Pengertian konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang dasar yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi diperlukan oleh setiap negara dengan tujuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan banyak pihak.
Konstitusi juga bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia, mencegah tindak kejahatan dan merupakan salah satu usaha untuk menciptakan negara yang aman, tentram dan damai.
Konstitusi merupakan manifestasi dari hukum yang wajib untuk di taati oleh semua pihak, baik itu pemerintah para pemegang kekuasaan atau rakyat seperti kita.
Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Dan berikut adalah pengertian konstitusi dan pentingnya konstitusi dalam suatu negara.
Daftar Isi
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari berbagai bahasa, dari bahasa Prancis yaiitu constituer yang memiliki arti membentuk. Jadi konstitutis memiliki arti pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
Dari bahasa belanda, istilah konstitusi adalah Gronwet yang dalam bahasa Indonesia berarti undang-undang tanah. Dalam bahasa inggris istilah konstitusi disebut dengan constitution yang artinya adalah konstitusi (dalam bahasa Indonesia).
Dalam bahasa Indonesia konstitusi memiliki arti sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a. Menurut Herman Heller
Menurut Herman Heller definisi dari konstitusi dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
- Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut dengan pengertian secara sosiologis.
- Secara yuridis, definisi konstitusi adalah satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat.
- Secara politis definisi konstitusi adaalah suatu aturan yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undan-undang dan berlaku dalam suatu negara.
b. Menurut K. C. Wheare
Pengertian konstitusi menurut K. C. Wheare adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara yang isinya berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Pengertian konstitusi secara sempit dan secara luas
Pengertian konstitusi juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu secara sempit dan secara luas. Secara sempit konstitusi yaitu keseluruhan peraturan yang bersifatnya tertulis.
Sedangkan secara luas konstitusi adalah keseluruhan peraturan negara, baik yang terltulis maupun yang tidak tertulis.
Konstitusi yang tertulis biasanya berisi aturan yang hanya mengatur dan mencakup hal-hal mengenai negara dalam garis besar atau pokok-pokoknya saja. Sedangkan konstitusi yang tidak tertuli merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Konstitusi tidak tertulis ini disebut juga dengan Konvensi. Konstitusi tidak tertulis ini tentunya menjadi pelengkap konstitusi tertulis.
Biasanya konstitusi dalam suatu negara berisi tentag pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga, dan hubungan antara negara dengan warga negara.
Ciri-ciri Umum Konstitusi
Setidaknya konstitusi memiliki 3 ciri ciri umum, apa sajakah ciri ciri umum tersebut? Berikut kami sebutkan dari satu sampai tiga :
- Konstitusi terdiri dari berbagai kaidah hukum yang mana kedudukannya lebih tinggi daripada kaidah hukum yang lainnya, hal ini bertujuan agar konstitusi dapat membatasi wewenang penguasa sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan pemerintahan.
- Di dalam konstitusi terdapat prinsip prinsip dan juga aturan yang dianggap paling pokok mengenai kehidupan bersama dalam suatu negara
- Lahirnya konstitusi biasanya dari momen sejarah masyarakat yang bersangkuta. Sebagai contoh, Indonesia yang membuat konstitusi setelah merdeka dari Penjajahan oleh negara lain selama bertahun-tahun.
Pentingnya Konstitusi Bagi Suatu Negara
Seperti yang telah saya singgung di awal tadi, bahwa konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, konstitusi akan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa serta menjamin agar manusia tidak saling melanggar hak hak asasi manusia.
Konstitusi sangat penting sebab mempunyai fungsi yang sangat penting, fungsi utama konstitusi ada dua yaitu :
a. Membagi kekuasaan dalam negara
b. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara
Ada tiga hal yang diatur dalam sebuah konstitusi, yaitu sebagai berikut :
- Jaminan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara dan penduduk
- Sistem ketatanegaraan yang mendasar
- Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara
Baca Juga: