Pengertian ilmu negara secara singkat adalah ilmu pengetahuan yang akan membahas tentang seluk beluk negara, baik secara umum maupun khusus. Dalam ilmu pengetahuan ini akan dilatarbelakangi atau didasari oleh beberapa pendapat ahli.
Dalam ilmu negara ini akan membahas berbagai macam dari negara tersebut, mulai dari yang sederhana, hingga spesifik. Adapun yang akan dibahas kali ini mulai dari definisi ilmu negara hingga ruang lingkup dalam pembahasan kali ini.
Daftar Isi
A. Pengertian Ilmu Negara
Berdasarkan terminologi bahasa, ilmu negara merupakan gabungan dari dua unsur kata, yaitu ilmu dan negara. Ilmu memiliki makna sebagai sistem pengetahuan, sedangkan negara dapat memiliki makna yang sangat luas. Adapun pengertian negara menurut beberapa ahli:
- Hans Kelsen – negara adalah sesuatu yang tersusun atas dasar pergaulan hidup bersama yang didalamnya terdapat tata paksa dalam kehidupan bermasyarakat.
- Logemann – negara dianggap sebagai organisasi masyarakat yang memiliki tujuan untuk berkuasa, mengatur, dan menyelenggarakan suatu kegiatan atau aktivitas masyarakat.
- Jean Bodin – negara merupakan persekutuan dari keluarga yang telah dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan tertentu yang akan dipimpin oleh kekuasaan yang berdaulat.
- Aristoteles – negara dianggap sebagai persekutuan dari desa dan keluarga yang terbentuk untuk mencapai tujuan kehidupan yang lebih baik.
Dapat disimpulkan untuk arti ilmu negara secara terminologi bahasa adalah pengetahuan yang mempelajari tentang negara, baik itu kehidupan masyarakatnya dan unsur lain yang terkandung didalamnya.
B. Pengertian Ilmu Negara Secara Terminologi
Pengertian ilmu negara menurut terminologi diambil dari beberapa bahasa. Pertama dari bahasa Belanda, yaitu “staatsleer” yang diambil dari istilah bahasa Jerman “staatslehre”. Kedua dalam bahasa Inggris, yang memiliki istilah Theory of State (Teori Negara) dan Political Science (Teori Politik).
Terakhir dalam bahasa Prancis yang disebut sebagai Theorie d’etat (Teori Negara). Istilah pertama atau “staat” ternyata memiliki sejarah sendiri. Pada mulanya istilah ini digunakan pada abad ke-15 di wilayah Eropa Barat.
Pada umumnya kata “staat” (state, etat) merupakan bahasa latin dari status atau statum. Sedangkan secara secara etimologis, kata “status” berkaitan dengan bahasa Latin Klasik yang memiliki arti istilah abstrak dan menunjukkan keadaan yang berdiri secara tetap dan tegap.
Kata state juga dialihkan dari kata status yang lebih dikenal sebagai doktrin pertama yang ditulis oleh Niccolo Machiavelli. Di bukunya yang berjudul The Prince, Niccolo menyampaikan bahwa:
“Setiap negara (stati) dan bentuk pemerintahan yang sudah ada dan yang ada sekarang ini menguasai manusia merupakan kerajaan atau republik.”
Dari sini kemudian muncul dua makna dari kata negara, yaitu wilayah atau masyarakat yang menjadi kesatuan politis. Jika mengusung arti ini, maka India, Brazil, dan Korea Selatan dianggap sebagai negara. Namun, berbeda lagi dengan makna kedua.
Pada makna kedua, pengertian ilmu negara dianggap sebagai lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu dengan cara menata dan menguasai wilayah. Namun dari segi ilmu politik, negara diartikan sebagai alat dari masyarakat yang memiliki kekuatan untuk mengatur.
Mengatur di sini adalah mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat itu sendiri. Dalam kinerjanya, mereka akan menertibkan kekuasaan dalam masyarakat agar lebih tertib dan kehidupan berjalan menjadi lebih damai.
C. Pengertian Menurut Para Ahli
Secara umum, ilmu negara merupakan sebuah ilmu yang menyelidiki tentang sendi pokok maupun pengertian pokok dari negara dan hukum negara pada umumnya. Maksudnya adalah menitik beratkan pada pengetahuan dan kebenaran dari negara tersebut.
Berikut ini adalah pengertian ilmu negara menurut para ahli :
1. Hermann Heller
Menurut Hermann yang tertulis dalam bukunya berjudul Staatslehre, ilmu negara merupakan negara yang telah menyesuaikan diri dengan segala bentuk perkembangan dan memiliki ciri khusus yang barangkali tidak dimiliki oleh negara lainnya.
2. R. Kranenburg
Ilmu negara dapat diartikan sebagai adanya penyelidikan tentang asal mula, bentuk, struktur, sifat hakikat, hingga ciri secara menyeluruh tentang negara tersebut. Singkatnya adalah ilmu ini akan mempelajari tentang seluk beluk dari negara tersebut.
3. Moh. Koesnardi
Menurut Moh. Koesnardi, ilmu negara dianggap sebagai penyelidikan asas-asas pokok dan pengertian dari pokok tentang hukum tata negara maupun negara itu sendiri. Bisa diterjemahkan sebagai ilmu yang mempelajari tentang hukum maupun asas yang digunakan di negara tersebut.
4. Soehino
Soehino memiliki pandangan lain tentang ilmu negara, yaitu ilmu yang membicarakan negara ataupun melakukan penyelidikan. Tujuannya adalah untuk mengetahui detail tentang negara itu sendiri agar warga negara yang tinggal mengetahui negaranya sendiri.
5. C.S.T Kansil
Kansil menyatakan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari sendi (asas pokok) atau menyelidiki tentang pengertian negara itu sendiri. Dalam hal ini tidak hanya berfokus pada asas pokok, tapi juga tentang pengertian negara dalam lingkup sempit maupun luas.
D. Objek Ilmu Negara
Setidaknya ada dua pendapat ahli yang berkaitan dengan objek ilmu negara, yaitu Kranenburg dan Prof. M. Nasroen SH. Keduanya memiliki pendapat yang berbeda terkait apa yang menjadi objek ilmu negara ini.
Kranenburg berpendapat bahwa objek ilmu negara adalah negara itu sendiri. Dimana dalam ilmu negara akan dipelajari tentang sifat, hakikat, asal mula hingga berbagai macam hal yang berkaitan dengan negara itu sendiri.
Sedangkan Prof M. Nasroen SH memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda, ia berpendapat bahwa ilmu negara merupakan wujud dari penyelidikan dan penetapan asal mula, inti, dan wujud negara secara umum.
Dari kedua pengertian para ahli tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa objek ilmu negara adalah negara itu sendiri secara umum. Ilmu negara bisa diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang abstrak dan spesifik dari negara tertentu.
Kajian tentang objek pengertian ilmu negara yang bersifat abstrak sebenarnya akan mengkaji 3 macam secara garis besar, yaitu asal mula negara, hakikat negara dan bentuk negara serta pemerintahan. Selengkapnya akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Asal Mula Negara
Dalam hal ini yang dibahas bukan tentang terbentuknya negara konkrit seperti Jepang, Indonesia, maupun yang lainnya. Namun di sini berhubungan dengan asal mula terbentuknya suatu yang disebut-sebut sebagai negara.
Seperti yang telah diketahui bahwa negara memiliki anak pengertian umum, universal, maupun abstrak. Singkatnya adalah negara adanya hanya dalam pikiran saja. Artinya adalah ketika seseorang memikirkan sesuatu, maka sesuatu tersebut akan ada dalam pikiran manusia.
Dari sinilah yang dinamakan sebagai negara atau asal mula suatu negara. Inilah yang melatarbelakangi munculnya berbagai macam pendapat maupun teori tentang asal usul negara, baik itu ditinjau dari sejarah maupun teori.
2. Hakikat Negara
Hakikat di sini berkaitan dengan hakikat negara tersebut. Apakah negara merupakan bagian dari keluarga besar, organisasi, perkumpulan kelompok, alat atau yang lainnya. Intinya adalah negara itu memiliki hakikat sebagai apa.
Dengan demikian, secara tidak langsung akan memberikan sifat tertentu atau pokok dari negara tersebut. Jika dihubungkan dengan hukum internasional tentang negara, setidaknya memenuhi persyaratan; wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain.
Persyaratan tersebut bukan dianggap sebagai hakikat negara, melainkan syarat formal agar disebut sebagai negara, bukan secara materialnya. Negara ini masuk di bagian apa mengingat setiap negara memiliki hakikat yang berbeda-beda.
3. Bentuk Negara
Adapun bentuk yang dimaksud disini bukan yang memiliki sifat konkret. Berbicara tentang bentuk negara, biasanya berhubungan dengan segala kemungkinan bentuk yang terjadi di negara tersebut. Pada dasarnya terdapat beraneka ragam bentuk negara yang dianut oleh negara di dunia.
Meskipun terdapat keanekaragaman bentuk negara, namun di dalamnya terdapat persamaan satu dengan yang lainnya. Namun, hal seperti ini tidak akan mempengaruhi maupun mengubah hakikat dari negara tersebut.
E. Ruang Lingkup Ilmu Negara
Pada dasarnya ilmu negara telah ada dan dikenal sejak zaman Yunani Purba. Dahulunya pengertian ilmu negara lebih menitikberatkan pada penelitian negara sebagai organisasi. Georg Jellinek membagi konsep ilmu negara menjadi dua bagian, yaitu:
- Ilmu Negara dalam Arti Sempit (Staatswissenschaft) – Ilmu negara diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang negara dimana di dalam penyelidikannya berfokus pada negara sebagai objeknya.
- Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften) – Ilmu negara didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang negara, namun penyelidikannya lebih difokuskan dalam segi hukum atau yuridis negara tersebut. Adapun yang termasuk di sini adalah hukum pidana, administrasi dan sejenisnya.
Fokus dari pembahasan menurut Georg Jellinek ini sebenarnya pada poin pertama, yaitu dalam arti sempit. Penjelasan tentang ruang lingkup ilmu negara dalam arti sempit ini kemudian terbagi lagi menjadi tiga, yaitu:
1. Beschreibende Staatswissenschaf
Merupakan bagian dari ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan atau menceritakan tentang negara. Adapun cakupannya disini adalah unsur negara hingga aspek negara. Berbagai bahan yang menggambarkan negara kemudian disebut sebagai Staatenkunde.
Sifat dari ilmu negara ini pada dasarnya adalah deskriptif, yaitu menggambarkan dan menceritakan peristiwa yang sudah terjadi dan berhubungan dengan negara tersebut. Contohnya di sini ada peristiwa sejarah kemerdekaan Indonesia.
2. Theoretische Staatswissenschaft
Merupakan ilmu kenegaraan yang mengkaji bahan yang telah dikumpulkan dan diidentifikasi sebelumnya oleh beschreibende staatswissenschaf untuk memilih mana yang memiliki ciri khusus. Umumnya ilmu ini akan menyusun hasil dari penyelidikan menjadi kesatuan yang sistematis.
Inilah yang menjadi dasar pengertian ilmu negara yang sesungguhnya dan membahas tentang teoritis suatu negara. Kesimpulannya adalah Theoretische Staatswissenschaft akan mengambil bahan dari yang mengumpulkan sebelumnya untuk menghasilkan penelitian yang sempurna.
3. Angewandte Staatswissenschaf
Angewandte staatswissenschaf memiliki sebutan lain sebagai praktische Staatswissenschaft. Ini merupakan bagian dari teori yang mempraktekan ajaran tentang kenegaraan itu sendiri. Adapun cakupannya adalah ilmu politik.
Baca juga :
F. Hakikat Ruang Lingkup Negara Secara Umum
1. Segi Sosiologis
- Teori Terjadinya Negara – Mempelajari faktor atau latar belakang terbentuknya suatu negara. Pembentukannya bisa atas sejarah, kepercayaan tuhan, penyerahan kekuasaan, dan lain sebagainya.
- Teori Tipe-tipe Negara – Pembahasan tentang penggolongan negara sesuai dengan batasan tertentu yang tegas.
- Teori Sifat Hakikat Negara – Membahas tentang arti negara secara keseluruhan negara tersebut.
- Teori Pembenaran Hukum Negara – Pembahasan terkait dasar atau alasan sehingga penguasa negara dianggap benar.
2. Segi Yuridis
- Teori Unsur-unsur Negara – Membahas tentang unsur apa saja yang menjadi pedoman atau secara hukum internasional terbentuknya suatu negara.
- Teori Fungsi Negara – Tentang bagaimana negara mengatur dan membimbing masyarakatnya untuk mencapai tujuan tertentu.
- Teori Tujuan Negara – Teori yang membahas tentang tujuan negara, baik itu secara umum maupun khusus dari setiap negara.
- Teori Bentuk Negara dan Pemerintahan – Pembahasan mengenai bentuk suatu negara sesuai dengan gaya kepemimpinannya dan nantinya akan berpengaruh pada pemerintahan yang dijalankan.
- Teori Sistem Pemerintahan – Berhubungan dengan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dijalankan untuk mencapai tujuan negara dan menjalankan fungsinya masing-masing.
- Teori Sendi Pemerintahan – Teori yang membahas tentang bagaimana pemerintah pusat menyelenggarakan pemerintahannya menggunakan cara yang teratur atau membaginya menjadi beberapa badan atau organisasi tertentu.
- Teori Alat-alat Perlengkapan Negara – Berhubungan dengan cara pemerintah bekerja sesuai dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Teori Demokrasi – Membahas tentang bagaimana hubungan antara pemerintah dengan rakyat yang hidup di negara tersebut. Di sini akan dibahas tentang sistem sosial maupun politik suatu negara.
- Teori Kedaulatan Negara – Berhubungan dengan negara yang dianggap sebagai kodrat alam, yaitu memiliki kekuasaan tertinggi dan memimpin sebuah negara. Di sini juga akan membahas tentang penerapan hukum di negara tersebut.
- Teori Konstitusi – Membahas tentang keseluruhan dari sistem tata negara suatu negara dan berisi tentang berbagai macam aturan untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UU.
- Teori Kerjasama Antar Negara – Berhubungan dengan hubungan kerjasama yang dijalin antara satu negara dengan negara lain dalam berbagai sektor seperti ekonomi, politik sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
- Teori Lembaga Perwakilan – Teori tentang lembaga perwakilan dari masyarakat agar masyarakat juga ikut serta dalam mencapai tujuan pemerintahan.
G. Batasan Ilmu Negara dengan Ilmu Lainnya
1. Batas dengan HTN
Batasan dengan HTN ini berhubungan dengan pemerintahan. Keduanya berkaitan dengan kenegaraan suatu negara. Hasilnya yang didapatkan dari ilmu negara nantinya akan digunakan oleh HTN. Ilmu negara akan digunakan sebagai penyelidikan dari HTN untuk menjelaskan tentang negara itu.
Adapun rumusan dari Van Vollenhoven terkait HTN dan HTUN adalah:
- HTN – Merupakan rangkaian dari peraturan hukum yang mendirikan badan sebagai alat negara. Nantinya digunakan untuk memberikan wewenang dan pembagian pekerjaan pemerintah kepada alat negara yang kedudukannya tinggi maupun rendah.
- HTUN – Merupakan rangkaian dari ketentuan yang mengikat alat negara tertinggi maupun terendah dan pada waktu tertentu alat itu digunakan untuk menjalankan pekerjaannya.
Dalam peraturan HTN digunakan sebagai salah satu landasan berdirinya suatu negara atau bisa disebut sebagai negara yang sedang beristirahat.
2. Batasan dengan Ilmu Politik
Pada dasarnya ilmu politik mempelajari dan menyelidiki negara dari segi kekuasaan. Namun dengan adanya ilmu negara ini, tentunya akan memiliki batasan tersendiri.
Hubungan pengertian ilmu negara dengan ilmu politik akan mempelajari tentang asal mula negara, hakikat negara hingga bentuk negara.
3. Batasan dengan HTUN
HTUN membahas tentang negara yang berhubungan dengan ketatausahaan negara. Bisa dikatakan HTUN ini membahas hubungan kekuasaan satu dengan yang lainnya, hubungan pejabat dengan hukum, khususnya adalah tentang wewenang negara dan susunan tugasnya.
Menurut Prof. Oppenheim, HTUN dianggap sebagai negara yang sedang bergerak. HTUN menjadi bagian dari cara yang digunakan untuk menjalankan alat perlengkapan negara. HTUN dan HTN ini sebenarnya saling mempengaruhi satu sama lain.
4. Batasan dengan Hukum Publik Internasional
Dalam ilmu negara, terdapat unsur hukum yang dianggap sebagai rangkaian kaidah, namun tidak dianggap sebagai unsur mutlak. Berbeda dengan hukum publik internasional, unsur hukum tersebut dianggap sebagai rangkaian kaidah yang mutlak.
Prinsip dari hukum publik internasional adalah mengatur hubungan antara negara satu dengan negara lain di dunia. Tujuannya adalah untuk menjalankan tata tertib dan keselamatan di dalam masyarakat secara lingkup internasional.
Baca juga :
- Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara, Politik dan Lainnya
- Klasifikasi Kementerian Negara RI
- Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Penjelasan tentang pengertian ilmu negara dan unsur lainnya, dapat diambil kesimpulan bahwa ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari detail dari negara tersebut. Lingkup pembahasannya bisa dikatakan sangat luas tergantung fokus yang ingin dipelajari.