Sejarah Bendera Merah Putih: Makna, Fakta, dan Fungsinya

sejarah bendera merah putih

Bendera merah putih merupakan simbol dari negara Indonesia. Bendera ini juga memiliki beberapa sebutan lainnya yaitu bendera pusaka, sang saka merah putih dan sang dwi warna (dua warna). 

Sebagai simbol negara bendera ini tentunya memiliki makna, sejarah, fungsi,  dan kedudukan bagi bangsa Indonesia.

Begitu pula dengan ukuran, aturan pengibaran dan larangan terkait perlakuan masyarakat terhadap bendera pusaka ini. Simak lebih banyak  informasi mengenai sang saka merah putih dalam artikel ini.

Makna Bendera Merah Putih

Indonesia memilih warna merah dan putih untuk bendera negaranya, bukan tanpa alasan. Makna bendera merah putih sangat khusus bagi bangsa ini. Dimana warna merah artinya berani dan putih artinya suci. 

Merah bisa melambangkan sebagai tubuh manusia sedangkan putih melambangkan sebagai jiwa manusia. Keduanya bisa saling melengkapi dan menyempurnakan.

Selain itu, warna merah pada bendera Indonesia memiliki arti keberanian bangsa Indonesia saat melawan penjajah. Sedangkan warna putihnya memiliki arti niat suci dari para pahlawan serta rakyat dalam berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena itulah bendera merah putih dikibarkan dalam setiap upacara di Istana Negara setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus untuk mengenang jasa para pahlawan dan sebagai wujud syukur atas Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera merah putih yang hingga kini dipakai bangsa Indonesia sebagai simbol negara ini konon sudah ada sejak zaman kerajaan dulu. 

Sejarah bendera merah putih berawal dari Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur yang telah menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya di abad  ke-13 sampai abad ke-16. 

Konon sebelumnya juga, Kerajaan Kediri telah memakai warna merah dan putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera perang Sisingamangaraja IX yang berasal dari tanah Batak pun berwarna merah putih. 

Dalam  beberapa kali perang di Aceh, konon para pejuang pun memakai bendera berwarna merah putih. Kemudian pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda, para pelajar dan kaum nasionalis memakai bendera yang diberi nama Sang Merah Putih.

Setelah Perang Dunia ke II berakhir dan Indonesia sudah merdeka, bendera merah putih pun mulai digunakan sebagai bendera nasional. Dan bendera Sang Saka Merah Putih untuk pertama kalinya dikibarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 saat Presiden Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. 

Setelah itu hingga saat ini bendera merah putih dikibarkan setiap diselenggarakan upacara bendera atau saat momen penting bangsa Indonesia.

Fungsi Bendera Merah Putih

Bendera merah putih berfungsi untuk memperingati hari – hari besar nasional. Bukan hanya itu, fungsi bendera indonesia juga sebagai tanda perdamaian bila terjadi konflik horizontal. 

Bendera merah putih juga dapat digunakan sebagai tanda berkabung atau penutupan pada peti jenazah  orang-orang penting dan berjasa pada negara. Ketika digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera merah putih dikibarkan setengah tiang.

Tetapi walaupun dikibarkan setengah tiang, ternyata saat pengibarannya ada aturan tersendiri yang harus diikuti. Yaitu awalnya, bendera harus tetap dikibarkan seperti biasa hingga ke ujung atas tiang, lalu didiamkan sesaat, dan kemudian diturunkan secara perlahan hingga setengah tiang. 

Bendera berkabung setengah tiang ini dikibarkan selama 3 hari, sejak hari pertama berkabung dimulai. Hal ini biasanya dilakukan bila pemimpin atau mantan pemimpin negara ada yang wafat.

Fakta Mengenai Bendera Merah Putih

Berikut ini adalah beberapa fakta menarik yang berkaitan dengan Bendera Indonesia :

1. Berasal dari Mitologi Austronesia

Dalam sejarah juga diungkapkan bahwa warna merah dan putih pada bendera Indonesia berasal dari mitologi Austronesia yang melambangkan dimana warna merah dan putih merupakan lambang untuk tanah dan langit. 

Tanah bermakna sebagai tempat bumi kita berpijak sedangkan langit bermakna yang di junjung.

2. Nama Lain Bendera Merah Putih

Seperti yang telah disebutkan diatas bendera merah putih juga punya nama lain yaitu Sang Saka Merah Putih, Bendera Pusaka, dan Sang Dwiwarna. Untuk Bendera Pusaka sendiri merupakan sebutan untuk bendera merah putih yang pertama kali dijahit Ibu Fatmawati.

Sedangkan nama Sang Saka Merah Putih berasal dari bendera pusaka, dan merupakan julukan untuk Bendera Merah Putih sebagai bendera simbol Negara Indonesia. 

Kemudian untuk nama Sang Dwiwarna merupakan sebutan untuk setiap bendera Indonesia yang berkibar pada  setiap upacara bendera.

3. Terinspirasi dari Warna Bendera Panji Kerajaan Majapahit

Berdasarkan cerita sejarah di atas ternyata banyak kerajaan-kerajaan Indonesia pada zaman dulu yang sudah menggunakan bendera merah putih. Seperti kerajaan Kediri, Bendera pada perang Sisingamangaraja IX, dan Kerajaan Bugis Bone yang menggunakan bendera merah putih.

Konon warna merah dan putih yang dipilih untuk bendera ini, terinspirasi dari panji Kerajaan Majapahit yang memiliki sembilan garis dengan warna merah dan putih yang disusun secara horizontal.

Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, pada tahun 1928, konon pemuda-pemuda Indonesia banyak yang menggunakan bendera merah putih sebagai wujud nasionalisme mereka pada kala itu. Karena itulah, sebelum merdeka,  Belanda melarang untuk menggunakan bendera merah putih.

4. Bukan Hanya Bangsa Indonesia yang Menggunakan Bendera Warna Merah Putih

Ternyata bukan hanya Negara Indonesia saja yang menggunakan bendera warna merah putih. Banyak juga negara lainnya yang menggunakan warna ini. Dan yang paling mirip dengan bendera bangsa Indonesia ialah bendera negara Monako.

Hanya saja bedanya terletak pada rasio perbandingan antara panjang dan lebar. Bendera negara Indonesia mempunyai  rasio lebar dan panjang yaitu 2 banding 3, sedangkan warna bendera negara Monako rasionya adalah 4 banding 5.

Dari segi bentuknya juga bendera Monako tampak lebih persegi. Begitu pula dengan bendera Negara Singapura hampir mirip dengan bendera Indonesia. Hanya saja pada bendera Negara Singapura terdapat tambahan gambar bulan dan bintang lima. 

Bukan hanya negara Singapura maupun Monako yang punya bendera yang hampir sama warnanya. Negara Polandia juga memiliki warna merah dan putih pada bendera negaranya. Dengan warna putih pada bagian atas dan merah dibagian  bawahnya. 

5. Pertama Kali Dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Bendera merah putih pertama kali dijahit oleh istri presiden Soekarno yaitu Ibu Fatmawati, dengan menggunakan bahan katun Jepang ukuran 276 x 200 cm tahun 1944. 

Tapi sebelum itu, bendera merah putih sempat dipotong jadi dua dan dibawa oleh seorang ajudan Soekarno kala itu yaitu Husein Mutahar. Sampai kondisi aman, dan barulah bendera disatukan kembali.

6. Dikibarkan Pertama Kali Pada Tanggal  17 Agustus 1945

Setelah Ibu Fatmawati menjahit bendera merah putih dan untuk yang pertama kalinya bendera pusaka dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, saat Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia, mengumumkan proklamasi Indonesia di Jl. Pegangsaan Timur No. 56.

Dan sejak saat itulah hingga saat ini bendera merah putih selalu dikibarkan saat upacara bendera dan pada peristiwa – peristiwa penting kenegaraan.

7. Bambu Sebagai Tiang Pertama Dalam Pengibaran Bendera Merah Putih

Pertama kali bendera Indonesia dikibarkan oleh Presiden pertama Ir. Soekarno ketika memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada masa itu, bambu yang digunakan sebagai tiang untuk mengibarkan bendera merah putih.

Untuk pertama kalinya bendera Merah Putih pun berkibar dengan tiang bambu di halaman belakang kediaman Presiden Soekarno. Bendera bersejarah tersebut hingga kini masih tersimpan dan dijaga di Istana Merdeka. 

Sedangkan bendera yang biasa dikibarkan di Istana Negara saat 17 Agustus hanyalah bendera duplikat dan terbuat dari kain sutra.

8. Makna Dibalik Warna Merah dan Putih

Warna merah pada bendera merah putih bermakna berani dan putih berarti suci. Tapi bukan hanya itu, presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, memberikan makna yang berbeda untuk bendera merah putih. 

Dimana  warna merah dan putih sebagai elemen dalam penciptaan manusia.

Bila digali lebih dalam, ternyata warna merah dan putih ini memiliki filosofi alam. Merah artinya tanah, dan putih artinya langit. 

Warna merah dan putih yang bersatu padu dalam bendera Indonesia, menunjukkan adanya fitrah manusia Indonesia sejak lahir. 

Sesungguhnya warna merah putih juga sudah sejak zaman dulu digunakan oleh masyarakat Jawa dalam upacara selamatan kehamilan saat usia kandungan empat bulan yaitu berupa bubur yang diberi warna merah putih.

Masyarakat Jawa mempercayai bahwa kehamilan diawali sejak bersatunya elemen merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah saat sang bayi lahir ke dunia. Sedangkan elemen putih sebagai lambang ayah, yang telah ditanam dalam  gua garba.

Aturan Penggunaan dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Ketika mengibarkan bendera merah putih ada aturan dalam pemasangannya, yaitu harus dilakukan pada waktu diantara matahari terbit dan terbenam. Walaupun dalam situasi dan kondisi tertentu aturan penggunaan bendera merah putih juga dibolehkan pada saat malam hari. 

Terdapat sejumlah kondisi atau waktu untuk wajib mengibarkan bendera Merah Putih,  baik dilakukan oleh warga negara Indonesia, seluruh pihak yang tinggal di negara Indonesia, maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di berbagai negara di dunia.

Pemerintah Indonesia juga mewajibkan warga negara Indonesia untuk mengibarkan bendera pada saat memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, dan untuk memperingati hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

1. Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Negara Setiap Hari

Adapun tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera negara setiap hari yaitu: 

  • Istana Presiden & Wakil Presiden serta  gedung – gedung  atau kantor Lembaga kenegaraan
  • Kantor Lembaga Pemerintahan
  • Kantor Lembaga Pemerintahan yang nonkementerian
  • Kantor Lembaga Pemerintah Daerah
  • Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Kantor Perwakilan Republik Indonesia yang ada di Luar Negeri
  • Halaman Kantor Pendidikan
  • Kantor swasta, rumah dinas Presiden & Wakil Presiden
  • Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Negara
  • Rumah Dinas Menteri
  • Rumah Dinas Pimpinan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian
  • Rumah Dinas Gubernur, Walikota, Bupati, dan Camat
  • Kantor atau rumah dinas lainnya
  • Pos perbatasan pulau-pulau di wilayah Negara Republik Indonesia
  • Dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
  • Taman makam pahlawan nasional.

Selain di tempat-tempat di atas, bendera negara juga harus dikibarkan pada kereta api yang digunakan presiden maupun wakil presiden Republik Indonesia. Pada pesawat dan kapal laut yang terdaftar di Republik Indonesia juga wajib dikibarkan bendera merah putih

Jika bendera negara Indonesia disandingkan dengan bendera dari negara asing. Maka posisi bendera Indonesia harus berada di sebelah kanan dengan tinggi dan ukuran yang sama. 

Tapi bila bendera asing ada lebih dari satu maka bendera Indonesia harus berada di tengah-tengah (bila jumlah total bendera ganjil). Atau posisikan bendera Indonesia di bagian tengah kanan (bila jumlah total bendera genap)

Selanjutnya bila bendera negara dikibarkan bersama dengan bendera organisasi, maka harus dipasang lebih tinggi dengan ukuran lebih besar.

2. Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Adapun untuk tata cara pengibaran bendera merah putih adalah:

  • Bendera dikibarkan pada tiang yang tinggi dan besar, tingginya harus seimbang dengan ukuran benderanya. 
  • Bendera dipasang pada tali dan diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  • Bendera yang dipasang di dinding, harus dipasang dengan posisi membujur rata.
  • Bendera yang dinaikkan atau diturunkan pada tiang harus dengan cara perlahan-lahan, khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.
  • Pada saat penaikan dan penurunan Bendera Negara, seluruh orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak serta  khidmat sambil wajah dihadapkan pada Bendera Negara hingga penaikan atau penurunan selesai.
  • Penaikan dan penurunan bendera harus diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

3. Ukuran Bendera Merah Putih

Ukuran bendera merah putih yang digunakan untuk lapangan Istana Negara yaitu dengan panjang dan lebar 200 cm x 300 cm. Sedangkan untuk bendera yang dikibarkan pada tempat lainnya memiliki ukuran:

  • Untuk lapangan umum ukurannya 120 cm x 180 cm 
  • Untuk ruangan ukurannya 100 cm x 150 cm 
  • Untuk dipasang pada mobil presiden dan wakil presiden ukurannya 36 cm x 54 cm 
  • Untuk mobil pejabat ukurannya 30 cm x 45 cm 
  • Untuk kendaraan umum ukurannya 20 cm x 30 cm 
  • Untuk di kapal ukurannya 100 cm x 150 cm 
  • Untuk di kereta api ukurannya 100 cm x 150 cm 
  • Untuk di pesawat terbang ukurannya 30 cm x 45 cm 
  • Untuk di meja kerja / dinas ukurannya 10 cm x 15 cm

4. Kedudukan Bendera Merah Putih

Kedudukan bendera merah putih adalah sebagai bendera negara. Pernyataan tersebut tertuang dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 35, yaitu: Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih. 

Selanjutnya, kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara tersebut di perjelas lagi  lewat Undang-Undang No.24 pada Tahun 2009 yang mengatur mengenai Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

5. Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Sebagai warga negara Indonesia, terdapat larangan-larangan terhadap bendera negara. Larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 57. Dimana semua warga negara Indonesia dilarang untuk:

  1. Mencoret-coret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
  2. Menggunakan Lambang Negara yang sudah rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan  perbandingan ukuran
  3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
  4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Aturan tersebut diperjelas lagi dengan pasal 66 bahwa Setiap warga negara yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling besar Rp 500 juta rupiah.

Demikianlah informasi mengenai bendera merah putih mulai dari makna, sejarah, fungsi, kedudukan dan lain-lain. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan kecintaan  kita terhadap bangsa Indonesia.

Baca juga :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan