Macam-macam Lembaga Perwakilan di Indonesia

lembaga perwakilan di indonesia

Macam-Macam Lembaga Perwakilan di Indonesia Beserta Tugasnya – Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki beberapa lembaga perwakilan sebagai penyalur aspirasi rakyat dan pelaksana kedaulatan rakyat. Lembaga perwakilan di Indonesia ada beberapa macam dan memiliki tugas yang berbeda-beda.

Lembaga Perwakilan di Indonesia dan Tugas-Tugasnya

Lembaga perwakilan adalah salah satu unsur paling penting dalam sebuah negara demokrasi. Setiap negara demokrasi memiliki sistem lembaga perwakilan yang berbeda, contohnya trikameral, bikameral, atau unikameral.

Menurut beberapa ahli, Indonesia menganut sistem trikameral karena terdapat 3 lembaga perwakilan. Namun, ahli lain menilai bahwa Indonesia menganut sistem bikameral karena memiliki 2 lembaga penyusun undang-undang.

Apa sajakah lembaga perwakilan di Indonesia dan apa tugas mereka? Berikut daftarnya:

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara. Namun kini, kedudukannya sederajat dengan lembaga perwakilan lainnya. 

Lembaga ini dibentuk oleh Presiden Soekarno karena beliau ingin membentuk suatu lembaga penjelmaan aspirasi rakyat. Pada awal kemerdekaan, istilah MPR belum ada. Saat itu, lembaga yang ada adalah KNIP yang bertugas membantu presiden dan wakil presiden, sehingga KNIP inilah cikal bakal dari MPR. 

MPR merupakan lembaga khas yang hanya ada di Indonesia. Saat reformasi terjadi, banyak pihak yang ingin menghilangkan keberadaan lembaga ini. 

Meski demikian, banyak juga pihak yang ingin mempertahankannya. Salah satu alasannya adalah mereka ingin mempertahankan nilai historisnya. Karena adanya Amandemen UUD 1945, lembaga perwakilan ini mengalami banyak perubahan dari awal pembentukannya. 

a. Tugas dan Wewenang MPR

Amandemen UUD 1945 telah mengubah tugas dan wewenang MPR. Saat ini MPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengubah serta menetapkan UUD.
  • Melantik presiden beserta wakilnya sesuai dengan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
  • Memutuskan usulan DPR menurut putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan presiden dan/atau wakilnya dalam masa jabatan mereka setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan pada Sidang Paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden diberhentikan, berhenti, mangkat, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih salah satu dari dua cawapres yang diajukan oleh presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya paling lambat dalam waktu 60 hari.
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
  • Memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya berhenti dalam waktu yang bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan capres dan cawapres yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan capres dan cawapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya paling lambat dalam waktu 30 hari.

b. Keanggotaan MPR Beserta Hak dan Kewajibannya

Amandemen UUD 45 telah merubah susunan anggotanya. Saat ini, MPR tersusun dari anggota DPR serta anggota DPD hasil pemilihan umum. Jumlah anggota MPR saat ini adalah 711 orang dengan masa jabatan 5 tahun. Anggota MPR memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan.

1) Hak Anggota MPR
  • Menentukan sikap serta pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Mengajukan usulan perubahan pasal UUD 1945.
  • Imunitas.
  • Memilih serta dipilih.
  • Membela diri.
  • Protokoler.
  • Keuangan dan administratif.
2) Kewajiban Anggota MPR
  • Melaksanakan UUD 1945 serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok, golongan, maupun pribadi.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta menjaga keutuhan NKRI.
  • Memegang teguh serta mengamalkan sila-sila Pancasila.
  • Melakukan perannya sebagai wakil rakyat serta daerah.

c. Sidang MPR

MPR melakukan sidang minimal sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dapat dikatakan sah jika dihadiri oleh sejumlah tertentu anggota. Contohnya, sidang untuk mengubah dan menentukan UUD harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR merupakan salah satu lembaga perwakilan di Indonesia yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR saat ini adalah 575 orang dan dipilih melalui pemilihan umum.

Pada awal kemerdekaan Indonesia, lembaga ini belum terbentuk karena pada saat itu hanya ada KNIP yang merupakan cikal bakal MPR. DPR baru terbentuk pada masa Republik Indonesia Serikat, atau sekitar tahun 1949.

Meski RIS telah dibubarkan pada tahun 1950, namun lembaga ini tetap ada hingga sekarang. DPR memiliki beberapa fungsi yang harus dijalankan. Fungsi ini sangat berkaitan dengan tugas DPR.

Fungsi dan tugas DPR yang saat ini dilakukan oleh anggotanya ternyata sedikit berbeda dari fungsi dan tugas DPR pada masa Orde Baru. Berikut ini perbandingan fungsi tersebut:

a. Tugas dan Fungsi DPR pada Masa Orde Baru

Masa Orde Baru berlangsung antara tahun 1966 hingga 1999. Pada saat itu tugas DPR mencakup 3 hal, yaitu:

  • Bertugas mengawasi tindakan pemerintah.
  • Bekerja sama dengan pemerintah membentuk undang-undang.
  • Bekerja sama dengan pemerintah dalam menetapkan APBN.

b. Tugas dan Fungsi DPR Saat Ini

Setelah pemerintahan Orde Baru digulingkan, DPR memiliki 3 fungsi utama. Setiap fungsi tersebut mengharuskan DPR untuk melakukan tugas tertentu. Berikut ulasannya:

1) Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi ini dapat dikatakan sebagai penegasan dari kedudukan DPR yang merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi tersebut, DPR bertugas membentuk UU bersama Presiden.

2) Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dijalankan untuk membahas dan mengubah RAPBN yang dibuat oleh presiden. Fungsi ini juga berkaitan erat dengan penetapan APBN demi kesejahteraan rakyat.

DPR berhak menyetujui ataupun menolak RAPBN yang diajukan oleh presiden. Apabila DPR menolak untuk menyetujui usulan tersebut, maka APBN yang berlaku adalah APBN sebelumnya.

3) Fungsi Pengawasan

Dalam melakukan fungsi pengawasan, DPR mengawasi pelaksanaan kebijakan,  pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah.

4) Tugas dan Wewenang Lainnya

Selain ketiga fungsi dan tugas utama di atas, DPR juga memiliki tugas dan wewenang lain. Beberapa tugas dan wewenang tersebut adalah:

  • Menampung aspirasi rakyat serta melakukan tindak lanjut atas aspirasi tersebut.
  • Memilih anggota BPK (Badan Pengawas Keuangan) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi lalu mengajukannya ke presiden.
  • Memberi pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari negara lain serta pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberi persetujuan kepada presiden untuk memberhentikan anggota Komisi Yudisial dan menyatakan perang atau berdamai dengan negara lain.
  • Memberi persetujuan pada Komisi Yudisial terkait dengan calon hakim agung yang akan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Dengan demikian, perbedaan tugas dan fungsi DPR pada masa Orde Baru dan pada masa sekarang ini hanya terpaut sedikit. Selain memiliki tugas dan fungsi, DPR beserta anggotanya juga memiliki hak serta kewajiban.

c. Hak DPR

1) Hak Interpelasi

Hak interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk minta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang strategis, penting, serta berdampak luas pada kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat

2) Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis, penting, dan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang mungkin bertentangan dengan perpu.

3) Hak Menyatakan Pendapat

DPR berhak menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri, tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi, dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan presiden atau wapres.

4) Hak Imunitas

DPR memiliki imunitas hukum yang mana anggota DPR tidak dapat menerima tuntutan hukum karena pernyataan, opini, atau pertanyaan yang dilontarkan secara lisan atau tulisan dalam rapat DPR, selama tidak bertentangan dengan kode etik dan tata tertib DPR.

d. Hak Anggota DPR

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPR memiliki beberapa hak, yakni:

  • Mengajukan usul rancangan UU.
  • Menyampaikan pendapat dan usulan.
  • Imunitas.
  • Mengajukan pertanyaan.
  • Membela diri.
  • Keuangan dan administratif.
  • Protokoler.
  • Memilih dan dipilih.

e. Kewajiban Anggota DPR

Selain memiliki hak, anggota DPR juga memiliki kewajiban, yaitu:

  • Mengamalkan dan memegang teguh nilai-nilai pancasila.
  • Melaksanakan UUD 1945 serta mentaati peraturan perundangan.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan golongan, kelompok, dan individu.
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan kerukunan nasional.
  • Berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Taat kepada prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Taat kepada tata tertib dan kode etik DPR.
  • Menyerap aspirasi konstituen lewat kunjungan kerja yang dilakukan secara berkala.
  • Menampung serta menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat.
  • Menjaga norma serta etika hubungan kerja dengan lembaga lain.
  • Memberi pertanggungjawaban politis dan moral kepada konstituen di daerah pemilihannya.

3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga perwakilan yang tergolong baru. Lembaga ini baru terbentuk setelah adanya Amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah.

Akan tetapi, para utusan daerah tersebut tidak memiliki kewenangan legislatif pada saat itu. Oleh karena itu, dibentuklah DPD guna mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi sistem bikameral yang terdiri dari DPR dan DPD.

Jika anggota DPR adalah perwakilan partai politik yang dipilih melalui pemilu, maka anggota DPD adalah masyarakat biasa yang tidak terkait dengan partai politik manapun dan dipilih melalui pemilu.

Salah satu tujuan dibentuknya DPD adalah menampung kepentingan dan aspirasi daerah dalam perumusan kebijakan nasional yang berkaitan dengan daerah dan negara. DPD juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah sehingga pembangunan berjalan secara merata.

DPD memiliki beberapa fungsi, wewenang, dan tugas-tugas tertentu. Adapun informasi tentang hal tersebut dapat Anda simak pada daftar berikut:

a. Fungsi DPD

  • Mengajukan usul rancangan undang-undang.
  • Ikut dalam pembahasan rancangan UU.
  • Memberi pertimbangan tentang rancangan UU kepada DPR.
  • Ikut mengawasi pelaksanaan UU dan APBN.

b. Kewenangan dan Tugas DPD

Menurut UUD 1945, DPD memiliki kewenangan dan tugas sebagai berikut:

  • Mengajukan rancangan UU terkait dengan APBN, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya daerah, otonomi daerah, dan hal lain yang berkaitan dengan kebijakan daerah.
  • Mengikuti pembahasan RUU yang berkaitan dengan APBN, otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya daerah, serta hal lain yang berkaitan dengan kebijakan daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pengelolaan sumber daya daerah, hubungan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, dan berbagai UU lainnya selanjutnya melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

c. Hak dan Kewajiban Anggota DPD

Saat ini, anggota DPD RI berjumlah 136 orang. Setiap anggota tersebut memiliki hak dan kewajiban, di antaranya adalah:

1) Hak Anggota DPR
  • Hak protokoler.
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat.
  • Hak imunitas.
  • Hak keuangan dan administratif.
2) Kewajiban Anggota DPD
  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
  • Melaksanakan UUD 1945 serta taat pada peraturan perundangan.
  • Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI.
  • Memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan kerukunan nasional.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Menyerap dan menyalurkan aspirasi daerah dan masyarakat.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok, golongan, dan pribadi.
  • Bertanggung jawab secara politis dan moral kepada pemilihnya dan daerah pemilihannya.

4. DPRD

Jika MPR, DPR, dan DPD adalah lembaga perwakilan di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara, maka tidak demikian dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang kedudukannya adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (kabupaten/kota/provinsi). Berdasarkan kedudukan tersebut, DPRD dibedakan menjadi DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPRD Provinsi.

Anggota DPRD merupakan anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan mereka sama seperti masa jabatan anggota lembaga perwakilan rakyat lainnya, yaitu 5 tahun. Jumlah anggota tersebut berbeda-beda di tiap daerah.

Seperti juga lembaga perwakilan lainnya, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban. Berikut ulasannya:

a. Tugas dan Wewenang 

Tugas dan wewenang DPRD Provinsi sedikit berbeda dari tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota. Karena memang wilayah yang menjadi kewajibannya pun tidak sama, sehingga tugas dan wewenang pun berbeda. Berikut ulasan tentang tugas dan wewenangnya:

1) Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
  • Membuat peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
  • Membahas serta memberi persetujuan atas rancangan perda tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur.
  • Mengawasi pelaksanaan perda dan APBD Provinsi.
  • Menyampaikan usul pengangkatan atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan pemberhentian/pengangkatan.
  • Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan.
  • Memberi usulan dan pertimbangan kepada Pemprov tentang rencana perjanjian internasional di daerah. 
  • Memberi persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemprov atau kerja sama dengan daerah lain/pihak ke-3 yang dilakukan oleh Pemprov.
  • Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur tentang penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi.
2) Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota
  • Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
  • Membahas dan memberi persetujuan atas rancangan perda tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/ walikota.
  • Mengawasi pelaksanaan perda dan APBD kabupaten/kota.
  • Memilih wakil bupati/walikota apabila terjadi kekosongan jabatan.
  • Memberi usulan serta pertimbangan kepada Pemkab/Pemkot tentang rencana perjanjian internasional di daerah. 
  • Meminta laporan pertanggungjawaban bupati/walikota tentang penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Menyampaikan usul pengangkatan atau pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/walikota kepada presiden, melalui Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan pemberhentian/pengangkatan.
  • Memberi persetujuan atas rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemkab/Pemkot atau kerja sama dengan daerah lain/pihak ke-3 yang dilakukan oleh Pemkab/Pemkot.

Lembaga perwakilan di Indonesia adalah wadah aspirasi rakyat. Para anggotanya diharapkan dapat bekerja semaksimal mungkin, agar kesejahteraan rakyat dapat meningkat dan keutuhan NKRI tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan