Perbedaan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Perbedaan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Halo! Bagi setiap negara, peran kepala negara dan kepala pemerintahan adalah elemen vital dalam sistem pemerintahan mereka. Presiden Republik Indonesia memiliki kedua peran tersebut. Dalam konteks ini, mari kita bahas dan kenali lebih mengenai perbedaan kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Namun sebelum itu, mari kita ketahui dulu apa itu presiden, apa itu kepala negara dan apa itu kepala pemerintahan. Check it out!

Apa itu Presiden Republik Indonesia?

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Presiden Republik Indonesia juga merupakan panglima tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Bacaan Lainnya

Presiden Republik Indonesia memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Beberapa tugas dan wewenang presiden antara lain adalah:

  • Menetapkan undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dalam kabinetnya.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Memberikan grasi dan rehabilitasi kepada narapidana.
  • Memberikan penghargaan dan tanda kehormatan kepada warga negara atau pihak lain yang berjasa kepada negara.
  • Menunjuk duta dan konsul untuk mewakili Indonesia di negara lain.

Presiden Republik Indonesia juga bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kemakmuran rakyat Indonesia. Presiden Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hukum, hak asasi manusia, dan Pancasila.

Presiden Republik Indonesia saat ini adalah Ir. H. Joko Widodo, yang terpilih untuk periode kedua pada tahun 2019. Beliau adalah presiden ketujuh sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dari tahun 2012 hingga 2014. Beliau dikenal sebagai presiden yang dekat dengan rakyat dan memiliki visi untuk memajukan pembangunan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup di Indonesia.

Apa itu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan?

Dalam sistem pemerintahan suatu negara, kita sering mendengar istilah kepala negara dan kepala pemerintahan. Apa sebenarnya perbedaan dan hubungan antara kedua jabatan tersebut? Mari kita pelajari bersama.

Kepala negara adalah orang yang secara resmi mewakili suatu negara sebagai simbol persatuan, kedaulatan, dan identitas nasional. Kepala negara biasanya memiliki peran seremonial dan protokoler, seperti menerima duta besar, memberikan gelar kehormatan, atau menyatakan perang dan perdamaian. Kepala negara juga berhak mengangkat atau memberhentikan pejabat tertentu, seperti hakim agung atau anggota komisi yudisial.

Kepala pemerintahan adalah orang yang secara efektif menjalankan kekuasaan eksekutif atau pemerintahan suatu negara. Kepala pemerintahan bertanggung jawab atas kebijakan dan program pemerintah, serta mengoordinasikan kerja-kerja kementerian dan lembaga. Kepala pemerintahan juga berwenang mengajukan rancangan undang-undang, menetapkan peraturan pemerintah, atau membentuk dewan pertimbangan.

Berdasarkan bentuk negara dan sistem pemerintahan, kepala negara dan kepala pemerintahan bisa berbeda atau sama orangnya. Misalnya, di negara republik presidensial seperti Indonesia, Amerika Serikat, atau Filipina, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Di negara republik parlementer seperti India, Jerman, atau Italia, presiden adalah kepala negara, sedangkan perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Di negara monarki konstitusional seperti Inggris, Belanda, atau Jepang, raja atau ratu adalah kepala negara, sedangkan perdana menteri adalah kepala pemerintahan.

Perbedaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan menunjukkan adanya pembagian kekuasaan dalam suatu negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh satu orang atau kelompok. Selain itu, perbedaan ini juga mencerminkan karakteristik dan tradisi politik suatu negara.

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai Kepala Negara, presiden memiliki fungsi representatif dan simbolik. Berikut merupakan beberapa kewenangan presiden berdasarkan fungsi ini:

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  4. Menyatakan keadaan bahaya.
  5. Mengangkat dan menerima penempatan duta dan konsul dengan pertimbangan DPR.
  6. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung.
  7. Memberi amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR.
  8. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

Kewenangan ini mencerminkan tugas presiden dalam mewakili negara dan simbolisasi kedaulatan rakyat.

Kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai Kepala Pemerintahan, tugas Presiden lebih banyak berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan negara. Berikut beberapa kewenangannya:

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan.
  2. Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR.
  3. Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  4. Membentuk dewan pertimbangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
  5. Mengangkat dan memberhentikan menteri.
  6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU.
  7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa.
  8. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan pertimbangan DPD.
  9. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan pertimbangan DPD.
  10. Menetapkan hakim agung, dan anggota Komisi Yudisial, serta hakim konstitusi.

Tabel Perbedaan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Dari penjelasan di atas, berikut ini adalah rangkuman dalam bentuk tabel terkait perbedaan kewenangan presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan disertai dengan sumber peraturannya:

NoKewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala NegaraKewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
a.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2)
d.Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
e.Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2).
f.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4).
g.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
h.Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
i.Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
j.Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3).
k.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
l.Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Kesimpulan

Dari ulasan di atas, terlihat jelas perbedaan kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Meskipun keduanya dijabat oleh satu individu, presiden, kedua fungsi ini memiliki peran dan kewenangan yang berbeda.

Sebagai Kepala Negara, Presiden berfungsi lebih besar pada aspek representatif dan simbolik. Sementara sebagai Kepala Pemerintahan, presiden memainkan peran yang lebih hands-on dalam pelaksanaan urusan negara. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman tentang sistem pemerintahan dan fungsinya dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap negara dan rakyatnya.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan