Asal-usul Negara Berdasarkan Teori dan Fakta Sejarah

asal usul negara

Asal-usul Negara – Sebuah negara terbentuk karena latar belakang cerita sejarah maupun teori yang berbeda-beda. Ada negara yang memang terbentuk dari sejarah perjuangan, ada juga yang berdasarkan teori para ahli terkemuka. Dari sinilah kemudian muncul berbagai macam asal-usul negara.

Namun asal usul keberadaan negara ini bukan hanya teori belaka, tapi disertai dengan fakta yang ada. Masih ada banyak orang yang belum mengetahui asal usul ini karena memang jarang sekali dibahas.

Asal Usul Negara Berdasarkan Fakta Sejarah

1. Pengumuman (Proklamasi)

Pengumuman atau proklamasi mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Adanya pengumuman atau proklamasi dari suatu negara disebabkan oleh negara tersebut pernah dijajah oleh negara lain, kemudian ditinggalkan atau tidak ada lagi pemerintahan di wilayah tersebut.

Melihat peluang untuk merdeka dari penjajah negara lain, penduduk di negara tersebut berusaha dan berupaya untuk mengumumkan kemerdekaannya. Dalam konteks ini, salah satu negara yang mengumumkan atau menyatakan merdeka dari penjajah sesuai sejarah adalah Indonesia.

Seperti yang telah diketahui banyak orang bahwa sebelum merdeka, Indonesia dijajah oleh Jepang. Namun. Jepang pada saat itu mengalami kekalahan akibat Perang Dunia II oleh Amerika Serikat karena dua wilayah utamanya, yaitu Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.

2. Peleburan (Fusi)

Sesuai dengan sebutannya, yaitu peleburan atau fusi. Peleburan dapat diartikan sebagai sebuah negara kecil di wilayah tertentu yang saling berdekatan mengadakan pertemuan dan membuat perjanjian untuk melakukan peleburan atau menjadi satu kesatuan negara baru.

Dalam peleburan menjadi negara baru, tentunya ada beberapa hal yang perlu disepakati oleh kedua belah pihak. Baik itu dari pemerintahan, organisasi dan aturan lainnya. Contohnya di sini pada tahun 1871 silam telah terbentuk Federasi Jerman

Sejarah asal-usul negara ini terjadi setelah berakhirnya Perang Prancis-Prusia yang dimenangkan oleh tentara Prusia yang menguasai wilayah Paris. Sehingga seluruh wilayah yang berhasil dikuasai mau tidak mau harus bergabung menjadi Konfederasi Jerman Utara dalam Perjanjian Frankfurt.

3. Pemisahan (Separatisme)

Istilah “separatisme” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “separate” yang artinya terpisah. Dalam hal ini dapat diartikan bahwa separatisme merupakan bentuk pemisahan diri terhadap suatu kelompok, yaitu negara.

Pemisahan ini adalah tindakan memisahkan diri dari negara asal, kemudian membentuk negara baru yang merdeka dari penjajah. Separatisme terjadi karena adanya konflik yang terjadi di negara tersebut, utamanya adalah konflik vertikal dan horizontal.

Konflik vertikal merupakan konflik yang terjadi antara pemerintah dengan rakyatnya. Sedangkan untuk konflik horizontal adalah konflik yang terjadi antara rakyat dengan rakyat ataupun kelompok satu dengan yang lainnya atau sederajat.

Contohnya di sini adalah pada tahun 1939 telah terjadi pemisahan wilayah, yaitu Belgia yang memisahkan diri dari Belanda. Pada tahun yang sama pula Belgia menyatakan kemerdekaannya sebagai negara yang merdeka.

4. Penyerahan (Cessie)

Asal-usul negara selanjutnya adalah cessie atau penyerahan. Cessie merupakan sebuah kondisi dimana wilayah atau daerah tertentu diserahkan ke negara lain. Proses penyerahan ini tidak serta merta secara cuma-cuma, namun melalui prosedur dan perjanjian yang telah ditetapkan.

Perjanjian ini tentunya kesepakatan antara yang menyerahkan wilayahnya dengan negara yang menerima wilayah tersebut untuk menjadi bagian wilayah negara. Contohnya di sini ketika Perang Dunia I, wilayah Sleeswijk yang merupakan milik Austria diserahkan kepada Prusia (Jerman).

5. Pendudukan (Occupatie)

Fakta sejarah selanjutnya ada occupatie atau pendudukan. Sesuai dengan namanya, kondisi ini terjadi apabila wilayah tertentu yang sebelumnya kosong, belum dikuasai oleh negara manapun. Kemudian ada negara lain yang menduduki wilayah tersebut, maka disebut sebagai pendudukan.

Contohnya adalah ketika wilayah Liberia yang sebelumnya kosong, kemudian diduduki oleh Negro. Pemerintah Negro kemudian menyatakan wilayah tersebut sebagai negara yang merdeka pada tahun 1847 silam.

6. Pembentukan Baru (Innovation)

Innovation atau bisa diterjemahkan sebagai inovasi merupakan sebuah kondisi munculnya negara baru karena terjadinya perpecahan di wilayah atau negara tersebut. Contohnya di sini adalah negara Kolombia dahulu pernah terpecah belah, kemudian lenyap begitu saja.

Setelah menghilang tanpa jejak, kemudian muncul negara baru, yaitu Kolombia dan Venezuela sebagai negara yang merdeka. Contoh lainnya adalah runtuhnya Uni Soviet pada 1991 silam dan kemudian muncul negara baru seperti Rusia dan Uzbekistan.

7. Penaikan (Accesie)

Terakhir dari asal-usul negara ada penaikan atau accesie yang mungkin jarang terjadi. Penaikan merupakan sebuah kondisi dimana terbentuknya suatu wilayah karena adanya penaikan dasar laut menjadi daratan, penyebabnya adalah lumpur sungai atau delta.

Wilayah yang muncul atas kenaikan delta tersebut kemudian ditempati oleh sekelompok masyarakat dan kemudian membentuk negara baru. Contohnya di sini adalah terbentuknya Negara Mesir yang terjadi karena kenaikan Delta Sungai Nil.

Baca Juga: Contoh Bentuk Kerjasama Antar Negara

Asal Usul Negara Berdasarkan Teoritis (Teori Terbentuknya Negara)

1. Teori Ketuhanan

Sesuai dengan namanya, teori ini berhubungan dengan campur tangan dan kepercayaan Tuhan. Doktrin teokritis ini umumnya ditemukan di negara Barat dan Timur. Beberapa orang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas, Agustinus, L. V. Haller dan Friedrich J. Stahl.

Dalam teori ini terdapat sebuah kepercayaan bahwa orang yang dapat memerintah negara mendapatkan mandat dari Tuhan. Masyarakat percaya bahwa Tuhan mengirim dan memberikan petunjuk kepada orang-orang tertentu untuk menduduki takhta sebagai penguasa.

Di sini raja bertindak sebagai wakil Tuhan di dunia dan mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada Tuhan, bukan manusia. Praktek model seperti ini sangat ditentang oleh kalangan monarchomach atau penentang raja.

Kalangan ini menganggap bahwa Raja Tiran bisa saja turun dari mahkotanya. Bahkan tidak menutup kemungkinan sang raja bisa saja dibunuh. Masyarakat penentang menganggap bahwa kekuasaan berasal dari rakyat bukan dari raja.

2. Teori Kekuasaan

Berdasarkan teori kekuasaan, asal-usul negara bisa terbentuk atas dasar adanya kekuasaan atau kekuatan. Artinya adalah sebuah negara bisa terbentuk karena adanya kekuasaan atau kekuatan yang memaksa rakyat kuat lah yang menang dibandingkan dengan mereka yang lemah dan kalah.

Teori terbentuknya negara ini mengandung makna bahwa negara merupakan alat pemaksa untuk kepentingan penguasa, bukan rakyat. Beberapa ahli yang menganut atau mengungkapkan teori ini diantaranya Karl Marx, Leon Duguit, Frans Oppenheimer, Friedrich Engels, dan Ludwig von Gumlowigz.

Pada dasarnya teori ini terbagi menjadi dua macam yaitu kekuatan fisik dan ekonomi. Teori kekuatan fisik berarti kekuasaan merupakan bentuk dari orang-orang yang kuat, berani, dan memiliki kemauan teguh dalam memaksakan keinginannya kepada pihak yang lemah.

Voltaire menyebutkan bahwa Raja yang pertama kali berkuasa di negara tersebut merupakan “the winning hero”. Kemunculan negara ini dilatarbelakangi oleh kemenangan dari pihak secara fisik atau yang mempunyai kekuatan untuk memimpin sebuah negara.

Berbeda lagi dengan teori kekuatan ekonomi yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi negara dipimpin oleh orang-orang yang kuat secara ekonomi. Franz Oppenheimer mengatakan bahwa kebutuhan manusia bisa ditempuh melalui dua cara, yaitu ekonomi atau merampas hasil jerih payah orang lain.

Menurut Karl Marx, teori kekuatan ekonomi dianggap sebagai pertarungan antar kelas masyarakat tanpa terkecuali. Karl juga berpendapat bahwa kekuatan ekonomi merupakan eksploitasi kaum borjuis terhadap kaum proletar (buruh).

Harold J. Laski juga memiliki pendapat yang serupa yaitu kekuasaan ekonomi adalah puncak dari perebutan orang-orang yang ingin menguasai sistem ekonomi. Jika sistem perekonomian dikuasai, maka seluruhnya bisa didapat dengan mudah.

Dalam hal ini, negara juga dijadikan sebagai alat untuk menguasai kekuasaan ekonomi teruntuk orang-orang yang memiliki modal lebih. Dengan demikian, suatu negara bisa tercipta karena orang-orang yang memiliki modal dan ingin menguasai sistem ekonomi.

3. Teori Perjanjian

Teori asal-usul negara selanjutnya adalah teori perjanjian. Beberapa tokoh yang terlibat dalam teori ini diantaranya John Locke, Thomas Hobbes, Montesquieu dan J. J Rousseau. Pada awalnya teori ini dikemukakan oleh Thomas Hobbes terlebih dahulu, baru kemudian para filsuf lainnya.

Dalam teori perjanjian ini negara dapat terbentuk apabila terjadi kesepakatan atau perjanjian antar masyarakat. Seluruh warga negara tanpa terkecuali mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama dengan tujuan untuk mendirikan organisasi yang kemudian disebut dengan negara.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh warga negara yang terlibat juga memiliki tujuan untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kehidupan bersama. Kelangsungan hidup ini tidak hanya antar individu saja, tapi dalam lingkup yang lebih luas termasuk sekelompok orang.

Teori perjanjian terbentuknya negara ini berarti seluruh rakyat menyerahkan segala hal kepada negara untuk berkuasa dan mengatur.

Thomas Hobbes

Awal mula teori ini adalah dari Hobbes yang berpendapat bahwa kehidupan sejalan dengan hukum rimba. Di masa itu juga berlaku prinsip homo homini lupus. Artinya adalah manusia bisa menjadi serigala untuk manusia lainnya.

Prinsip ini juga sebanding dengan prinsip bellum omnium contra omnes yang berarti semua melawan semua. Akhir dari hukum rimba di tengah masyarakat adalah perjanjian di masyarakat. Atas dasar inilah yang kemudian muncul adanya perjanjian di dalam lingkup masyarakat.

John Locke

John Locke sebagai orang yang terlibat dalam teori ini memiliki pendapat lain. Menurutnya, pada dasarnya manusia telah memiliki hak asasi. Hak tersebut diantaranya adalah hak kemerdekaan, hak untuk hidup dan hak milik. Demi terwujudnya hak tersebut dibuatlah sebuah perjanjian atau kontrak sosial.

John Locke juga membagi kontrak sosial menjadi dua macam, yaitu pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis atau yang dikenal sebagai perjanjian sebenarnya adalah perjanjian yang terjadi antara individu satu dengan yang lain dalam membuat negara baru.

Ada pactum subjectionis atau yang dikenal sebagai perjanjian pemerintahan adalah perjanjian yang terjadi antara rakyat dengan penguasa yang sudah Diberi wewenang untuk memimpin negara tersebut. Dua tipe perjanjian ini bisa disebut sebagai kontrak politik.

4. Teori Hukum Murni

Sejarah asal-usul negara selanjutnya berdasarkan teori hukum murni dari Hans Kelsen. Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat terbentuk apabila terdapat kesatuan tata hukum yang sifatnya memaksa. Artinya adalah setiap individu yang hidup di negara atau wilayah tertentu harus taat kepada negara.

Masyarakat harus patuh terhadap apa yang telah dikehendaki oleh hukum atau tata hukum. Di sini hukum sangat identik dengan keberadaan negara, sedangkan negara adalah bagian dari hukum tersebut. Artinya adalah keduanya saling berkesinambungan satu sama lain.

5. Teori Hukum Alam

Tokoh yang terlibat dalam teori ini diantaranya ada Aristoteles, Plato, Thomas Hobbes dan Hugo de Groot (Grotius). Para tokoh yang menganut teori ini beranggapan bahwa hukum di dunia berlaku secara universal, abadi, tidak mengalami perubahan dan berlaku dimana saja tanpa terikat waktu dan tempat.

Pada teori ini, negara bisa terbentuk secara alami atas dasar manusianya sebagai makhluk sosial atau istilahnya zoon politicon dan social being. Hukum alam lebih menekankan pada sifatnya yang rasional maupun irasional.

Adapun contoh untuk hukum alam secara irasional adalah hukum yang berasal dari Tuhan atau Firman Tuhan seperti kelahiran seseorang. Ciri sifat irasional adalah mistis, tidak bisa diprediksi atau tidak bisa ditebak dengan mudah.

Berbeda lagi dengan hukum alam rasional contohnya adalah ditemukannya metode deduktif atau logika deduktif, yaitu dari pembahasan umum ke khusus. Metode seperti ini biasanya didapatkan dengan melakukan observasi.

Grotius menyatakan bahwa salah satu indikator pada hukum alam adalah pada hal buruk dan baik. Oleh karena itu, hukum alam ini sifatnya universal serta abstrak. Dalam perspektif lain, negara bisa terlahir secara alami sesuai dengan kondisi alam itu sendiri dan membentuk negara baru.

6. Teori Modern

Tokoh yang terlibat dalam teori modern sejarah asal-usul negara adalah Logemann dan R. Kranenburg. Teori ini lebih berfokus tentang fakta atau sudut pandang yang dilihat sesuai dengan hakikat maupun bentuk negara itu sendiri.

Kranenburg berpendapat bahwa suatu negara dapat lahir atau terbentuk karena terdapat kelompok manusia yang kemudian disebut sebagai bangsa. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa suatu negara bisa lahir karena adanya bangsa. Bangsa menjadi pondasi utama terbentuknya negara.

Pendapat Kranenburg ternyata bertolak belakang dengan Logemann. Menurut Logemann, negara ada terlebih dahulu sebelum bangsa. Ini berarti negara memiliki power untuk berkuasa, baru kemudian terciptalah bangsa.

7. Teori Garis Kekeluargaan

Teori ini juga dikenal sebagai teori patriarkhal-matriarkhal (bapak-ibu) dan menjadi asal-usul negara terbentuk. Fokus dari teori ini adalah sebuah negara terbentuk karena adanya keluarga. Maksudnya di sini adalah adanya keluarga kecil yang saling bersatu untuk membentuk keluarga besar.

Keluarga besar kemudian akan saling bergabung dan terbentuklah suatu negara. Garis keturunan di sini juga termasuk suku dan keturunan dari keluarga tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa teori ini adalah negara bisa terbentuk karena dari garis keturunan keluarga bapak atau ibu.

Teori garis kekeluargaan patriarkhal ternyata memiliki sedikit perbedaan dengan matriarkhal. Pada teori kekeluargaan patriarkhal lebih berfokus pada keturunan bapak atau ayah. Sedangkan untuk kekeluargaan matriarkhal berfokus pada keturunan dari ibu sebagai pemimpin.

Meskipun demikian, namun perbedaan gender tidak menjadi penentu sebagai pemimpin negara. Namun pemimpin negara bisa ditetapkan berdasarkan klan atau suku dari bapak maupun ibu yang sebelumnya memimpin negara.

8. Teori Penaklukan

Sesuai dengan namanya, teori ini mengandung doktrin kekuatan akan menimbulkan hak. Konteks ini berhubungan dengan pembuktian penggunaan kekuatan bisa menjadi dasar atau latar belakang terbentuknya suatu negara.

Artinya adalah sekelompok yang kuat akan berhasil menaklukan kelompok lain dan kemudian mendirikan negara baru. Singkatnya adalah siapa yang berhasil menaklukan dan menjadi lebih kuat bisa membuat negara baru.

9. Teori Pengalihan Hak

Teori ini dipelopori oleh Loyseay dan Sir Robert Filmer. Adapun pengertiannya secara umum adalah negara memiliki hak yang didapatkan dari rakyat yang telah melepaskan sebagian dari hak miliknya agar dapat dikelola dan dijalankan oleh negara.

Pada dasarnya teori ini digunakan untuk melakukan pengkajian terbentuknya negara monarki. Negara yang terbentuk atas dasar pengalihan hak ini dianggap sebagai terbentuknya negara secara revolusi lama.

Dari asal-usul negara berdasarkan fakta sejarah maupun teori, dapat diambil kesimpulan bahwa terbentuknya negara bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor. Namun, terbentuknya negara ini belum bisa menjamin negara tersebut diakui secara hukum internasional.

  • https://pdfcoffee.com/asal-mula-terjadinya-negara-berdasarkan-fakta-sejarah-pdf-free.html
  • http://www.medrec07.com/2015/10/terjadinya-negara-berdasarkan-fakta.html
  • https://slideplayer.info/slide/3666207/
  • http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._SEJARAH/197105042005012-FARIDA_SARIMAYA/SJRH_POLITIK/asal_mula_negara.pdf
  • http://repository.uin-suska.ac.id/5830/4/BAB%20%20III.pdf
  • http://lib.unnes.ac.id/39673/1/Dasar%20–%20Dasar%20Ilmu%20Negara.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan