7 Kunci Pokok Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

sistem tata negara indonesia

7 Kunci Pokok Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

Pembahasan terakhir terkait peran Pancasila di dalam ketatanegaraan RI yaitu tujuh kunci pokok yang akan dijabarkan ini. berikut pembahasan mengenai tujuh kunci pokok sistem ketatanegaraan RI.

1. Indonesia Merupakan Negara Berdasarkan Hukum (Rechtstaat)

Kunci pertama yaitu negara Indonesia adalah negara hukum. Untuk dapat memutuskan kegiatan negara, harus melalui dua pertimbanan, yakni kegunaan dan kedua landasan hukum. Maksud dari berdasarkan kunci pertama ini yaitu negara Indonesia tidak boleh berdasarkan kekuasaan semata, melainkan berdasarkan hukum yang berlaku.

2. Sistem Konstitusional

Selanjutnya, kunci pokok ketatanegaraan Indonesia adalah berdasarkan sistem konstitusional atau hukum dasar, bukan melalui tindakan yang berdasarkan absolutisme. Cara mengendalikan pemerintahan negara telah dibatasi oleh kekuatan konstitusi.

3. Kedaulatan Negara Ada di Tangan Rakyat Serta Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang

Kunci pokok selanjutnya adalah segala hal berkaitan dengan negara berada sepenuhnya di tangan rakyat. Serta dalam pelaksanaannya harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, yaitu Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.

4. Penyelenggara Pemerintah Negara Tertinggi ada Pada Presiden

Pemegang kekuasaan menurut UUD 1945 berada di tangan presiden sebagai Kepala Kekuasaan Eksekutif di dalam suatu negara.

5. Presiden Tidak Bertanggung jawab Kepada DPR

Kunci pokok kelima dalam ketatanegaraan yaitu DPR bukanlah tanggung jawab presiden. Namun keduanya harus saling bekerja sama.

6. Pembantu Presiden Adalah Para Menteri

Menteri memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menangani pemerintahan. Hal tersebut adalah kunci keenam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

7. Tidak Ada Batasan Kekuasaan Kepala Negara

Terakhir, kunci pokok sistem ketatanegaraan Indonesia adalah terkait dengan tidak ada batasan kekuasaan Kepala Negara atau presiden. Walau begitu, jika presiden melakukan hal-hal yang tidak seharusnya, maka DPR berhak memberikan memorandum kepada presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan