Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara & Pemerintahan

tugas dan wewenang presiden

Tugas Presiden Republik Indonesia – Dalam sistem presidensial, meskipun dilakukan pembagian kekuasaan terkait bidang kerja masing-masing, namun Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat. 

Presiden memiliki wewenang sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan sekaligus. Dengan begitu pada dasarnya Presiden memiliki beberapa wewenang yang mampu mengatur berbagai kebijakan.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

Apa saja wewenang Presiden sebagai Kepala negara, simak di bawah ini.

  1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Udara, Laut dan Darat.
  2. Membuat perjanjian internasional yang dibutuhkan dengan persetujuan DPR.
  3. Menerima penempatan duta untuk negara lain dengan mempertimbangkan keputusan DPR.
  4. Perdamaian dan pembuatan perjanjian dengan negara lain harus disetujui oleh Presiden dan DPR.
  5. Mengangkat konsul dan duta. Saat mengangkat duta, Presiden perlu memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh DPR.
  6. Memberikan gelar, tanda jasa maupun tanda kehormatan lain bagi pihak yang berhak sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
  7. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan keputusan Mahkamah Agung.
  8. Menyatakan kondisi bahaya pada waktu tertentu.
  9. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan keputusan yang disampaikan oleh DPR.
  10. Membuat kebijakan baru terkait masalah atau bidang tertentu.
  11. Menjalankan rencana hubungan internasional dengan negara lain.
  12. Menunjuk serta membentuk lembaga khusus guna membantu Presiden menjalankan tugasnya.
  13. Mengesahkan aturan pada sistem pemerintahan agar bisa berjalan dengan lebih baik dan efektif.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Selain sebagai kepala negara, Presiden juga memiliki wewenang sebagai kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan sebagai berikut.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang yang baru kepada DPR.
  2. Pelaksanaan sistem pemerintahan dipimpin oleh Presiden.
  3. Membuat serta menetapkan peraturan pemerintah.
  4. Mengangkat serta memberhentikan menteri.
  5. Memiliki wewenang untuk memberikan masukan dan saran dalam penerapan sistem pemerintahan.
  6. Membentuk dewan pertimbangan yang akan bertugas sebagai penasehat Presiden.
  7. Membahas dan memberi persetujuan terkait RUU bersama dengan DPR.
  8. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah selesai dibuat dan telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.
  9. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang jika diperlukan dalam kondisi genting yang memaksa.
  10. Berpedoman terhadap Pancasila dan UUD 1945 dalam setiap pengambilan keputusan.
  11. Mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk dapat dibahas bersama dengan DPR dengan mempertimbangkan masukan yang akan diberikan.
  12. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih secara langsung oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.
  13. Menetapkan pemilihan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan telah disetujui oleh DPR.
  14. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan yang telah dilakukan bersama DPR.
  15. Mengajukan 3 orang calon hakim konstitusi serta menetapkan 9 orang hakim konstitusi.
  16. Merevisi dan memperbaiki isi undang-undang sesuai dengan kebijakan baru. 
  17. Menetapkan aturan dan ketentuan yang dapat berlaku secara nasional tanpa adanya perbedaan golongan atau urusan tertentu.

Presiden memang memiliki wewenang yang cukup banyak, namun juga memiliki tanggung jawab yang banyak untuk dapat memajukan negara. Dalam melakukan tugas, Presiden tentu tidak bisa mengerjakannya sendiri. 

Untuk itu Presiden membutuhkan pihak lain guna membantunya menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki. Dalam sistem pemerintahan, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat bersama dengannya melalui sistem pemilihan umum. 

Selain itu, Presiden juga akan membentuk beberapa kementerian negara yang akan dipimpin oleh Menteri di setiap bidangnya. 

Menteri negara diangkat, dipilih serta diberhentikan langsung oleh Presiden sesuai wewenang yang dimilikinya. Keberadaan Kementerian di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 17 yang berisi.

  1. Setiap menteri bertanggung jawab penuh pada bidang urusan tertentu dalam pemerintahan.
  2. Presiden dibantu oleh menteri negara dalam menjalankan tugasnya.
  3. Pengubahan, pembubaran dan pembentukan Kementerian Negara diatur dan ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku.
  4. Menteri dipilih oleh Presiden untuk bertanggung jawab pada bidang kerja tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan