Maksud Nilai Instrumental Pancasila dan Contohnya

nilai instrumental pancasila

Maksud Nilai Instrumental Pancasila dan Contohnya – Pancasila adalah dasar negara yang dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum, pancasila juga dijadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara.

Selain pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai sistem nilai yang mengandung serangkaian nilai yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Kelima nilai yang terkandung di dalam Pancasila ini merupakan satu kesatuan utuh.

Kelima nilai ini bersifat abstrak, dengan kata lain nilainya masih bersifat ringkasan/inti/bagian penting. Inilah yang disebut sebagai nilai dasar yang merupakan serangkaian nilai yang sifatnya tetap (tidak berubah). 

Nilai dasar ini tidak dapat dirubah karena merupakan asas kerohanian sebagai pedoman negara yang fundamental.

Nilai dasar Pancasila itu kemudian dijabarkan/diwujudkan ke dalam nilai-nilai instrumental dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum yang berlaku.

Baru setelah itu bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari yang dikenal sebagai nilai praksis.

Pengertian Nilai Instrumental Pancasila

Pengertian nilai instrumental pancasila
Pengertian nilai instrumental pancasila

Nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk pasal-pasal UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan dibawahnya.

Kedudukan pasal-pasal UUD 1945 berbeda dengan kedudukan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang sifatnya tetap atau tidak dapat dirubah. Sedangkan pasal-pasal UUD 1945 ini dapat dirubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, tentu saja harus sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945.  

Silahkan baca tata urutan perundang-undangan di Indonesia agar lebih memahami tentang macam-macamnya dan kedudukannya.

Contoh Nilai Instrumental Pancasila dalam UUD 1945

Nilai dasar, instrumental dan praxis
Contoh pengaplikasian nilai dasar, instrumental dan praxis

Penjabaran dari nilai dasar Pancasila menjadi nilai instrumental dapat kita temukan dalam bentuk pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut :

No Nilai Dasar
Pancasila
Nilai
Instrumental
1 Nilai
Sila 1 : Ketuhanan
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2 Nilai
Sila 2 : Kemanusiaan
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.  
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.   Pasal-pasal tentang HAM (Hak Asasi Manusia) seperti Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 28J dan lain-lain.
3 Nilai
Sila 3 : Persatuan
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara
dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**  
Pasal 27 ayat (3) (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)  
Pasal 30 ayat (1) sampai (5) tentang
Pertahanan Negara dan Keamanan Negara
4 Nilai
Sila 4 : Kerakyatan
Pasal 1 ayat (1)dan (2)
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)  
Pasal 2 dan Pasal 3 tentang MPR  
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.  
Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)  
Pasal 19 tentang DPR  
Pasal 22C tentang DPD  
Pasal 22E tentang Pemilihan Umum
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.***)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.*** )
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.*** )
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.***)  
5 Nilai
Sila 5 : Keadilan
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )  
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(1) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
(4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )   Pasal 31 dan 32 tentang
Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****) Dst…  
Pasal 33 dan 34 tentang Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial  
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)  
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Keterangan :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang
– Perubahan Pertama : *
– Perubahan Kedua : **
– Perubahan Ketiga : ***
– Perubahan Keempat : ****

Kurang lebih itu adalah contoh penjabaran dari nilai dasar Pancasila menjadi nilai instrumental, jika artikel ini bermanfaat jangan lupa share ke-temen-teman kalian yaa. Terimakasih.

Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan