Macam-macam Lembaga Negara Menurut UUD 1945 dan Tugasnya – Negara Indonesia memiliki banyak lembaga yang memiliki fungsi masing-masing. Fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang diampu oleh tiap lembaga negara tentunya berdampak pada masyarakat walau pada sektor yang berbeda-beda. Bukan hanya Presiden, DPR atau MPR, namun ada pula BPK, MA, MK, KY, DPD yang tentu saja memiliki perannya masing masing.
Daftar Isi
A. Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh pemerintah. Lembaga ini memiliki tanggung jawab yang berbeda beda tergantung dari tujuan dibentuknya lembaga tersebut. kewenangan dan tugas dari tiap lembaga negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangan yang lainnnya.
B. Pembagian Lembaga Negara Indonesia
Indonesia menganut sistem yang disebut trias politika. Trias politika sendiri berarti pemisahan kekuasaan pemerintah yang dibagi menjadi tiga bagian dengan posisi yang sejajar. Pemisahan ini bukan berarti ketika kategori lembaga tidak bersinggungan sama sekali, namun masih menjalankan koordinasi satu dengan yang lain.
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga yang masuk dalam kategori lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden termasuk Menteri-menteri yang berada di bawahnya.
2. Lembaga Legislatif
Lembaga yang masuk dalam kategori legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat, DPD dan Majelis permusyawaratan Rakyat. Fungsi utama kategori legislatif adalah membuat undang-undang.
3. Lembaga Yudikatif
Sama dengan penamaannya, yudikatif berhubungan dengan penegakan hukum, dimana didalam kategori ini terdapat Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.
C. Tugas dan Wewenang Lembaga-lembaga Negara Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat anggotanya terdiri dan DPR dan juga DPD, aturan ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. MPR memiliki anggota sebanyak 550 dan DPD berjumlah 4x provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003)
Majelis Permusyawaratan Rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi negara, namun lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pada zaman orde lama hingga kepemilihan megawati sebagai presiden Indonesia, sistem yang digunakan adalah pemilihan presiden melalui MPR, karena ketika itu MPR memilki keduudkan sebagai lembaga tertinggi negara.
Hal tersebut dirubah karena rawan akan KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Sehingga pemilihan presiden dibuat langsung dipilih oleh rakyat.
MPR memiliki tugas tersendiri, berbeda dengan lembaga negara lainnya. Tugas dan wewenang dari MPR antara lain adalah berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, hal ini bisa dilakukan apabila ada permasalahan yang yang memang harus diatur didalam undang-undang. Selain itu MPR juga melakukan pelantikan Presiden dan/atau wakil Presiden.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), MPR memiliki hak untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jawabatnnya. Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki hak dan kewajiban lain seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden & Wakil Presiden
Presiden merupakan salah satu lembaga negara yang paling dikenal oleh masyarakat selain DPR. Sejak tahun 1955, Presiden dan wakil presiden dilipih langsung oleh rakyat, di tahun tersebutlah pemilu pertama kali diselenggarakan di Indonesia.
Sebelumnya kedudukan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyaratan Rakyat. Pemilihan oleh MPR dilakukan karena ketika zaman orde lama, Majelis Permusyawaratan Rakyat dianggap sebagai Lembaga Tertinggi negara, jadi bukan sekedar lembaga tinggi negara.
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat baru terjadi ketika amandemen Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang keempat.
a. Syarat-syarat Presiden
Menjadi presiden dan wakil presiden tentunya memiliki syarat, syarat tersebut diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Pasal 6A dituliskan, bahwa ;
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50 persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20 persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
- Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan mengenai syarat menjadi presiden dan wakilnya tidak hanya tertera dalam Undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun juga tertera dalam UU No.7 Tahun 2017.
Pasa Pasal 169 ditukiskan adalah sebagai berikut:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
b. Kekuasaan Presiden Menurut UUD 1945
Presiden dan Wakil presiden memiliki 12 kekuasaan yang bisa ia lakukan. kekuasaan tersebut menurut UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :
- Membuat Undang-Undang bersama DPR. Aturan tersebut termuat pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20. Jadi Bisa dikatakan bahwa presiden memiliki koordinasi yang kuat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia tidak bisa membuat undang-undang sendiri agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah yang terdapat dalam Pasal 5 (2).
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10). Disini bisa dikatakan bila presiden yang berwenang untuk mengendalikan pasukan bersenjata Indonesia. Hal ini dimaksudkan apabila ada kegentingan yang terjadi dan membutuhkan tenaga bersenjata untuk menyelesaikannya.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11). Bisa kita lihat apabila dalam hal ini presiden tidak menentukannya sendiri, namun masih harus berdiskusi dengan DPR.
- Menyatakan keadaan bahaya pada Pasal 12. Keadaan bahaya ini bisa terjadi akibat perang atau karena bencana alam. Disini presiden dan wakil presiden berhak untuk menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13). Pertimvangan ini menjadi sebuah insight untuk presiden dalam mengambil keputusan.
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA, aturan ini terdapat dalam Pasal 14 ayat (1). Biasanya tahanan yang memenuhi syarat dapat mendapatkan grasi atau rehabilitasi (untuk kasus tertentu).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2)). Apabila dalam kasus grasi presiden mendapat pertimbangan dengan Mahkamah Agung, maka dalam hal amnesti dan abolisi presiden dan wakilnya mendapatkan pertimbangan dari presiden.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15). Seperti kepala negara lainnya, gelar ini bisa di berikan ke warga negara atau yang lainnya.
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16). Biasanya mereka menjadi staff khusus.
- Mengangkat dan member hentikan menteri-menteri negara (Pasal 17). Seperti yang kita tahu, biasanya akan dilakukan pengenalan menteri setelah pengangkatan presiden.
- Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
Baca juga : Tugas dan Wewenang Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Seperti yang sudah kalian ketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipilih menggunakan sistem pemilu. pemilu sendiri sering diartikan pesta rakyat karena hampir semua rakyat berkontribusi dalam kegiatan pemilihan umum ini.
Pemilihan ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Peraturan ini tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemilihan ini dilakukan dengan sistem seperti itu agar ke sistem demokrasi bisa dilakukan dengan lebih baik.
a. Fungsi DPR
Pada Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan bahwa fungsi DPR adalah fungsi legalitas, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1) Fungsi Legalitas
Fungsi legalitas memiliki banyak penjabaran tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang tersebut antara lain adalah :
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2). Fungsi Anggaran
Sedangkan fungsi anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki penjabaran tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
3). Fungsi Pengawasan
Selanjutnya adalah penjabaran dari fungsi pengawasan, yaitu :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
b. Hak-hak DPR
Selain tugas, anggota DPR juga memiliki beberapa hak, hak tersebut antara lain adalah hak interpelasi, hak angket dan hak pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas.
1). Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak yang didapat DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan yang luas dan juga strategisdan berdampak luas untuk kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara.
2). Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Penyelidikan ini karena ada dugaan bahwa undang-undang atau kebijakan pemerintah tidak berbangsa dan bernegara.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. Tanggung jawabnya pun bukan main-main, yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai dengan isi dari Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Nantinya, hasil dari pemeriksaan pengelolaan keuangan negara ini, seperti yang sudah dijelaskan dalam Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD.
5. Mahkamah Agung (MA)
Selain dalam dunia keuangan negara, tentunya negara juga membutuhkan lembaga negara dengan kekuasaan kehakiman tertinggi, itulah Mahkamah Agung.
Dalam pasa 24A ayat 1 yang berbunyi :
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang.*** )
Kekuasaan kehakiman ini berdiri di samping mahkamah konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). Kekuasan kehakiman tertinggi ini memiliki fokus yang berbeda antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, MA (Mahkamah Agung) membawahi peradilan di Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang dipegang penuh oleh Mahkamah Agung ini merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan sesuai dengan isi pasal Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah agung menjadi opsi terakhir untuk melakukan proses perhakiman yang terjadi.
Baca juga : Klasifikasi Kementerian Negara RI
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah konstitusi memang menjalankan suatu proses peradilan, sama dengan Mahkamah Agung, namun memiliki objek yang berbeda.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah :
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945,
- memutus pembubaran partai politik,
- memutus hasil perselisihan tentang Pemilu
Menurut Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tugas Mahkamah Konstitusi juga meliputi memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Anggota dari Mahkamah Konstitusi adalah sembilan orang, dengan rincian 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
KY atau singkatan dari komisi yudisial menurut Pasal 24B ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah lembaga negara yang mandiri bentukan dari Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang Komisi Yudisial dilihat dari Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD atau kepanjangan dari Dewan Perwakilan Daerah merupakan hasil dari pemilu (pemilihan umum) atau yang biasa disebut dengan pesta rakyat yang dilaksanakan di setiap provinsi di Indonesia. Seperti yang sudah dibahas di atas, DPD merupakan keanggotaan dari MPR. Yang berarti DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi.
Pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2003, dijelaskan bahwa anggota DOD berdomisili di daerah pemilihannya, atau daerah dia dipilih sebagai anggota DPD. Namun selama sidang, akan bertempat tinggal di ibukota negara, untuk saat ini adalah Jakarta.
Dewan Perwakilan Daerah memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang ini adalah rancangan yang berhubungan dengan otonomi daerah dan tentunya berkaitan dengan daerahnya, daerah tempat anggota DPD dipilih.
Itulah lembaga-lembaga negara negara menurut UUD 1945. Lembaga negara memang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, namun tentunya lembaga lembaga negara ini memiliki tujuan utama yang sama. Yaitu agar Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi.
Baca juga artikel yang lain berikut ini :