Hubungan Pembukaan Dengan Batang Tubuh UUD 1945

hubungan pembukaan dengan batang tubuh uud 1945

Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 Dengan Batang Tubuh UUD 1945 – Pembukaan UUD 1945 adalah salah satu identitas Negara Indonesia yang sangat penting dan harus diketahui oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 ini memiliki hubungan dengan beberapa identitas negara lainnya, yakni batang tubuh UUD 1945 dan dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Berikut ini beberapa poin penjelasan terkait dengan hubungannya. 

A. Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sering dibacakan pada upacara hari senin di sekolah. Selain memiliki Undang-Undang Dasar, Semboyan, Ideologi, Dasar negara, Indonesia juga memiliki Pembukaan UUD 1945 yang menjadi salah satu identitas bangsa.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber aspirasi dan motivasi yang melambangkan tekad dan perjuangan bangsa Indonesia. Mengutip dari sumber, Pembukaan Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber cita hukum dan moral yang menjadi keinginan suatu bangsa agar ditegakkan dalam lingkup nasional maupun dunia.

Tidak ada yang bisa mengubah isi dari Pembukaan Undang-Undang i1945, meskipun itu merupakan hasil dari pemilu atau keputusan lembaga MPR. Secara garis besar, Pembukaan UUd 1945 bisa disebut pernyataan kemerdekaan yang dijelaskan dengan rinci serta mengandung teks Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Alasan lain mengapa isi Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah karena merupakan satu kesatuan dengan rangkaian Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945. 

Seperti yang sudah tertera pada Pasal 3 dan Pasal 27 UUD 1945, menyatakan bahwa merubah isi Pembukaan UUD 1945 juga sama dengan membubarkan kedaulatan Negara Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Karena sudah diperingati seperti itu, maka tak heran siapapun yang berani melanggar akan mendapat sanksi yang setimpal dengan apa yang dibuatnya.

Pembukaan UUD 1945 juga sebagai sumber cita-cita dan sumber tekad serta perjuangan dan tekad semua warga Negara Indonesia. Di dalam isi Pembukaan UUD 1945 sudah dijabarkan dengan rinci bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang merdeka, bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sesuai dengan implementasi dasar Negara Pancasila. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 juga menjadi arah dan landasan perjuangan bangsa Indonesia untuk kemajuan negara.

Tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Pembukaan UUD 1945 sekaligus dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Tak lama setelah itu, barulah keduanya diundangkan ke dalam berita I pada tahun II Nomor 7. Apabila memandang dari segi hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang berada diatas pasal-pasalUUD 1945.

Namun, sistem yang dijalankan dalam perihal konsekuensi keduanya mempunyai kedudukan hukum yang berbeda dan berlainan satu sama lain. Di samping itu, Pembukaan 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 dijalin dalam satu kesatuan yang organis dan kausal.

Salah satu hal yang harus kamu ketahui adalah isi Pembukaan UUD 1945 memiliki alinea berjumah empat alinea. Masing-masing dari alinea tersebut memiliki makna di dalamnya, bukan sembarang kalimat yang ditulis tanpa memiliki maksud di dalamnya.

Setiap alinea memiliki nilai universal yang menjunjung tinggi semua nilai yang dijunjung oleh semua bangsa yang beradab  dan ada di bumi. Selain universal, Pembukaan UUD juga memiliki nilai lestari yang berarti mampu menampung berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Selama bangsa Indonesia tidak goyah kesetiaannya terhadap proklamasi 17 Agustus 1945, Pembukaan UUD 1945 akan selalu menjadi landasan perjuangan bangsa serta negara.

Adapun muatan dasar yang terkandung pada setiap alinea Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut, alinea pertama, alinea kedua, dan alinea ketiga berisi berbagai pernyataan yang sama sekali tidak mempunyai hubungan kausalitas organis dengan serangkaian pasal-pasalnya.

Sedangkan untuk alinea terakhir atau yang keempat berisi berbagai dasar fundamental negara Indonesia, antara lain tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, berbagai ketentuan UUD 1945, serta filsafat sebagai negara Pancasila.

Sebaliknya, alinea keempat sendiri yang memiliki hubungan kausal organis, yang berarti berkaitan dengan pasal-pasal yang ada di dalam batang tubuh UUD 1945. Sehingga bisa disebutkan bahwa masih memiliki hubungan erat utamanya dengan isi dari pasal-pasal yang terdapat pada UUd1945.

Dapat disimpulkan dari penjabaran diatas bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal UUD 1945, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta dasar negara Pancasila. Tidak ada yang dapat mengubah keutuhan dari teks Pembukaan UUD 1945 karena merupakan satu kesatuan dan memiliki hukum yang berlaku untuk siapapun yang melanggar.

B. Isi Setiap Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa isi dari Pembukaan UUD 1945 tidak disusun dengan sembarangan. Setiap alinea yang dibentuk memiliki makna dan maksud sendiri. Alinea dalam Pembukaan UUD 1945 berjumlah empat alinea. Berikut ini isi bunyi dan makna dari setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945.

1. Alinea Pertama

Bunyi Alinea pertama Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Makna dari pernyataan bunyi alinea pertama ini menegaskan bahwa bangsa Indonesia sangat menentang adanya penjajahan oleh suatu negara kepada negara lain. Bukan hanya di Indonesia saja tetapi juga di dunia. Alasannya tidak lain karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain itu, di dalam alinea tersebut juga mengisyaratkan bahwa suatu kemerdekaan itu merupakan hak dari segala bangsa. Artinya, bangsa Indonesia juga bertekad untuk mencapai kemerdekaan bangsanya dan melawan penjajah yang ingin menduduki Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

2. Alinea Kedua

Bunyi Alinea kedua Pembukaan UUD 1945: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Makna dari alinea kedua tersebut adalah sebagai bangsa Indonesia yang pernah dijajah negara lain beberapa tahun silam, kita merasa bangga dengan perjuangan tokoh-tokoh yang berhasil membawa Negara Indonesia kepada kemerdekaan yang diimpikan. Akhir dari perjuangan tersebut ditandai dengan pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia. Tak hanya itu, ternyata setelah kemerdekaan Indonesia dikumandangkan, masih banyak tugas lain seperti mengisi perwujudan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, serta makmur.

3. Alinea Ketiga

Bunyi Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekannya”.

Pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 memiliki makna pengukuhan kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Pengukuhan tersebut muncul dari motivasi atau dorongan alami bangsa Indonesia agar merasakan kemerdekaan yang berdasarkan dengan izin dari Tuhan YME. Kepercayaan terhadap Tuhan mengatakan bahwa negara Indonesia berhasil membawa bangsanya menuju kemerdekaan berkat ridhoNya.

Pada aline ini ditegaskan kembali bahwa negara Indonesia tidak hanya percaya pada nilai material, namun juga nilai spiritual. Keberhasilan mencapai kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 juga tidak luput dari diberkatinya oleh Allah Yang Maha Kuasa. Itulah isi dan makna dari alinea ketiga

4. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD 1945: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Makna dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah berbagai Negara Indonesia yang berdaulat, Negara memiliki fungsi dan tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, pada alinea ini juga disebutkan mengenai falsafah dasar negara yakni pancasila. seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan terakhir yaitu keadilan sosiall bagi seluruh rakyat Indonesia. Dari penjabaran diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa alinea keempat disusun dengan menambahkan unsur dasar negara Pancasila ke dalamnya.

C. Hubungan Setiap Alinea Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembahasan terakhir yaitu mengenai hubungan antara setiap alinea dengan batang tubuh Pembukaan UUD 1945. Sejatinya, Pembukaan UUD 1945 merupakan kumpulan pokok pikiran yang dituangkan dengan rinci pada pasal-pasal UUD 1945.

Maka dari itu, Pembukaan UUD 1945 bagian alinea memiliki hubungan dengan Pembukaan UUD 1945, serta identitas negara yang lain. Seperti yang sudah tertera pada penjelasan pertama, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Siapapun yang memisahkan, mengubah, mengganti rangkaian maupun isi dari Pembukaan UUD 1945 itu akan mendapatkan hukuman meskipun lembaga negara sendiri.

Pembukaan UUD 1945 memiliki semangat juang yang tinggi di dalamnya untuk mencapai negara yang diinginkan, yaitu negara merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Semangat juang ini harus bisa diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Di samping itu, rangkaian isi Pembukaan UUD 1945 juga merupakan rangkaian peristiwa serta keadaan bangsa Indonesia.

Pada Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bagaimana negara Indonesia berdiri dengan kokohnya melalui pernyataan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Inilah alasan mengapa isi Pembukaan UUD 1945 dilarang diubah, diganti, dipisahkan satu sama lainnya. Karena jika dibiarkan memisah, maka makna yang terkandung di dalamnya juga tidak akan utuh.

Berikut ini rangkaian arti dan makna yang dikandung di dalam isi teks Pembukaan UUD 1945. Yang pertama, sebuah rangkaian peristiwa yang mengawali terbentuknya suatu negara adalah rumusan beberapa dasar pokok pikiran. Dasar-dasar inilah yang nantinya akan menjadi latar belakang kemerdekaan Indonesia diselenggarakan dan akhirnya wilayah Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rangkaian peristiwa ini tersusun di dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga Pembukaan UUD 1945. Yang kedua, tepatnya pada alinea keempat merupakan perwujudan dari peristiwa setelah negara Indonesia terbentuk.

Perbedaan pemisahan dua makna rangkaian peristiwa tersebut ditandai dengan adanya kalimat konjungsi pada alinea keempat di bagian pertama, yaitu “Kemudian daripada itu”pada Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian bisa diambil sifat hubungan yang ada pada masing-masing alinea dengan Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, dan dasar negara yaitu Pancasila.

Alinea pertama, alinea kedua, dan alinea ketiga pada Pembukaan UUD 1945 adalah sekumpulan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis seperti yang sudah dijelaskan, yaitu dengan batang tubuh UUD 1945. Sedangkan pada alinea keempat barulah Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945. Adapun penjelasan-penjelasan yang menunjukkan bahwa alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan dengan batang tubuh UUD 1945, serta dasar negara Pancasila seperti di bawah.

  • Pada kalimat “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…”, kalimat tersebut menunjukkan bahwa Undang-Uandang Dasar negara Indonesia akan diadakan.
  • Pada kalimat “..berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…” menunjukkan bahwa yang ada di dalam UUD 1945 berisi tentang pembentukan Negara yang berdasarkan persyaratan dan meliputi beberapa aspek penyelenggara seperti kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Lalu pada kalimat “…untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang…” menyatakan bahwa bentuk Republik pada Negara Indonesia sudah berkedaulatan rakyat yang sudah tertera pada aline keempat kalimat tersebut Pembukaan UUD 1945.
  • Dan yang terakhir ada pada beberapa kalimat bagian akhir di alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…berdasar kepada: Ketuhanan Yang Mahas Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Keyakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada kalimat tersebut memang terdengar familiar, bukan? Kalimat tersebut merupakan cerminan ditetapkannya dasar-dasar rohani suatu negara. Yaitu dasar-dasar filsafat suatu negara yang dituangkan dalam dasar negara Indonesia yakni Pancasila.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa terutama pada alinea keempat yang memiliki hubungan kausal organis dengan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Oleh sebab itu, alinea keempat ini memiliki kedudukan yang terpenting karena mencakup batang tubuh UUD 1945 dan dasar negara Indonesia yakni Pancasila.

Dari simpulan diatas, dapat dikatakan bahwa intisari dari Pembukaan UUD 1945 sebenarnya hanya terdapat pada alinea keempat.beberapa berita seperti Berita Republik Indonesia juga mengiyakan anggapan tersebut mengenai alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Tak hanya itu, pada pidato yang dituangkan oleh Pro. Dr. Soepomo yang diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 1945, bertempat di depan rapat BPUPKI juga mengiyakan anggapan tersebut.

Kesimpulan

Kesimpulan yang dapat diambil dari penjabaran diatas adalah Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan pada setiap alinea dengan beberapa identitas negara lainnya, seperti batang tubuh UUD 1945 dan dasar negara Pancasila. Tak hanya itu, di setiap empat alinea juga memiliki makna dan arti tersendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan