Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia

pancasila sebagai sumber tata tertib hukum

Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari kata panca dan sila, yakni aturan dalam 5 rincian. Indonesia menganggap Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia. Posisinya lebih tinggi dari konstitusi dan perannya sangat penting di mata hukum.

Pengertian Pancasila

Sebuah negara memerlukan ideologi untuk bisa berdiri dengan kuat. Ideologi juga akan mempengaruhi cara berpikir masyarakatnya untuk mencapai kemaslahatan bersama. Indonesia menggunakan ideologi yang diciptakan saat kemerdekaan yakni Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi berisi nilai-nilai pokok demi mendapatkan manfaat dalam kehidupan. Nilai tersebut dirangkum dalam 5 butir utama. Tak hanya sebagai warga negara saja, Pancasila juga mengatur kemaslahatan umat terkait dengan ketuhanan dan kemanusiaan.

Sebagai ideologi yang berbeda dengan negara lain, Pancasila memiliki keunikan tersendiri. Isi gagasannya sangat terbuka dan tidak kaku. Itu sebabnya sejak diciptakan oleh perumus kemerdekaan hingga kini, Pancasila sangat dinamis dan isinya bisa mengikuti perubahan zaman.

1. Pancasila dalam makna idealistis

Idealis memiliki makna yang sesuai dengan norma-norma yang sifatnya rasional. Saat disusun oleh panitia kemerdekaan, Pancasila mengalami perubahan yang sangat signifikan. Namun susunannya tetap sistematis sehingga bisa disesuaikan dengan dinamika kehidupan.

Ada lima idealis yang terdapat dalam Pancasila. Pertama adalah ketuhanan yang mewajibkan masyarakat patuh terhadap ajaran agama. Ada pula kemanusiaan dan persatuan sebagai bangsa yang beragam. Yang lainnya adalah kerakyatan dan keadilan sebagai sistem kehidupan sosial.

2. Pancasila dalam makna normatif

Sebagai fungsi yang normatif, Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia dijabarkan dengan rinci. Makna yang terkandung dalam sebuah sila terdapat pula butiran-butiran terkait. Norma-norma tersebut tentunya sesuai dengan UUD 1945.

3. Pancasila dalam makna realistis

Ideologi bukanlah sesuatu yang diubah seenaknya. Pancasila sebagai ideologi tak hanya dibuat dengan idealistis, namun juga realistis. Pada faktanya, hingga kini Pancasila masih relevan. Isinya menggambarkan realita kehidupan bangsa Indonesia yang dinamis seiring berjalannya waktu.

Makna Pancasila dari Sile Ke-1 sampai Ke-5

1. Sila ke-1

Masyarakat Indonesia perlu menjalankan kehidupannya berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia mengakui 6 agama dan masyarakat bebas memilihnya. Setiap individu diperbolehkan menjalankan ibadahnya dan harus saling toleransi dengan pemeluk agama lain.

Negara juga mendukung masyarakat Indonesia untuk bisa dengan bebas menjalankan agamanya. Semua kegiatan ibadah dilindungi oleh undang-undang. Namun pemeluk agama tidak boleh melanggar kebebasan orang lain, sehingga harus perlu toleransi yang kuat.

2. Sila ke-2

Negara akan melindungi masyarakatnya dalam meraih hak-haknya sebagai warga negara. Beberapa hak di antaranya adalah menentukan nasib sendiri, mendapat pendidikan, memeluk agama, dan mendapat kehidupan yang layak. Negara juga tidak boleh sewenang-wenang terhadap rakyat.

Selain itu, negara juga harus memperlakukan semua lapisan masyarakatnya dengan setara dan sederajat. Kedudukan rakyat di mata hukum tak boleh diabaikan. Mereka wajib dilindungi dan diberikan hak untuk menjunjung tinggi nilai hukum dan kesempatan di pemerintahan.

3. Sila ke-3

Persatuan Indonesia diwujudkan secara konkret setelah kemerdekaan Indonesia. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya disebutkan bahwa bangsa Indonesia perlu menjaga kedamaian dan menjunjung keadilan sosial.

Negara bisa turut andil dalam mengatasi segala paham yang terjadi baik dalam lingkup individu maupun golongan. Semua rakyat harus menjaga keanekaragaman dan tetap mengakui Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga, perbedaan masyarakat tetap dipandang sebagai keunggulan diversitas.

4. Sile ke-4

Menurut UUD 1945, kedaulatan bangsa terdapat di tangan rakyat. Segala usaha seperti pengambilan keputusan harus didasarkan pada kehendak dan mufakat yang dicapai. Pencarian mufakat juga dilaksanakan dengan cara musyawarah warga dan mengambil suara yang terbanyak.

NKRI menghendaki segala sesuatunya menggunakan asas hukum. Pengambilan keputusan tidak boleh berdasarkan kekuasaan, siapapun itu. Pemerintah juga perlu bertindak berdasarkan konstitusi, tidak bersifat mutlak atau absolut, dan kekuasaannya yang bersifat terbatas.

5. Sila ke-5

Makna dari sila kelima sangatlah penting dan dalam, serta menyangkut hajat setiap warga negara. Pertama adalah tentang perekonomian yang sifatnya harus dilandasi dengan demokrasi. Cabang produksi juga harus penting di mata negara demi memakmurkan masyarakat.

Di sila terakhir ini juga bermakna bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hal untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Keadilan ini bersifat spirital dan juga material. Ada juga hak masyarakat yang mendapatkan pengajaran setara dan penyelenggaraannya dilindungi oleh UU.

Fungsi Pancasila

1. Pancasila sebagai Sumber Hukum Indonesia

Sifat Pancasila adalah sebagai staatsfundamentalnorm seperti yang dikemukakan oleh Notonagoro. Pancasila merupakan sebuah pemandu atau pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mencapai ide dan pembentukan kebijakan atau gagasan yang positif.

Norma dan kebijakan harus berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Posisinya juga berada di atas Undang-Undang Dasar negara Indonesia. Pancasila sama sekali tidak setara dengan konstitusi. Konstitusi berada di bawah Pancasila karena fungsinya sebagai ideologi bangsa.

Saat Pancasila dirumuskan, tujuan utamanya adalah sebagai sumber hukum dari semua sumber hukum. Ia tak hanya sebagai dasar negara Republik Indonesia semata. Dalam UU nomor 10 tahun 2004 telah ditegaskan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum sesuai Pembukaan UUD 1945.

Penilaian ini dianggap obyektif karena Pancasila dianggap sumber hukum yang sah dan benar. Pancasila juga dianggap bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis konstitusional. Sebagai dasar negara, Pancasila bisa digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.

Kesatuan makna dan nilai yang ada di dalam Pancasila tak hanya bersifat formal. Ada juga sisi epistemologis, ontologis dan aksiologis di dalam setiap sila Pancasila. Secara hirarki, sila-sila di dalamnya menyangkut hakikat kehidupan bernegara yang baik.

2. Pancasila sebagai Cita Hukum Indonesia

Fungsi lain Pancasila ada adalah sebagai cita hukum. Artinya, Pancasila mengandung pokok-pokok pikiran yang berguna untuk mewujudkan cita hukum bangsa ini. Hal ini perlu digunakan masyarakat dalam proses penguatan hukum agar kehidupan sehari-hari menjadi lebih teratur dan harmonis.

Pancasila juga menjadi rujukan hukum untuk mengatur perilaku masyarakat. Di dalamnya adalah pikiran, rasa, gagasan, cipta dan karsa yang saat dibuat memang melihat kepada masyarakat Indonesia. Hasilnya diharapkan bisa menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Tak hanya cita hukum, ideologi bangsa ini juga menjadi pandangan hidup. Pertama, Pancasila menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hubungan dengan Tuhan. Selain itu disebutkan juga hubungan antara manusia dan dengan alam semesta dalam lingkup kebangsaan.

Tujuan dijadikannya Pancasila sebagai cita hukum adalah rujukan moralitas kebangsaan. Di mata kebijakan hukum, Pancasila akan menjadi fungsi krisis. Tak hanya di bidang sosial saja, rujukan moralitas ini juga terkait di bidang ekonomi dan politik.

Nilai-Nilai Pancasila

1. Nilai Pancasila

Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia memiliki nilai-nilai yang tentunya berguna dan berhrga bagi masyarakat Indonesia. Di dalamnya terdapat sisi kebenaran, pandangan terhadap agama, juga isi moral etis demi kebaikan manusia. Semua sila memiliki nilai-nilainya tersendiri.

Ada bagian nilai vital di dalam Pancasila. Nilai yang satu berguna agar warga negara Indonesia bisa menjalankan kegiatan atau aktivitasnya. Selama tidak melanggar hukum, maka negara wajib untuk melindungi. Jadi, negara hanya ikut campur manakala warga negara tidak taat hukum.

Nilai lainnya adalah nilai kerohanian. Butiran nilai di dalamnya di antaranya adalah nilai kebenaran. Nilai kebenaran berisi budi luhur dan cipta. Nilai lainnya adalah moral dan kebaikan yang diajarkan oleh agama yang diakui oleh Indonesia.

2. Norma

Meskipun ada motivasi tertentu, norma adalah hal yang bisa terlepas dari Pancasila. Pancasila mengajarkan bahwa sebagai warga negara, kita harus memiliki martabat sebagai individu. Sadar atau tidak, kita terpengaruh oleh budaya, moral dan religi sepanjang hidup.

Perwujudan norma bisa dalam berbagai bentuk. Ada norma terkait dengan agama, hukum, sosial dan kesusilaan. Semua norma tersebut harus dijaga dan dipatuhi oleh semua masyarakat. Rincian norma terdapat dalam UUD 1945.

Pancasila mengajarkan bahwa norma kehidupan ada yang bersifat vertikal dan horisontal. Norma vertikal adalah janji manusia terhadap Tuhannya. Sementara norma horisontal terkait dengan kehidupan sosial antara sesama manusia.

3. Moral

Moralitas manusia juga dibahas dalam Pancasila. Moral adalah nilai-nilai yang terbentuk dari hidup bermasyarakat. Bentuknya adalah tingkah laku yang harus sesuai dengan aturan-aturan. Kesesuaiannya bisa berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan yang lainnya.

Wujud moral adalah tindakan terpuji atau tercela. Umumnya moralitas ada dalam bentuk yang tidak tertulis. Moral positif cenderung berbicara tentang kepatuhan dan kesetiaan. Proyeksinya adalah tentang ketuhanan, hukum, ilmu dan juga etika di masyarakat.

Meski tak dibahas secara eksplisit, moralitas dalam Pancasila dibahas dalam sila yang ke-2 yakni kemanusiaan yang adil dan beradab. Indonesia menjunjung tinggi adab sesuai dengan ajaran nenek moyang. Adab membuat manusia menjadi bermartabat dan juga memiliki hidup yang bermutu.

Baca Juga: Peran Pancasila dalam Ketatanegaraan Indonesia

Pengamalan Pancasila

Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia dan falsafah bangsa. Pancasila perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pengamalan ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam UUD 1945 sebagai bagian dari pelaksanaan kehidupan bernegara.

Kemudian dalam GBHN atau Garis Besar Haluan Negara, Pancasila juga ditetapkan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat yang konsisten. Hal ini tercantum dalam TAP MPR no. IV tahun 1999. Dengan begitu, masyarakat Indonesia bisa hidup dengan tenteram.

Tujuan pengamalan Pancasila tak terlepas dari hakekatnya sebagai ideologi. Pancasila dianggap sebagai sebuah kebenaran dan tak perlu dibuktikan kembali. Pancasila juga merupakan sumber norma dan nilai yang berlaku di Indonesia dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

1. Pelaksanaan Obyektif

Pelaksanaan pengamalan Pancasila terdiri dari 2 bentuk salah satunya adalah pelaksanaan secara obyektif. Pelaksanaan ini mengacu pada Undang-Undang Dasar tahun 1945. Semua yang berkaitan dengan kebijakan dan hukum harus memenuhi amanat yang juga terkait dengan butir Pancasila.

2. Pelaksanaan Subyektif

Tak hanya mengacu ke pengamalan yang obyektif saja. Pancasila juga harus diamalkan secara subyektif. Artinya, pengamalan ini mengacu ke diri sendiri atau individu setiap warga negara. Karena pada dasarnya, setiap individu adalah seorang penguasa.

Meskipun pengamalannya sudah diukur secara obyektif dengan mengacu pada UUD 1945, pada pelaksanannya tetap saja berada di tangan individu. Peranan manusia akan menentukan apakah setiap misinya sukses atau tidak. Selain keberhasilan pengamalan juga butuh konsistensi yang tinggi.

Keberadaan Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia harus diamalkan dengan baik. Pembuatan falsafah negara ini tentunya bukanlah tanpa alasan. Posisinya yang berada di atas konstitusi dan isi yang konsisten membuatnya dijunjung tinggi sebagai ideologi dan sumber hukum.

Sumber:

http://digilib.uinsby.ac.id/15954/5/Bab%202.pdf

http://bp3ipjakarta.ac.id/attachments/article/609/PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN%20BAB%20IV.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/238255-pancasila-sebagai-sumber-hukum-dalam-sis-a7283c4a.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan