Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

sejarah lahirnya pancasila

Bagaimana sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila? – Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka penting sekali untuk mempelajari sejarah Pancasila. Memang sudah sewajarnya bagi seluruh warga Indonesia guna memahami betapa beratnya meraih kemerdekaan hingga terbentuklah negara tercinta ini. 

Di sana ada darah dan perjuangan panjang amat luar biasa yang dialami oleh para pejuang. Maka dari itu, sebagai orang yang hidup di masa setelah merdeka seperti ini, maka sudah sewajarnya untuk menghormati dan menghargai Pancasila dengan sebaik-baiknya. 

Bacaan Lainnya

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya perlu memahami seperti apa latar belakang sejarah lahirnya Pancasila. Hal ini karena Pancasila bisa dijadikan sebagai pemersatu bangsa sekaligus membimbing para pejuang terdahulu untuk mencapai Indonesia yang berdaulat. 

A. Pancasila dalam Konteks Sejarah Indonesia

1. Zaman Kuno 

Dalam konteks histori bangsa Indonesia, sejarah Pancasila bisa dilihat dari zaman kuno. Tentunya sejak zaman berbagai kerajaan di Nusantara ada hingga masuknya agama Hindu, Budha, kemudian Islam. Unsur-unsur Pancasila sudah ada di masyarakat setempat dan terus berkembang dengan sistem kepercayaan. 

2. Zaman Kolonial 

Pada zaman kolonial, sejarah lahirnya Pancasila ada sejak masa masuknya Belanda mulai dari VOC, perlawanan rakyat yang bersifat kedaerahan dan lokal. Perlawanan rakyat tersebut ditandai dengan beberapa hal berikut:

  • Munculnya paham nasionalisme, demokrasi, serta liberalisme. 
  • Adanya pengaruh kemenangan bangsa Asia terhadap bangsa Eropa. 
  • Munculnya pergerakan nasional bangsa Indonesia.
  • Tumbuhnya berbagai macam organisasi modern. 
  • Munculnya Sumpah Pemuda. 
  • Adanya penjajahan Jepang. 

3. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Penetapan Pancasila dalam UUD 1945

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, PPKI melakukan sidang dan menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang didalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar negara.

B. Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila

1. Pembentukan BPUPKI 

BPUPKI adalah istilah yang didefinisikan sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang, maka dikenal dengan istilah Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan penting untuk kemerdekaan Indonesia ini dibuat pada 01 Maret 1945. 

Lembaga yang dibentuk oleh Jepang ini diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat serta diwakili oleh Hibangase Yosio dan Soeroso. BPUPKI memiliki anggota sebanyak 67 orang dengan 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang sebagai pengawas. Tujuan didirikannya BPUPKI di antaranya:

  • Melakukan pengkajian, pendalaman sekaligus penyelidikan wujud dasar seperti apa yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia setelah kemerdekaan nantinya. Ini merupakan tujuan utama pembentukan BPUPKI untuk warga Indonesia. 
  • Sementara itu, untuk Jepang BPUPKI sengaja dibentuk demi menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang guna melakukan perlawanan terhadap tentara sekutu. Jadi, Jepang memberikan iming-iming kemerdekaan Indonesia. 

BPUPKI terbentuk selama 4 bulan sebelum akhirnya dibubarkan karena tugasnya sudah selesai. Selama terbentuk BPUPKI sudah melakukan 2 kali sidang, yakni pada tanggal 29 Mei hingga 01 Juni 1945 dan 10 Juli hingga 17 Juli 1945. 

Sebelum menjadi Pancasila yang dikenal seperti sekarang, ternyata ada begitu banyak rumusan Pancasila sebelumnya. Rumusan tersebut bermula semenjak pembentukan BPUPKI dengan berbagai macam versi seperti berikut: 

a. Sidang BPUPKI Pertama 

Setelah terbentuknya BPUPKI pada 24 Agustus 1945, maka lembaga ini melakukan sidang pertama pada 29 Mei hingga 01 Juni 1945. Agenda dari sidang pertama BPUPKI ialah membentuk dasar negara Indonesia. Berikut merupakan rumusan sidang BPUPKI pertama oleh beberapa tokoh terkait:

