Tugas BPUPKI (Badan Peneyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau yang dalam bahasa Jepangnya adalah Dokuritsu Junbi Coosakai merupakan sebuah Badan yang bertugas untuk mempersiapkan hal-hal penting terkait dengan tata pemerintahan Indonesia setelah merdeka.
Daftar Isi
Apa Tugas Utama BPUPKI?
BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 194 oleh Jenderal Kumakichi yang merupakan kepala pemerintahan militer Jepang di Jawa. Bagi Jepang, pembentukan BPUPKI ini dibentuk dalam rangka mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia agar mau membantu Jepang berperang melawan sekutu.
Upacara peresmian BPUPKI baru dilangsungkan pada tanggal 28 Mei 1945 di gedung Cua Sangi In, Pejambon, Jakarta. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat yang dibantu oleh dua orang wakil yaitu Ichibangase Yosio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang yang terdiri dari 60 orang anggota aktif yang merupakan tokoh pergerakan nasional Indonesia dan 7 orang anggota istimewa yang merupakan perwakilan pemerintahan Jepang. Wakil dari Jepang ini tidak memiliki hak suara (pasif), sehingga mereka hanya datang sebagai pengamat saja.
BPUPKI memiliki tugas utama untuk menyelediki, mempelajari, dan mempersiapkan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.
Sidang Pertama BPUPKI dan Hasil Sidangnya
BPUPKI mengadakan 2 kali sidang, sidang pertama diselenggarakan selama 4 hari yaitu tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 yang membahas tentang bentuk negara Indonesia, filsafat negara “Indonesia Merdeka” serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Agenda sidang diawali dengan pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yang waktu itu telah disepakati berbentuk “Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI)”.
Selanjutnya dirumuskan konsitusi Negara Republik Indonesia yang mana sebelum merumuskan konstitusi harus ada dasar negara Republik Indonsia yang akan menjiwai dari konstitusi NKRI. Konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI.
Untuk merumuskan Dasar Negara Indonesia, pada sidang Pertama BPUPKI ini ada 3 tokoh yang berpidato perihal usulannya tentang dasar negara Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945
Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
2. Sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945
Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”, yaitu:
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Mufakat dan Demokrasi
d. Musyawarah
e. Keadilan Sosial
3. Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945
Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang beliau namakan “Pancasila”, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan mengenai lima dasar yang disampaikan oleh Ir. Soekarno tersebut dinamakan dengan “Pancasila”, dan nama itulah yang kemudian disepakati menjadi nama dasar negara Republik Indonesia.
Dibentuknya Panitia Sembilan
Diantara sidang pertama dan kedua atau masa transisi yang cukup lama, dibentuklah “Panitia Sembilan” karena pada waktu itu belum ditemukan titik temu (belum disepakati) dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia. Anggota dari Pantia Sembilan yaitu :
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
- Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.
- Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
- Abdoel Kahar Moezakir
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso
- Haji Agus Salim
- Mr. Alexander Andries Maramis
Pada tanggal 22 Juni 1945 dari perundingan Panitia Sembilan ini dihasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Selanjutnya, Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia sembila kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asa dan tujuan “Indonesia Merdka” yang disebut dengan “Piagam Jakarta”. Dalam dokumen tersebut dasar negara Indonesia adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca lebih lanjut di : Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Sidang kedua ini membahas tentang wilayah NKRI, kewarganegaraaan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.
Guna mempercepat, BPUPKI membentuk kedalam panitia-panitia kecil yang terdiri dari Panitia Perancang UUD, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Pantia Ekonomi dan Keuangan.
Pada tanggal 15 Juli 1945, Ir Soekarno sebagai ketua panitia Perancang Undang-Undang Dasar membacakan hasil laporannya yang membahas mengenai rancangan UUD, di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai UUD 1945.
Disusun juga konsep proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan mengambil tiga alinea pertama “Piagam Jakarta”, sedangkan konsep UUD hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat “Piagam Jakarta”.
Perdebatan muncul dalam peserta sidang yang tidak setuju dengan penerapan Islam yang ada pada sila Pertama. BPUPKI kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Selanjutnya ada pada sidang PPKI.
Baca juga: