmati fasilitas tersebut dengan baik dan dalam waktu lama.

j. Memelihara Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kewajiban memelihara persatuan dan kesatuan bangsa ini sangat penting untuk dijaga agar negeri ini tetap aman dan rukun. Ada berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, contohnya tidak berperilaku rasis atau merendahkan suku lain.

k. Menghargai Warga Lain

Selain memiliki kewajiban untuk menghormati hak warga lain, setiap WNI juga wajib menghargai warga lain. Berbagai cara dapat dilakukan dalam menjalani kewajiban ini, contohnya mendengarkan pendapat orang lain dan menghargai kepercayaan orang lain.

Dengan saling menghargai, kerukunan, toleransi, dan ketentraman akan terjaga. Dengan begitu, semua warga dapat menikmati kehidupan bermasyarakat yang baik.

3. Kewajiban WNA

Kewajiban-kewajiban di atas memang sangat mengikat WNI. Lalu, bagaimana dengan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia? Apakah mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti WNI?

Sebagai orang asing yang memiliki izin tinggal di negeri ini, mereka tentu terikat dengan hak dan kewajiban. Akan tetapi, keduanya tidak sama seperti hak dan kewajiban WNI. Di bawah ini hak dan kewajiban utama dari WNA di Indonesia:

a. Berhak Menerima Perlindungan atas Harta dan Dirinya

Setiap warga asing yang tinggal di Indonesia sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah berhak memiliki perlindungan atas harta dan diri mereka sendiri. 

Sehingga, jika sesuatu yang buruk terjadi pada harta atau diri mereka, aparat penegak hukum tetap akan melindungi mereka, memproses laporan mereka, dan melakukan semua hal yang perlu dilakukan.

b. Wajib Patuh dan Tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan

Kewajiban utama warga asing yang ada di Indonesia adalah patuh serta tunduk pada peraturan perundang-undangan. Contoh kepatuhan ini adalah taat pada hukum, wajib menjaga lingkungan, menjaga keamanan, dan menghormati hak orang lain. 

Jika mereka tidak mematuhi peraturan yang ada, maka hal-hal buruk dapat terjadi pada diri mereka. Contohnya mereka harus menghadapi kasus hukum di Indonesia atau menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dari warga lokal. 

c. Tidak Memiliki Hak untuk Dipilih dan Memilih

Sebagai warga asing, WNA tidak berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. Mereka tidak memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan seperti WNI. Dengan demikian, mereka tidak dapat mencalonkan diri menjadi wakil rakyat di DPR, DPRD, DPD.

d. Tidak Wajib Ikut Serta dalam Membela Negara

Warga asing yang tinggal di Indonesia tentu tidak memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam membela negara. Meski demikian, mereka wajib ikut serta dalam memelihara kerukunan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Warga negara adalah unsur yang tak terpisahkan dari negara. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan membatasi perilaku mereka. Pelaksanaan hak dan kewajiban yang dilakukan secara seimbang akan menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang aman dan tentram.

Baca juga artikel lain seputar “Warga Negara” berikut ini :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan