Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan hak paten yang sudah tidak boleh diganggu gugat lagi. Ada begitu banyak nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila, sehingga menjadikannya pedoman hidup dalam melakukan kegiatan harian dan sebagainya.
Nilai-nilai Pancasila bukan hanya sekedar tentang bernegara saja melainkan juga berketuhanan, berkemanusiaan, hingga urusan keadilan. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, maka diharapkan Indonesia bisa terus harmonis.
Daftar Isi
A. Pengertian Dasar Negara
Tiap-tiap negara di dunia tentu mempunyai dasar negara. Nantinya dasar negara tersebut dipakai untuk dijadikan sebagai pedoman sikap hidup, pandangan hidup sekaligus sumber dari tata tertib hukum di dalam negara tersebut.
Jika negara tidak mempunyai suatu dasar maupun tujuan, maka negara tersebut tidak akan memperoleh kemajuan maupun kesejahteraan di bidang apapun. Dalam hal ini tentu rakyat akan menjadi korban. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa dasar negara sangat penting.
Dasar negara di tiap-tiap negara tentu berbeda. Meskipun demikian, tiap-tiap dasar negara tersebut memiliki tujuan yang mulia demi mewujudkan harapan-harapan baik. Berikut merupakan beberapa contoh dasar negara yang ada di setiap negara dunia:
Negara Dasar Negara Indonesia Pancasila Arab Saudi Islam Malaysia Negara Raja Berpelembagaan Inggris Kingdom Amerika Konstitusi Amerika Serikat
B. Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia menjadi hal penting yang perlu dipegang teguh oleh masyarakat. Tentunya hal ini tidak menampik dari banyak sekali bentuk pengorbanan yang dilakukan oleh para pahlawan terdahulu.
Nama Pancasila yang diambil dari bahasa Sansekerta ini ternyata mempunyai sejarah tersendiri sebelum dijadikan sebagai dasar Negara Indonesia yang sah. Bahkan sebelumnya Pancasila pernah mengalami beberapa kali perubahan.
Secara garis besar, perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sangat erat dengan BPUPKI. Terlebih ketika Jepang mengalami kekalahan di kawasan Asia Timur Raya. Berikut merupakan serangkaian rumusan Pancasila yang bisa Anda ketahui:
1. Perumusan Pancasila dalam Sidang BPUPKI I
Sidang pertama BPUPKI diadakan pada 29 Mei tahun 1945. Berdasarkan sidang tersebut, kemudian ditemukan hasil bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara. Tokoh-tokoh nasional akhirnya mulai merumuskan dasar negara Indonesia.
a. Mohammad Yamin
Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara Indonesia ialah Mohammad Yamin. Setidaknya Mohammad Yamin mengungkapkan lima asas penting yang bisa dijadikan sebagai dasar negara yaitu:
- Kesejahteraan rakyat
- Peri kebangsaan
- Peri kerakyatan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
b. Soepomo
Berikutnya pada sidang BPUPKI hari ketiga yaitu 31 Mei 1945, Soepomo turut menyumbangkan gagasannya untuk dijadikan sebagai dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia terbagi menjadi lima poin penting, yakni:
- Keseimbangan lahir batin
- Kekeluargaan
- Persatuan
- Keadilan rakyat
- Musyawarah
c. Ir. Soekarno
Pada hari terakhir sidang BPUPKI I yaitu tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno turut menyumbang ide rumusan dasar negara Indonesia. Menurut Ir. Soekarno, dasar negara Indonesia terdiri dari lima sila yang di antaranya seperti:
- Kesejahteraan sosial
- Kebangsaan Indonesia
- Ketuhanan yang berkebudayaan
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat dan demokrasi
2. Sidang BPUPKI II
Usai terselenggaranya sidang yang pertama, barulah diadakan sidang BPUPKI II yaitu mulai dari 10 sampai 16 Juni 1945. Hal ini karena pada sidang yang pertama tersebut, masih tetap belum menemukan titik final dasar negara Indonesia.
Maka dari itu, dibentuklah panitia kecil dengan anggota 9 orang. Anggota panitia tersebut di antaranya Mohammad Hatta, Otto Iskandardinata, AA Maramis, Sutardjo Kartohadikoesoemo, Abdulkahar Muzakir, Mohammad Yamin, Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dengan ketuanya adalah Ir. Soekarno.
Panitia tersebut kemudian dikenal dengan nama Panitia Sembilan yang mempunyai tujuan penting, yaitu merumuskan rumusan yang sudah dibicarakan sebelumnya pada sidang BPUPKI pertama, guna menjadi kesepakatan yang jauh lebih jelas.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, dilakukan sidang kedua BPUPKI. Hingga pada akhirnya, setelah melalui berbagai macam rintangan dibentuklah Piagam Jakarta yang penamaannya diberikan oleh Mohammad Yamin pada tanggal 22 Juni 1945.
Akan tetapi, sila pertama dianggap masih kurang bagus walaupun sila-sila lainnya sudah relevan dengan yang disebut Pancasila saat ini. Hingga sidang BPUPKI II berakhir, rumusan dasar negara Indonesia masih berupa Piagam Jakarta.
3. Pancasila disahkan oleh PPKI
Berakhirnya BPUPKI pada 07 Agustus 1945, memunculkan PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan wakilnya ialah Mohammad Hatta. PPKI bertujuan untuk melakukan percepatan persiapan kemerdekaan negara Indonesia.
PPKI terdiri atas 21 anggota yakni 12 orang Jawa, 2 orang Sulawesi, 3 orang Sumatera, 1 orang Kalimantan, 1 orang Maluku, 1 orang Nusa Tenggara, serta 1 orang Tionghoa. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan dari pihak Jepang, Ir. Soekarno memasukkan 6 anggota lagi sehingga jumlahnya menjadi 27 anggota.
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu, akhirnya Indonesia mengambil alih kekuasaan yang semula dijanjikan untuk merdeka tanggal 24 Agustus 1945 kemudian dipercepat menjadi 17 Agustus 1945. PPKI juga mengesahkan dasar negara Indonesia yang dimuat di dalam UUD 1945.
Sila pertama kemudian diubah seperti yang dikenal sampai sekarang sebagai Pancasila. Adapun pengesahan tersebut dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan oleh Ir. Soekarno.
C. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
Pemaknaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memang perlu dilakukan dengan setulus hati. Adanya Pancasila membuat segala hal terkait penyelenggaraan ketatanegaraan harus berlandaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Hal ini membuat Pancasila selalu menjadi bagian dari jiwa bagi seluruh aspek untuk berbangsa maupun bernegara. Makna Pancasila bisa dilihat berdasarkan nilai-nilai yang termuat di dalamnya seperti nilai dasar, nilai praktis, dan nilai instrumental.
1. Nilai Dasar
Nilai dasar merupakan nilai yang bersifat tidak bisa diubah oleh apapun juga dari waktu ke waktu. Bisa dikatakan bahwa nilai ini bersifat tetap. Nilai ini terkandung di dalam pembukaan UUD tahun 1945 seperti berikut:
- Ketuhanan
- Kemanusiaan
- Musyawarah
- Persatuan
- Keadilan
2. Nilai Praktis
Nilai praktis memuat penjabaran yang jauh lebih mendetail dari nilai dasar maupun nilai instrumental. Nilai praktis tentunya sering diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, nilai ini lebih kepada praktiknya secara jelas.
a. Ketuhanan
Di negara Indonesia, tentu setiap warga negaranya berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing. Tentunya tidak boleh berdasarkan paksaan dari pihak manapun. Pastinya harus didasarkan dari hati nurani. Yang terpenting, tidak boleh atheis.
b. Kemanusiaan
Setiap manusia mempunyai harkat dan martabat yang serupa. Tidak peduli apapun jabatannya dan latar belakang yang dimiliki. Semua manusia mempunyai hak serta kewajiban sama. Kemanusiaan ini mengajarkan kepada semua orang untuk tidak saling membeda-bedakan.
c. Persatuan
Dengan keragaman suku bangsa dan budaya, intinya seluruh masyarakat tetap menjadi satu di bawah naungan Indonesia. Persatuan membuat semuanya utuh dan menjadikan perbedaan yang ada sebagai bagian terindah dalam hidup.
d. Musyawarah
Di dalam melakukan pengambilan keputusan, maka untuk mencapai mufakat perlu dilakukan musyawarah. Musyawarah begitu penting untuk mencari jalan keluar dari setiap persoalan yang ditimbulkan. Begitulah indahnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
e. Keadilan
Yang dimaksud dengan keadilan ialah memberikan kepada orang-orang tentang hak yang sama bukan hanya golongan tertentu saja. Negara Indonesia perlu menjamin keadilan bagi tiap-tiap warganya dengan sebaik-baiknya.
Nilai Instrumental
Nilai instrumental merupakan nilai yang bisa diukur sekaligus diubah. Nilai ini terjabar di dalam bentuk tubuh UUD tahun 1945 serta tata urutan undang-undang, yakni UU Nomor 10 Tahun 2004. Nilai ini lebih mengacu kepada penjabaran nilai dasar.
D. Fungsi dan Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri. Hal ini juga tidak lari jauh dari nilai norma yang menjadi satu kesatuan guna mengatur pemerintahan maupun penyelenggaraan negara.
1. Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Sebagai dasar Negara Indonesia, Pancasila mempunyai beberapa fungsi penting. Fungsi penting tersebut dapat dikategorikan ke dalam tiga bagian, yakni terkait sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara RI, hingga ideologi bangsa Indonesia.
a. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dianggap sebagai pandangan hidup dari bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila berfungsi untuk acuan. Acuan yang dimaksud bukan hanya sekedar untuk menata kehidupan pribadi saja melainkan juga interaksi antar manusia di dalam lingkungan masyarakat serta alam sekitar.
b. Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila dianggap sebagai dasar negara yang utuh tidak terbantahkan lagi. Pancasila bisa mewujudkan cita-cita hukum dasar negara dengan sebaik-baiknya. Selain itu, juga penting menjadi pemicu semangat bagi UUD 1945 guna melakukan penyelenggaraan negara.
c. Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila juga dianggap sebagai suatu ideologi yang diibaratkan sebagai suatu kumpulan keyakinan, ide, gagasan, maupun kepercayaan yang menjadi hajat hidup banyak orang. Di dalamnya mencakup berbagai macam bidang kajian mulai dari politik, kebudayaan, sosial, hingga keagamaan.
2. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila menjadi salah unsur penting di dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Semenjak Pancasila disahkan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945, maka semenjak saat itu Pancasila mempunyai kedudukan seperti berikut:
- Sumber dari seluruh sumber hukum yang ada di negara Indonesia.
- Mencakup suasana kebatinan yang berasal dari UUD 1945.
- Menciptakan cita-cita hukum yang begitu luhur bagi hukum dasar negara Indonesia.
- Menjadi pemicu semangat bagi UUD 1945.
- Memiliki kandungan norma-norma baik yang mengharuskan UUD 1945 untuk mewajibkan kepada pemerintah guna melakukan pemeliharaan terhadap budi pekerti luhur.
E. Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan cita-cita dari nenek moyang bangsa Indonesia. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, maka secara tidak langsung bangsa Indonesia sedang mencoba mewujudkan cita-cita tersebut.
Pancasila juga dapat dikatakan sebagai sumber hukum dari seluruh sumber hukum yang ada di negara Indonesia. Maka dari itu, sebagai suatu dasar negara Pancasila dapat memiliki peranan penting seperti berikut:
1. Dasar Berdirinya Negara
Saat negara hendak berdiri, maka perlu dasar penting untuk mewujudkannya. Dasar tersebut bisa berupa pemikiran yang begitu mendalam dan berkesesuaian dengan hajat hidup bangsa atau negara untuk diwujudkan dengan semestinya.
2. Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara
Pancasila juga memiliki peranan penting sebagai suatu dasar bagi kegiatan penyelenggaraan negara. Di dalam Pancasila memuat cita-cita sekaligus tujuan nasional yang begitu luhur dan sangat baik bagi keberlangsungan negara Indonesia kedepannya.
3. Dasar Partisipasi Warga Negara
Pancasila juga menjadi dasar untuk partisipasi warga negara. Tiap-tiap warga Negara Indonesia akan memiliki hak serta kewajiban sama guna melakukan pertahanan terhadap negara, sekaligus berpartisipasi guna mencapai tujuan bersama-sama bangsa Indonesia secara luas.
4. Dasar Pergaulan antar Warga Negara
Pancasila berperan penting sebagai dasar guna pergaulan antar warga negara. Nantinya akan berperan penting untuk menjadi pengawas di dalam penyelenggaraan kegiatan negara maupun warganya dengan sebaik-baiknya.
F. Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia tidak serta merta selalu berjalan dengan begitu mulus. Seperti halnya sebuah perjalanan, tentu ada kerikil dan bebatuan yang menjadi rintangan untuk terus bisa ditaklukan dengan sebaik-baiknya.
Tantangan Pancasila sebagai suatu dasar negara bagi Indonesia berasal dari banyak faktor. Faktor tersebut bisa dikategorikan ke dalam faktor eksternal maupun internal. Berikut merupakan hal-hal yang meliputi tantangan Pancasila sebagai suatu dasar negara Indonesia:
1. Faktor Eksternal
- Adanya pertarungan ideologis antara negara-negara yang termasuk super power di dunia. Negara tersebut ialah USA dan Uni Soviet yang berkisar mulai tahun 1945 hingga 1990. Kemudian, pertarungan ini berakhir dengan bubarnya negara Uni Soviet sehingga USA pemenangnya.
- Meningkatnya kebutuhan di dunia sebagai suatu akibat dari adanya pertambahan penduduk sekaligus kemajuan teknologi. Hal ini kemudian memicu eksploitasi terhadap SDA secara masif. Adapun dampak konkritnya ialah timbulnya banjir hingga kebakaran hutan.
- Menguatnya isu terkait kebudayaan global yang juga ditandai dengan masuknya berbagai macam ideologi asing di dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Hal ini diakibatkan karena adanya keterbukaan informasi.
b. Faktor Internal
- Adanya pergantian rezim yang begitu berkuasa, sehingga melahirkan kebijakan politik dengan orientasi besar kepada kepentingan kelompok maupun partai tertentu. Hal ini menyebabkan Pancasila kerap terabaikan.
- Timbulnya penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi yang mengakibatkan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap rezim yang berkuasa dari masyarakat. Hal ini menjadikan kepercayaan terhadap ideologi menurun secara drastis.
G. Tantangan untuk Menerapkan Pancasila sebagai Dasar Negara Saat Ini
Pembumian Pancasila merupakan semacam cara untuk bisa menghadirkan nilai-nilai sekaligus keutamaan Pancasila di dalam praktek keseharian. Di era saat ini, setidaknya terdapat beberapa tantangan yang perlu ditaklukan untuk bisa membumikan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak terbantahkan lagi.
1. Pemahaman Pancasila
Pemahaman Pancasila menjadi salah satu tantangan untuk bisa membumikan Pancasila di masa ini. Masyarakat masih mengalami yang namanya penurunan intensitas di dalam pembelajaran Pancasila. Hal ini tentu tidak terlepas karena rendahnya tingkat kedalaman literasi masyarakat secara umum.
2. Eksklusivisme Sosial
Tantangan berikutnya ialah eksklusivisme sosial yang berkaitan erat dengan derasnya arus globalisasi, sehingga bisa memberikan arahan terkait menguatnya kecenderungan politisasi identitas. Selain itu, juga erat sekali dengan menguatnya gejala polarisasi serta fragmentasi sosial berbasis SARA.
3. Kesenjangan Sosial
Kesenjangan sosial juga menjadi tantangan tersendiri untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal ini tidak lain dikarenakan masih adanya sentralisasi pembangunan perekonomian di wilayah-wilayah tertentu saja. Mungkin kesenjangan sosial masih ada di sekitara Anda saat ini.
Penting sekali untuk mencermati Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Terlebih di masa seperti sekarang ini, selalu timbul segudang permasalahan yang perlu ditaklukan agar Pancasila masih tetap terus ada di hati setiap masyarakat Indonesia. Tetap jaga Pancasila di dalam diri secara utuh!