1). Moh. Yamin

Moh. Yamin merumuskan beberapa dasar negara ketika berlangsung sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945. Dasar negara yang dirumuskan oleh Moh. Yamin terdiri atas lima bagian dan dijelaskan secara mendetail seperti berikut:

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri kerakyatan
  • Peri ketuhanan
  • Kesejahteraan rakyat
2). Mr. Soepomo 

Dalam sidang dari BPUPKI yakni 31 Mei 1945, Mr. Soepomo juga memberikan rumusan dasar negara yang terdiri dari lima dasar yaitu :

  • persatuan
  • kekeluargaan
  • keseimbangan lahir batin
  • musyawarah
  • keadilan rakyat.

Selain itu dr. Soepomo juga memaparkan tiga teori demi terbentuknya dasar negara Indonesia. Teori terkait dasar negara Indonesia yang dikemukakan oleh Mr. Soepomo tersebut kemudian menjadi salah satu hal penting dalam sejarah Pancasila yakni seperti berikut:

1) Negara Individualistik 

Negara individualistik merupakan negara yang disusun atas adanya kontrak dasar sosial dari warganya dengan tetap mengutamakan kepentingan individu seperti yang diajarkan oleh tokoh-tokoh ternama. Misalnya, Thomas Hobbes, Jean Jacques Rousseau, John Locke, H.J Laski, hingga Hebert Spencer. 

2) Negara Golongan 

Negara golongan merupakan class theory yang diajarkan oleh Lenin, Marx, dan Engels. Maksudnya, pelaku utama dari suatu masyarakat ialah kelas-kelas sosial. Hal ini juga berkaitan erat dengan istilah perkembangan sejarah, sosialisme, dan kapitalisme. 

3) Negara Integralistik 

Terakhir adalah negara integralistik. Yang dimaksud dengan negara integralistik ialah negara tidak diperbolehkan untuk memihak kepada salah satu golongan. Akan tetapi, justru tetap berdiri di atas semua kepentingan yang ada. Pendapat ini juga berkaitan dengan teori dari Adam Müller, Spinoza, dan Hegel. 

Jika dilihat dari tiga pendapat tersebut, maka Mr. Soepomo lebih mengusulkan negara integralistik. Hal ini penting demi bisa mempersatukan bangsa yaitu satu negara untuk semua orang. Teori ini dianggap paling masuk akal dan adil sehingga begitu disoroti dalam sejarah Pancasila

c. Ir. Soekarno 

Pada tanggal 29 Mei tahun 1945 BPUPKI mulai mengadakan rapat dengan mengusung tema dasar yakni dasar negara. Sayangnya, sampai beberapa hari kedepan mengadakan rapat masih saja belum ada titik terang terkait dasar negara tersebut. 

Ir. Soekarno diberikan kesempatan untuk memberikan pidato pada tanggal 01 Juni 1945. Beliau menyampaikan gagasan terkait dasar negara yang kemudian dikenal dengan Pancasila. Mendengar penyampaian pidato tersebut, akhirnya BPUPKI memutuskan guna membentuk panitia kecil. 

Panitia kecil ini nantinya memiliki tujuan untuk menyusun dasar negara dengan menggunakan pedoman pidato  yang sudah disampaikan oleh Ir. Soekarno. 

Pada sidang yang berlangsung tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan beberapa idenya tentang dasar negara Indonesia. Hal ini berkaitan dengan filsafat, fundamental, hingga pikiran yang begitu mendalam tentang dasar negara. Berikut merupakan dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno: 

  • Nasionalisme atau kebangsaan
  • Kemanusiaan
  • Ketuhanan yang berkebudayaan
  • Musyawarah, mufakat hingga perwakilan
  • Kesejahteraan sosial

Menurut Ir. Soekarno, apabila kelima rumusan tersebut tidak disetujui, maka bisa dikerucutkan menjadi Trisila yakni sosio nasionalisme, sosio demokratis, hingga ketuhanan. Berikutnya jika masih kurang berkenan, maka bisa dikerucutkan lagi menjadi Ekasila yakni gotong royong. 

b. Dibentuknya Panitia Delapan 

Pada 01 Juni 1945, dibentuklah panitia kecil dengan beranggotakan delapan orang. Tugas panitia delapan di dalam sejarah Pancasila sangatlah penting. Panitia delapan terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, A. Wachid Hasjim, Sutardjo, Otto Iskandardinata, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. AA Maramis, dan Moh. Yamin. 

Tugas panitia delapan ialah menampung sekaligus melakukan identifikasi usulan dari para anggota BPUPKI tentang dasar negara Indonesia. Berdasarkan usulan yang sudah masuk, maka terdapat perbedaan dasar negara dari dua golongan yakni:

1). Golongan Islam 

Golongan Islam menghendaki negara dengan syariat Islam. Tentunya hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan perbedaan agama. Ada Islam, Hindu, Budha, Katholik, Kristen, dan sebagainya. 

2). Golongan Nasionalis 

Golongan nasionalis menghendaki adanya negara tanpa adanya asas hukum agama tertentu. Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak perbedaan agama. 

c. Terbentuknya Panitia Sembilan 

Perbedaan golongan Islam dengan golongan nasionalis ini kemudian memunculkan panitia kecil yang terdiri atas sembilan anggota. Anggota panitia ini diambil dari golongan Islam dan nasionalis. Beberapa anggota dari panitia sembilan tersebut di antaranya Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Moh. Yamin. 

Selain itu, ada Mr. AA Maramis, A. Wachid Hasjim, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, dan Abikusno Tjokrosoejoso. Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan sebuah dasar negara, yakni sebagai berikut:

  • Ketuhanan dengan kewajiban guna menjalankan syariat Islam bagi setiap pemeluk-Nya 
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Nah, rancangan tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta yang mana istilah tersebut dipopulerkan oleh Moh. Yamin. Walaupun pada awalnya, rancangan tersebut lebih disebut sebagai Rancangan Preambule Hukum Dasar. 

d. Sidang BPUPKI Kedua 

Sidang BPUPKI yang kedua diadakan pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. Sidang BPUPKI ini tidak kalah pentingnya dalam menjadi bagian dari sejarah Pancasila bangsa Indonesia. Sidang BPUPKI ini kemudian berhasil memberikan beberapa hal penting:

  • Dasar negara Indonesia yang disepakati ialah Pancasila 
  • Bentuk negara Indonesia ialah republik
  • Wilayah yang ada di Indonesia mencakup Hindia Belanda, Malaka, dan Timor Leste
  • Dibentuk tiga macam panitia kecil yakni meliputi panitia UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno, panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Moh. Hatta dan panitia pembela tanah air Indonesia yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso

2. Pembentukan PPKI 

Pada tanggal 09 Agustus tahun 1945 dibentuk PPKI yang bertugas untuk mengesahkan Pancasila serta UUD 1945. PPKI ini diketuai oleh Ir. Soekarno dan diwakili oleh Moh. Hatta. Adapun anggota PPKI berjumlah 21 orang. Anggota PPKI di antaranya ialah seperti berikut: 

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Moh. Hatta
  • Prof. Mr. Dr. Soepomo 
  • R.P Soeroso
  • KRT Radjiman Widyodiningrat
  • Soetardjo Kartohadikoesomo
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • Kiai Abdoel Wachid Hasjim
  • Otto Iskandardinata
  • Pangeran Soerjohamidjojo
  • Abdoel Kadir
  • Pangeran Poerbojo
  • Mr. Abdul Abbas
  • Dr. Mohammad Amir
  • Drs. Yap Tjwan Bing
  • Mr. Johannes Latuharhary
  • I Goesti Ketoet Poedja
  • AA Hamidhan
  • Andi Pangerang 
  • Dr. GSSJ Ratulangi
  • Teuku Mohammad Hasan 
  • Mr. Abdul Abbas

Setelahnya, tanpa sepengetahuan pihak Jepang anggota PPKI bertambah enam orang yakni seperti berikut:

  • Sajoeti Melik 
  • Achmad Soebardjo
  • RAA Wiranatakoesoema 
  • Ki Hadjar Dewantara 
  • Kasman Singodimedjo
  • Iwa Koesoemosoemantri  

PPKI mengadakan dua kali sidang dengan hasil yang berbeda. Sidang pertama ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan kedua pada tanggal 19 Agustus 1945. Berikut merupakan rincian hasil sidang PPKI tersebut:

a. Hasil Sidang 18 Agustus 1945 

  • Mengesahkan UUD 1945;
  • Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
  • Tugas presiden sementara ini akan dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya lembaga MPR dengan DPR. 

b. Hasil Sidang 19 Agustus 1945 

  • Membentuk duabelas (12) kementerian serta empat (4) menteri negara.
  • Membentuk pemerintahan daerah (dimana Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur).

C. Kapan Hari Lahir Pancasila?

Dalam sejarah Pancasila ada hal yang tidak kalah penting yakni Hari Lahir Pancasila. Tidak sedikit orang yang keliru dalam menentukan kapan Hari Lahir Pancasila itu yang sebenarnya. Hari Lahir Pancasila tidak bisa disamakan dengan Hari Kesaktian Pancasila, jelas berbeda. 

Hari Lahir Pancasila selalu diperingati setiap tanggal 01 Juni untuk memaknai persatuan bangsa Indonesia, mulai dari Sabang sampai dengan Merauke. Kemudian, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tahun 2017, maka ditetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. 

Peringatan Hari Lahir Pancasila sangat penting dilakukan, bahkan di masa pandemi seperti ini. Seperti halnya pada tahun 2020 kemarin, peringatan hari nasional tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan tema Pancasila di Dalam Tindakan Gotong Royong untuk Indonesia Maju. 

D. Sejarah Ditetapkannya Hari Kesaktian Pancasila 

berbeda dengan Hari Lahir Pancasila, ternyata juga ada Hari Kesaktian Pancasila. Hari Kesaktian Pancasila merupakan hari nasional yang selalu diperingati setiap tanggal 01 Oktober. Hal ini berkesesuaian dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, yakni nomor 153/1967. 

1. Berkaitan Erat dengan G30S/PKI

Penetapan ini terjadi setelah kejadian G30S/PKI yang ramai kala itu. Kejadian brutal dan melanggar HAM tersebut telah menciderai sejarah baik bangsa Indonesia. Saat itu ada sekitar tujuh jenderal dibantai oleh sekelompok orang.

Kabarnya kelompok tersebut menamai diri mereka sebagai PKI atau Partai Komunis Indonesia. Partai yang dipimpin oleh D.N Aidit tersebut terus berupaya untuk melakukan kudeta sampai akhirnya pada tanggal 01 Oktober tahun 1965 dilakukan penumpasan oleh militer Indonesia. 

Satuan militer Indonesia kala itu dipimpin oleh Kolonel Sarwo Edhi Wibowo, kemudian militer Indonesia berhasil merebut Gedung RRI dan Kantor Pusat Telekomunikasi kala itu. Gejolak yang ditimbulkan oleh gerakan tersebut akhirnya berhasil diredam oleh para militer Indonesia yang bekerjasama kala itu. 

Setelahnya, munculah penetapan Hari Kesaktian Pancasila. Dalam sejarah Pancasila, penetapan tersebut bukan hanya sekedar untuk mempertahankan ideologi Pancasila saja. Akan tetapi,  juga penting sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya 6 jenderal serta seorang perwira dalam peristiwa kelam tersebut. 

2. Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap 01 Oktober 

Demi memperingati sejarah Pancasila tepatnya Hari Kesaktian Pancasila, maka setiap tanggal 01 Oktober selalu melakukan pengibaran bendera merah putih. Pengibaran bendera tersebut dilakukan setengah tiang pada tanggal 30 September. 

Bendera tersebut akan dinaikkan menuju puncak tiang pada tanggal 01 Oktober. Pengibaran bendera ini dilakukan serentak oleh tiap-tiap kantor instansi daerah dan pusat, kantor perwakilan RI di seluruh dunia hingga seluruh lapisan masyarakat luas di Indonesia.

Sejarah Pancasila begitu kental dengan nilai-nilai perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia. Wajar hingga saat ini diperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila. Sebagai warga negara yang baik, tentunya sangat dianjurkan untuk ikut memperingati hari nasional tersebut, termasuk Anda. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan