Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia diterapkan sebagai bentuk saling menghargai bahwa manusia memiliki hak untuk meyakini dan memeluk agama sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Hal tersebut akan erat kaitannya dengan hak asasi manusia.
Setiap orang berhak menentukan jalan hidupnya sendiri dan memilih apa yang diyakininya. Tidak boleh ada satu pun pihak yang menghalangi atau membatasinya. Pemerintah memberikan jaminan serta perlindungan kepada seluruh masyarakat untuk bisa mendapatkan hak tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia memiliki arti bahwa setiap warga negara bebas memilih dan melaksanakan ajaran agama sesuai dengan hal yang diyakininya. Tidak ada pihak manapun yang bisa memaksa atau menghalangi hal tersebut.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul karena secara prinsip, tidak ada tuntutan dalam agama manapun yang mengandung unsur paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksa orang lain untuk ikut menganut suatu ajaran agama tertentu.
Hak tersebut telah diatur dan dijamin dalam UUD 1945 sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh warga negara akan mendapatkan perlindungan untuk dapat beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
Meskipun setiap warga negara memiliki kemerdekaan beragama, namun di Indonesia sendiri tidak diperbolehkan untuk tidak beragama. Artinya setiap warga negara wajib memilih satu diantara beberapa agama yang ada di Indonesia.
Pemilihan agama tersebut bisa dilakukan secara bebas sesuai dengan apa yang diyakini dan dipercaya oleh orang yang berkaitan. Namun kemerdekaan beragama tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan yang diberikan untuk tidak memilih agama atau tidak beriman kepada Tuhan.
Kemerdekaan beragama bukan pula kebebasan untuk mengajak orang lain yang telah beragama untuk pindah atau mengubah agama yang telah dianutnya. Kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah tidak sesuai dengan aturan atau ajaran suatu agama.
Setiap manusia tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang seharusnya. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan (2) yang memiliki isi sebagai berikut.
- Setiap masyarakat bebas memeluk dan beribadah sesuai dengan agama yang dipilihnya.
- Setiap penganut agama berhak mendapatkan pengajaran dan pendidikan sesuai dengan tuntunan agama.
- Setiap warga negara bebas memiliki pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih agama dan memilih tempat tinggal di wilayah tertentu yang ingin ditinggalinya serta berhak untuk kembali lagi ke negara asal.
- Setiap manusia berhak memiliki kebebasan untuk dapat meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
- Setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan saat beribadah atau menjalankan berbagai kegiataan keagamaan yang lainnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah menjamin adanya persamaan hak bagi setiap masyarakat untuk dapat menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ingin dianutnya.
Setiap warga negara wajib menunaikan dan menjalankan ibadah serta kegiatan lain yang berhubungan dengan agama yang dianutnya berdasarkan aturan serta ajaran agama yang berlaku.
Kemerdekaan agama bersifat mutlak sehingga tidak ada pihak manapun yang diperbolehkan mengatur, menghalangi maupun mengambilnya. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan penyelenggaraannya dibutuhkan beberapa hal sebagai berikut.
- Setiap pemeluk agama memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan dan negara.
- Adanya bebasan bagi setiap golongan umat beragama untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan agama yang dianutnya.
- Adanya pengakuan yang sama dari pemerintah terhadap agama-agama yang ada di Indonesia atau yang dipeluk oleh warga negara.
- Adanya kebebasan yang bersifat otonom bagi setiap penganut agama dengan agama yang dipilihnya. Jika terjadi perubahan agama, yang bersangkutan memiliki kebebasan untuk menentukan kembali agama yang diinginkannya.
Komponen Kebebasan Beragama
Terdapat 2 komponen utama dalam kebebasan beragama dan kepercayaan. Dalam sebuah jurnal Politik Hukum, hal tersebut dijabarkan dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Kebebasan internal
Kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk dapat berpikir, meyakini dan memilih agama sesuai dengan keyakinan hati nuraninya masing-masing.
Pemilihan agama dilakukan atas kepercayaan yang dirasa benar menurut pribadi masing-masing. Kebebasan internal harus dijamin dan tidak boleh dihalangi oleh orang lain, sekalipun itu adalah negara.
2. Kebebasan eksternal
Kebebasan seseorang untuk dapat mengekspresikan agama yang diyakininya melalui pendidikan, dakwah dan sarana lainnya. Sifat kebebasan eksternal sama dengan internal, yaitu harus dilindungi dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun.
Kebebasan eksternal diterapkan dalam beberapa pembatasan. Pembatasan yang dimaksud berkaitan dengan ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, kebebasan orang lain, kesehatan dan moralitas masyarakat.
Pembatasan tersebut dinyatakan dalam sebuah hukum resmi bukan berdasarkan pada sebuah kesepakatan. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari tugas negara yang wajib menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan seluruh rakyat.
Pesan negara sangat dibutuhkan dalam kehidupan beragama agar tidak terjadi konflik antar umat yang berbeda agama. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan bersatu.
Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan Di Indonesia
Sebagai negara yang memiliki dasar negara Pancasila, Indonesia memberikan kebebasan bagi seluruh rakyatnya untuk bisa mendapatkan kemerdekaan dalam beragama. Berikut beberapa ciri-cirinya.
- Setiap rakyat diberikan kebebasan untuk memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.
- Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih agama yang diyakini, memiliki kewarganegaraan, memilih pekerjaan dan memiliki tempat tinggal yang diinginkan.
- Setiap warga negara bebas untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Artinya umat beragama bisa menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya tanpa adanya gangguan dari pihak lain.
- Masyarakat tidak boleh saling menghina agama lain atas alasan apapun. Jika terjadi pelanggan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Warga negara diberikan kebebasan untuk berdoa menurut kepercayaan dan agamanya masing-masing. Dimanapun berada, setiap orang diberikan hak untuk berdoa sesuai kepercayaan masing-masing karena adanya toleransi antar umat beragama.
- Setiap umat beragama berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Dalam setiap pelaksanaan kegiatan keagamaan, setiap umat berhak merasa aman agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih hikmat.
- Setiap orang berhak atas kebebasan yang dipilih dan diyakininya. Dalam lingkungan, harus ada toleransi antar umat beragama karena agama adalah masalah apa yang diyakini seseorang dalam hati nuraninya.
- Setiap pemeluk agama memiliki kewajiban masing-masing yang harus dikerjakan, contohnya sebagai umat agama Islam Anda perlu menjalankan sholat dan berpuasa.
Kemerdekaan Beragama Untuk Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama membuat Indonesia memiliki agama yang beraneka ragam. Di sebuah lingkungan mungkin terdapat kelompok minoritas maupun mayoritas yang menganut sebuah agama tertentu sehingga setiap kelompok mungkin saja menganut kepercayaan yang berbeda.
Semua itu hal yang wajar dan biasa terjadi dalam lingkungan negara yang memberikan kemerdekaan beragama bagi seluruh warga negaranya.
Keberagaman agama yang ada di Indonesia tidak boleh dijadikan sebagai hambatan atau penghalang untuk dapat memperkokoh persatuan serta kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu bisa terwujud jika kerukunan antar umat beragama terus dipupuk dan dibangun dengan baik.
Hubungan antar umat beragama harus dijaga dan dipelihara dengan baik demi persatuan dan kesatuan bangsa. Kerukunan umat beragama dijadikan sebagai sikap mental dasar yang perlu dimiliki oleh semua masyarakat guna mewujudkan persatuan dan kedamaian bangsa.
Dengan artian tidak membedakan seseorang dari agama, pangkat, tingkat kekayaan ataupun kedudukan sosial yang dimilikinya.
Kerukunan umat beragama dijadikan sebagai upaya untuk membina serta mempelihara hubungan baik di lingkungan pergaulan antara warga yang seagama maupun berbeda agama.
Bentuk Kerukunan Beragama Di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang menerapkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama yang terdiri atas kerukunan antar umat seagama, beda agama dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama diartikan sebagai adanya satuan serta persamaan pemahaman untuk dapat menjalankan amalan dan ajaran agama dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditoleransi.
Artinya sesama umat seagama tidak diperbolehkan untuk saling menghina, bermusuhan maupun menjatuhkan.
Setiap umat beragama harus mampu mengembangkan sikap toleransi, saling menghargai dan menghormati apabila terjadi perbedaan pendapatan. Berbagai perbedaan masih bisa diterima dengan positif jika tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kerukunan antar umat yang berbeda agama dijadikan sebagai sarana untuk dapat mempererat atau mempersatukan hubungan masyarakat yang memeluk agama berbeda dalam proses pergaulan sosial di lingkungan masyarakat.
Namun hal tersebut tidak ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama yang ada. Hal tersebut dilakukan agar tidak terbentuk fanatisme yang terlalu berlebihan sehingga dapat membahayakan kepentingan umum.
Bentuk nyata yang bisa dilakukan ialah adanya dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas perbedaan, namun membicarakan tentang kerukunan dan perdamaian hidup dalam lingkungan masyarakat.
Intinya, setiap agama mengajarkan umatnya untuk hidup dengan damai dan tentram bersama dengan orang lain yang seagama maupun berbeda agama.
Kerukunan antar umat beragama dan pemerintah diartikan sebagai bentuk perlindungan khusus yang diberikan agar masyarakat bisa mendapatkan haknya dalam beragama. Dalam hidup beragama, tentu tidak lepas dari yang namanya aturan pemerintah.
Hal tersebut perlu diterapkan untuk mengatur hubungan tentang kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menciptakan suasana yang aman dan tertib.
Upaya Membangun Kerukunan Umat Beragama
Perwujudan serta upaya untuk membangun kerukunan beragama di Indonesia tidak bisa dilakukan sendiri. Namun setiap warga negara bisa mulai dari dirinya sendiri terlebih dahulu untuk kemudian dapat mengingatkan orang lain. Berikut beberapa jenis upaya yang bisa dilakukan.
1. Kerukunan umat seagama
Kerukunan sesama umat beragama perlu diterapkan untuk menjaga kesatuan dan persatuan umat yang memiliki agama sama. Berikut beberapa contoh perilaku yang bisa dilakukan sebagai upaya untuk membangun persatuan beragama.
- Mengikuti kegiataan keagamaan yang diselenggarakan di lingkungan sekitar.
- Menjalankan syariat sesuai dengan tuntunan agama.
- Menjunjung tinggi ulama yang yakini sebagai guru yang lebih paham terhadap tuntunan dan ajaran agama.
- Gotong royong melakukan pembangunan ataupun renovasi tempat ibadah.
- Menjalin hubungan baik dengan tetangga.
- Tidak saling menghina, bermusuhan atau menjatuhkan pihak lain agar persatuan umat seagama tidak terpercah belah.
- Tidak menjadikan sebuah konflik menjadi sebuah perbedaan antara umat seagama.
- Menyelenggarakan acara buka puasa bersama.
- Menghindari dan saling mengingatkan sesama agar tidak terjadi kekerasan antar umat seagama.
- Mengajak sesama umat untuk melakukan kebajikan seperti membantu sesama.
- Menghormati perbedaan pendapat dalam hal menentukan waktu hari raya Idul Adha maupun Idul Fitri.
- Menjaga toleransi antar sesama di berbagai bidang.
- Saling memanfaatkan jika terjadi kesalahpahaman antar sesama.
- Menjaga hubungan baik dengan teman maupun lingkungan sekitar.
2. Kerukunan antar umat berbeda agama
Meskipun dalam suatu lingkungan terdapat sekelompok masyarakat yang memiliki agama berbeda, namun sebagai warga negara yang baik Anda perlu tetap saling menghargai.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan hak setiap rakyat untuk beragama dan memeluk kepercayaan yang diyakininya. Inilah beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menjaga kerukunan antar umat yang berbeda agama.
- Bergotong royong membersihkan lingkungan sekitar.
- Bekerja sama membangun sarana dan prasarana di lingkungan tanpa membedakan agama.
- Tidak adanya sikap diskriminasi atau membeda-bedakan orang dari agama yang diyakininya.
- Saling menghormati saat agama lain merayakan hari besarnya.
- Tidak membuat hal yang mampu memprovokasi atau memecah belah kerukunan antar umat beragama.
- Bersatu dan berupaya bersama untuk dapat menciptakan kedamaian antar umat beda agama.
- Tidak saling menganggu atau mengejek agama lain.
- Menciptakan suasana yang aman dan tertib bagi agama minoritas yang sedang melaksanakan ibadahnya masing-masing.
- Tidak saling menjelek-jelekan agama lain di sosial media.
- Tidak menjadikan perbedaan agama sebagai salah satu penghalang untuk dapat menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membantu umat agama lain ketika mengalami kesusahan.
- Tidak menyebarkan berita bohong yang berkaitan dengan unsur agama.
- Tidak diperbolehkan memaksa seseorang untuk memeluk suatu agama tertentu.
- Menghormati umat lain ketika sedang menjalankan ibadah.
- Tetap menjaga silahturahmi antar umat beragama meskipun berbeda agama.
- Menjunjung tinggi sikap saling menghargai dan menghormati antar umat yang berbeda agama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Kerukunan bukan hanya dibangun antar umat beragama yang ada disekeliling saja, namun juga harus diwujudkan dengan hubungan bersama pemerintah.
Hal tersebut perlu dilakukan agar pemerintah dapat menjalankan tugas dengan baik guna mewujudkan bangsa yang maju dan berkembang. Simak beberapa upaya yang bisa dilakukan sebagai berikut.
- Mematuhi peraturan pemerintah yang berkaitan dengan kerukunan dalam umat beragama.
- Adanya perlindungan hukum bagi seluruh umat beragama dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan agama lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing.
- Pemerintah ikut berperan aktif dan bertanggung jawab agar terwujudnya kerukunan antar umat beragama.
- Seluruh umat beragama bekerja sama dengan pemerintah untuk dapat menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.
- Tunduk dan patuh terhadap aturan keagamaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pemerintah tidak membeda-bedakan kewajiban dan hak setiap agama yang ada di Indonesia
- Memberikan saran dan kritik atas keluarnya peraturan atau produk pemerintah yang dirasa kurang cocok dengan suatu ajaran agama.
- Saling menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait hal keagamaan.
- Waktu perayaan hari besar keagamaan ditetapkan oleh pemerintah.
- Pemerintah memberikan izin terhadap proses pembangunan tempat ibadah selama tidak menganggu lingkungan sekitar.
- Pemerintah memberikan libur bersama bagi seluruh rakyat saat hari besar keagamaan untuk dapat saling menjunjung tinggi sikap toleransi dan saling menghargai.
- Pemerintah berperan menjadi penengah ketika terjadi konflik antar umat beragama.
- Ikut mendukung aturan pemerintah dalam hal keagamaan.
- Setiap umat beragama memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama dalam pemerintah dan negara.
- Pemerintah melakukan pengecekan kebenaran akan berita hoax yang berkaitan dengan suatu agama.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia memberikan kebebasan pada seluruh rakyatnya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Secara garis besar, setiap agama memiliki tujuan yang sama yaitu mengajarkan kebaikan.
Baca Juga: