Daftar Isi
A. Makna Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
PPKI pada 18 Agustus 1945 telah mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 secara bersama-sama. Kemudian beberapa hari selanjutnya diundangkan di dalam berita Republik Indonesia pada Tahun III No. 7.
Di dalam ilmu hukum, kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berada diatas pasal-pasal dalam UUD 1945.
Meskipun memiliki kedudukan dalam hukum yang sifatnya berlainan, tetapi Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 dijalin dalam hubungan satu kesatuan yang organis dan kausal. Maksudnya, memiliki hubungan satu dengan yang lainnya.
Selain itu, Pembukaan UUD 1945 yang berkaitan dengan tertib hukum tertinggi di Indonesia memiliki dua aspek yang bersifat fundamental. Berikut ini beberapa aspek fundamental yang dimiliki oleh Pembukaan UUD 1945.
- Faktor mutlak adanya tertib hukum di Indonesia diberikan karena Pembukaan UUD 1945 seperti pada dasarnya. Dengan terpenuhinya faktor mutlak tersebut, disertai dengan empat syarat mutlak terwujudnya sistem tertib hukum yang ada di Indonesia.
- Ketentuan hukum tertinggi tidak lain adalah Pembukaan UUD 1945. Hal tersebut sesuai akan kedudukannya yakni sebagai asas hukum yang paling dasar. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, baik tertulis yang berupa UUD 195, atau yang tidak tertulis yang berupa konvensi. Selain itu, ada juga berbagai macam peraturan hukum yang lainnya dengan kedudukan yang lebih rendah.
Dengan keseluruhan penjelasan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdapat di dalam tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 juga menentukan ada tidaknya tertib hukum di Indonesia. Dengan itu, konsekuensi yang ada yaitu tidak akan dapat diubah kembali.
B. Syarat Tertib Hukum Tertinggi
Tertib hukum tertinggi memiliki beberapa persyaratan di bawah ini.
1. Terdapat kesatuan subjek
Maksudnya, yang mengadakan peraturan hukum adalah penguasa. Hal tersebut terpenuhi dengan ditandai adanya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Terdapat kesatuan dan asas kerohanian
Untuk bisa menjadi tertib hukum tertinggi, syarat selanjutnya adalah merupakan satu kesatuan dari semua peraturan hukum yang ada. Yakni sumber dari segala sumber tertib hukum. Hal tersebut terpenuhi dengan ditandai adanya dasar suatu filsafat negara yaitu Pancasila. Dan sudah tercantum di Pembukaan UUD 1945, tepatnya di alinea keempat.
3. Terdapat kesatuan daerah
Memiliki arti dimanapun, peraturan-peraturan tersebut akan berlaku. Sudah terpenuhi dengan ditandai adanya petikan kalimat “..seluruh tumpah darah Indonesia..” di Pembukaan UUD 1945, tepatnya di alenia keempat.
4. Terdapat kesatuan waktu
Syarat terakhir semua peraturan hukum tersebut berada dalam waktu pemberlakuan. Hal ini juga sudah terpenuhi dengan ditandai adanya kalimat “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar negara Indonesia…”.
Semua syarat diatas sudah terpenuhi dan terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, fakta bahwa Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan pada 18 Agustus 1945 merupakan atau sebagai tata tertib hukum tertinggi adalah benar. Dan semua yang dirumuskan di dalamnya, yakni ada sejumlah empat alinea memiliki artian yang universal, dijunjung tinggi oleh bangsa yang beradab di dunia, serta mempunyai makna yang teramat dalam.