Tujuan & Fungsi Negara – Setiap negara di dunia tentu memiliki tujuan & fungsi negara masing-masing yang telah diatur dalam pedoman melaksanakan pemerintahan. Ada beberapa teori yang mendasari tentang tujuan maupun fungsi dari negara dalam menjalankan pemerintahan.
Indonesia sendiri berpegang teguh pada UUD 1945 dan Pancasila dalam melaksanakan pemerintahan. Dalam UUD 1945 dan Pancasila inilah terdapat poin-poin penting pembahasan tentang tujuan negara Indonesia.
Daftar Isi
Tujuan Negara Indonesia Sesuai UUD 1945
1. Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia
Seperti yang telah diketahui oleh masyarakat luas, bahwa Indonesia terdiri atas beragam suku, ras, dan agama. Pada poin pertama ini, tujuan negara Indonesia adalah mempersatukan seluruh kalangan masyarakat tanpa memandang sara.
Pada dasarnya tujuan ini sifatnya universal dan harus dilakukan oleh setiap negara. Poin pertama ini sebenarnya berkaitan dengan poin keempat karena memiliki tujuan dalam melaksanakan ketertiban dunia. Dalam konteks ini, seluruh masyarakat ikut berpartisipasi untuk melindungi wilayah negara.
Dalam hal ini, setiap negara tentu harus memiliki sikap tegas atas berbagai macam tindakan yang mengancam, menghalangi, maupun menghambat tujuan negara, tidak terkecuali Indonesia. Bagi siapa saja yang menghambat tujuan negara, maka akan dikenakan sanksi yang setimpal.
2. Memajukan Kesejahteraan Umum
Tujuan negara Indonesia kedua adalah memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan di sini tentunya pada dasarnya memang berfokus pada sektor ekonomi, hanya saja untuk sektor spiritual juga perlu diperhatikan dengan benar.
Dari segi ekonomi, negara menjamin kebutuhan dan memberikan upah setimpal bagi mereka yang bekerja. Negara juga menentukan harga komoditas sesuai dengan kemampuan rakyatnya. Kondisi ini tentunya harus diiringi dengan nilai keadilan sosial seperti yang tertuang dalam Pancasila.
Tanpa adanya keadilan sosial, maka kesejahteraan umum rakyat tidak ada artinya. Di sisi lain, sektor spiritual juga beriringan dengan kesejahteraan. Tujuan & fungsi negara adalah agar kehidupan ekonomi beriringan dengan keselamatan dunia maupun akhirat.
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Kehidupan sehari-hari tentu tidak terlepas dari berbagai macam ilmu pengetahuan yang bisa didapatkan dari mana saja. Dalam hal ini, negara memang menjadi peran penting untuk melaksanakan pendidikan untuk berbagai kalangan usia.
Dari sini dapat dilihat bahwa sangat penting untuk menyusun kurikulum pendidikan secara berkala sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih era digitalisasi semakin maju dan membuat munculnya inovasi baru untuk membantu kehidupan manusia.
Selain itu, masyarakat juga turut serta untuk mencerdaskan diri sendiri. Bangsa Indonesia memiliki tujuan menjadi bangsa yang cerdas, mengetahui kepentingan umum dibandingkan pribadi, sadar akan hukum, dan peraturan.
Masyarakat juga perlu mempelajari dan memahami sejarah negara Indonesia karena ini sangat penting. Rakyat juga perlu sadar bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan wakil rakyat. Oleh karena itu, harus pintar dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin negara.
4. Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tentunya membutuhkan negara lain untuk bekerjasama dalam sektor tertentu. Dalam perjalanannya, Indonesia memiliki tujuan untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia harus memiliki kepercayaan diri dalam menjalin hubungan diplomasi dengan negara berkembang maupun maju. Ini karena Indonesia telah memenuhi unsur yang dibutuhkan untuk diakui sebagai negara yang memiliki kekuatan untuk berhubungan dengan negara lain.
Jika ditinjau dari pendapat Hans J. Morgenthau, seorang sarjana politik internasional, suatu negara setidaknya memiliki 8 unsur agar bisa berpartisipasi dalam hubungan internasional. Delapan unsur ini dikenal sebagai “Elements of National Power”. Berikut di antaranya:
- Wilayah – Unsur ini dilihat dari kepentingan ekonomi dan perang. Indonesia telah memiliki wilayah yang luas dengan perlengkapan perang atau power yang cukup.
- Sumber Alam – Indonesia kaya akan hasil alam yang melimpah dan bisa diolah menjadi berbagai macam komoditas. Hasil produksi ini bisa diekspor untuk negara yang membutuhkan.
- Industri – Sektor industri di Indonesia bisa dikatakan sudah lumayan lengkap dan tersebar di berbagai wilayah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan sebagian produknya ada yang mampu bersaing di pasar internasional.
- Penduduk – Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah penduduk Indonesia merupakan yang terpadat dan masuk 10 besar di dunia.
- Stabilitas Pemerintahan – Pemerintahan yang stabil akan mendapatkan pengakuan dari negara lainnya. Dalam hal ini pemerintahan Indonesia dikatakan baik dan mendapatkan pengakuan dari negara lain.
- Pertahanan – Dari segi pertahanan, Indonesia memiliki angkatan bersenjata yang dapat diandalkan. Selain itu, kebutuhan persenjataan dan pertahanan lainnya juga sudah memadai.
- Kepribadian Nasional – Dalam hal kepribadian nasional, Indonesia berpegang teguh pada nilai luhur yang terkandung pada Pancasila dan menjadikannya sebagai pandangan hidup.
- Moral – Pancasila yang dijadikan sebagai pandangan hidup tentu akan membentuk moral bangsa yang baik.
Baca juga :
- Klasifikasi Kementerian Negara RI
- Macam-macam Lembaga Negara RI
- Macam Lembaga Perwakilan di Indonesia
- Contoh Bentuk Kerjasama Antarnegara
Fungsi Negara Secara Umum
1. Fungsi Ketertiban
Demi tujuan & fungsi negara yang telah dibahas sebelumnya bisa tercapai, maka negara wajib menjalankan fungsi ketertiban. Keberadaan fungsi ini sangat penting untuk menjaga ketertiban di kehidupan masyarakat.
Terlebih ketika masyarakat melakukan demo atau menyampaikan aspirasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap kurang menguntungkan kehidupan. Negara setidaknya memiliki aturan yang sah dan meminimalisir terjadinya pertikaian yang menyebabkan tawuran di masyarakat.
Adapun yang berperan aktif dalam menjalankan ketertiban sebenarnya bisa dilakukan oleh seluruh kelompok tanpa terkecuali. Namun, di sini instansi keamanan pemerintah dan sejenisnya berperan sebagai penegak untuk melakukan penertiban.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Setiap negara tentunya ingin terbebas dari kemiskinan dan mendapatkan kehidupan yang layak. Dari sinilah pentingnya fungsi kemakmuran dan kesejahteraan. Dalam mencapai tujuan makmur dan sejahtera, negara tentunya akan melakukan berbagai macam program dan pembangunan.
Seluruh upaya harus dikerahkan dengan sebaik-baiknya dan maksimal, terutama di bidang ekonomi dan sosial. Pembangunan juga dilakukan secara merata di seluruh wilayah tanpa terkecuali. Tujuannya tidak lain adalah pemerataan ekonomi yang stabil.
3. Fungsi Keamanan dan Pertahanan
Fungsi ketiga ini berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara apabila terjadi serangan atau ancaman dari luar. Tanpa adanya pertahanan dan keamanan yang kokoh, suatu negara bisa saja diserang tanpa pandang bulu.
Negara wajib menjamin keamanan dan melindungi rakyatnya, baik dari serangan luar maupun dalam negeri. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan negara di antaranya meningkatkan dan melengkapi peralatan pertahanan.
Selain melengkapi dan melakukan upgrade perlengkapan pertahanan, anggota atau personil yang bertugas untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara juga harus memiliki kemampuan yang kompeten. Caranya adalah dengan melakukan latihan sesuai dengan program.
4. Fungsi Keadilan
Terakhir dari tujuan & fungsi negara secara umum adalah keadilan. Fungsi keadilan ini berkaitan dengan hukum maupun penegak hukum di suatu negara, utamanya adalah badan peradilan negara. Suatu negara harus memiliki hukum yang jelas dan tegas bagi siapa saja yang melanggarnya.
Badan hukum atau peradilan wajib memutuskan hukuman kepada terdakwa seadil-adilnya tanpa melihat kepentingan tertentu. Setiap warga negara juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang setara tanpa memandang kasta tertentu.
Fungsi Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut John Locke
John Locke merupakan salah satu filsuf asal Inggris dan menjadi salah satu tokoh yang mengusung pendekatan empirisme. Dalam bidang lain seperti filsafat politik, Locke juga terkenal sebagai filsuf negara liberal. John Locke menyatakan bahwa fungsi negara terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
A. Legislatif
Fungsi legislatif suatu negara adalah membuat peraturan undang-undang terkait kehidupan bernegara maupun pemerintahan yang dijalankan. Tanpa adanya undang-undang yang jelas dan sah, suatu negara akan lebih sulit dalam menjalankan roda pemerintahannya.
B. Eksekutif
Selanjutnya ada fungsi eksekutif yang mengharuskan negara membuat peraturan dan mengadili bagi siapa saja yang tidak menjalankan maupun melanggarnya. Pembuatan peraturan dan hukum keadilan ini dikerjakan oleh instansi pemerintah terkait.
C. Federatif
Terakhir ada fungsi federatif, dimana negara diwajibkan untuk melakukan urusan luar negeri dengan negara lain dalam berbagai macam aspek. Di sisi lain juga harus menghindari terjadinya perang antar negara dan menjamin kedamaian antar negara.
2. Menurut Montesquieu
Montesquieu merupakan seorang politik dari Prancis yang memiliki pendapat lain tentang tujuan & fungsi negara. Menurutnya, setidaknya terdapat tiga fungsi negara untuk mencapai apa yang menjadi tujuan. Tiga fungsi ini dikenal sebagai Trias Politica yang terdiri atas fungsi:
A. Legislatif
Dalam fungsi legislatif, suatu negara setidaknya telah memiliki undang-undang yang berlaku. Apabila undang-undang sebelumnya dianggap belum lengkap atau terdapat perubahan, maka segera dilakukan perubahan tersebut.
B. Eksekutif
Berbeda dengan pendapat John Locke, fungsi eksekutif negara adalah melaksanakan seluruh peraturan undang-undang yang telah dibuat sebelumnya. Pelaksanaan ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, namun sampai ke seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
C. Yudikatif
Sedangkan untuk fungsi yudikatifnya adalah mengadili dan mengawasi segala peraturan perundang-undangan tadi. Keadilan harus diterapkan di seluruh golongan masyarakat tanpa terkecuali. Di sisi lain juga harus mengawasi jalannya pemerintahan.
3. Menurut Rousseau
Berbeda dengan para ahli lainnya, Rousseau memiliki pandangan lain terkait fungsi negara. Adapun fungsi utama negara adalah melaksanakan undang-undang dan pemerintahan. Dalam hal ini, masyarakat tidak bisa menjalankan pemerintahan dan menyerahkannya kepada penguasa.
Di sini masyarakat hanya bertindak sebagai pemegang kedaulatan atas negara. Dalam arti lain dapat diterjemahkan bahwa pemerintah wajib dan berupaya untuk mengedepankan kepentingan rakyatnya sendiri.
Pandangan Rousseau ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Mr. R. Kranenburg yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah suatu organisasi yang memiliki kekuasaan dan dibangun oleh manusia yang kemudian dikenal sebagai bangsa.
Jika pandangan keduanya dihubungkan dengan teori kenegaraan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan & fungsi negara memiliki sifat universal. Artinya adalah negara memiliki kewajiban dalam mewujudkan kepentingan umum. Dari sini dibagi lagi menjadi dua fungsi, yaitu:
- Fungsi Regular
a. Politik
Fungsi politik dapat dikaitkan dengan kewajiban negara yang sudah ada sejak pertama kali negara itu ada. Pada fungsi ini terbagi menjadi dua macam, pertama ada ketertiban dan pemeliharaan ketenangan, kedua ada keamanan dan pertahanan.
Tujuan dari fungsi pertama adalah melakukan penanggulangan tindakan secara preventif maupun represif dari gangguan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan tujuan fungsi kedua adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman maupun agresi pihak luar yang membahayakan negara.
b. Diplomatik
Seperti yang telah diketahui secara umum bahwa pada dasarnya manusia tidak bisa hidup tanpa membutuhkan bantuan orang lain. Hal seperti ini juga berlaku untuk semua negara dan ini berarti setiap negara setidaknya menjalin hubungan yang baik dengan negara lainnya.
Hubungan diplomatik antar negara ini wajib menjunjung tinggi dan menghormati kedaulatan masing-masing. Tujuannya adalah untuk menghindari eksploitasi demi kepentingan pribadi. Selain itu, juga bisa menjaga dari terjadinya perang antar negara.
c. Yuridis
Dalam menjalankan tujuan & fungsi negara tentunya wajib menjamin keadilan rakyatnya. Dalam hal ini, negara setidaknya membuat peraturan khusus dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya konflik di dalam kehidupan bermasyarakat itu sendiri.
Jika suatu waktu terjadi konflik dalam masyarakat, maka negara harus melakukan hukuman sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya. Negara tidak boleh asal dalam memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar dan diadili sesuai dengan hukum yang diberlakukan.
d. Administrasi
Terakhir ada fungsi administrasi yang berhubungan dengan tata birokrasi. Negara harus mampu dalam menata birokrasinya sendiri untuk mencapai tujuan. Dalam pelaksanaannya sendiri harus sesuai dengan hukum yang sudah ada sebelumnya.
- Fungsi Pembangunan
Fungsi pembangunan di sini sifatnya juga luas, dalam artian bisa pembangunan negara itu sendiri maupun masyarakat. Dalam sektor pembangunan negara, suatu negara mampu membangun fasilitas yang memang dibutuhkan untuk mencapai tujuan maupun kebutuhan rakyatnya.
Sedangkan dalam pembangunan masyarakat, negara menjamin demokrasi rakyatnya. Kehidupan rakyatnya harus terjamin dan kondisi ini berhubungan dengan bagian lain seperti hukum, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya.
4. Menurut Van Vollenhoven
- Fungsi Catur Praja
Van Vollenhoven merupakan salah satu antropolog asal Belanda yang juga memiliki pandangan lain tentang fungsi negara. Pada masanya, Van Vollenhoven juga dikenal sebagai Bapak Hukum Adat. Menurutnya, fungsi negara memiliki empat poin khusus atau yang disebut sebagai Catur Praja, yaitu:
a. Bestuur
Tujuan & fungsi negara yang pertama adalah menyelenggarakan pemerintahan. Ini sudah menjadi fungsi wajib dilakukan oleh setiap negara tanpa terkecuali. Tanpa adanya pemerintahan yang jelas, suatu negara tidak akan tertata dengan baik dan kehidupannya berantakan.
b. Rechtspraak
Rechtspraak dapat diterjemahkan sebagai fungsi mengadili atau keadilan. Negara harus memiliki sifat yang adil dan memperlakukan seluruh golongan masyarakat. Keadilan juga bisa dalam bentuk hukum yang diberlakukan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
c. Regeling
Selanjutnya ada regeling atau fungsi membuat peraturan. Peraturan di sini dalam cakupan yang luas, bisa itu undang-undang, kehidupan bermasyarakat, dan lain sebagainya. Seluruh peraturan tersebut wajib ditaati oleh warga negara yang tinggal di negara tersebut.
d. Politie
Meskipun bernama politie, namun fungsi ini berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Negara wajib menjamin keamanan rakyatnya, keamanan tempat tinggal maupun serangan dari luar negeri. Di sisi lain juga harus menertibkan rakyat agar tidak terjadi kericuhan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
- Fungsi Umum
Selain Catur Praja, Van Vollenhoven juga mengemukakan tujuan & fungsi negara secara umum. Pada dasarnya ketiga fungsi berikut masih berhubungan dengan Catur Praja, hanya saja lebih spesifik. Adapun fungsinya terbagi atas:
a. Fungsi Internal
Sesuai dengan namanya, internal di sini berhubungan dengan ketertiban, ketentraman, perdamaian, hingga perlindungan kepada rakyatnya. Setiap orang memiliki hak mendapatkan empat hal yang disebutkan tadi secara adil.
b. Fungsi Eksternal
Berbanding terbalik dengan fungsi internal, pada fungsi eksternal ini lebih berfokus pada kedaulatan negara atau mempertahankan kemerdekaan negara. Kemerdekaan yang telah didapatkan dengan susah payah ini harus dipertahankan dengan segala cara dan jangan sampai direbut negara lain.
c. Fungsi Fakultatif
Fakultatif di sini berhubungan dengan kesejahteraan umum yang dimiliki oleh rakyat. Negara setidaknya meningkatkan pelayanan dalam berbagai macam sektor, seperti ekonomi, sosial, moral, hingga intelektual. Apabila seluruhnya terpenuhi, maka masyarakatnya menjadi lebih sejahtera.
Melalui pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan & fungsi negara utamanya adalah melaksanakan pemerintahan dan menjamin kehidupan masyarakat. Negara harus mampu melakukan pembangunan di berbagai macam sektor kehidupan.