Pengertian Alat Perlengkapan Negara dan Macam-macamnya

alat perlengkapan negara

Suatu negara tidak dapat menjalankan fungsinya dan mencapai tujuannya tanpa dibantu oleh alat perlengkapan negara. Di Indonesia, istilah untuk alat perlengkapan tersebut ada beberapa macam, yaitu lembaga negara dan organ negara. 

Pengertian Alat Perlengkapan Negara

Secara umum, alat perlengkapan negara dapat diartikan sebagai orang ataupun majelis yang berdasarkan UU atau anggaran dasar memiliki wewenang untuk mengemukakan dan merealisasikan kehendak badan hukum.

Dalam sebuah badan pemerintahan (negara) rendah, alat perlengkapan tersebut dapat berupa pemimpin (raja/presiden) sampai pegawai tingkatan paling rendah. Namun, istilah alat perlengkapan ini pada umumnya digunakan untuk mengacu pada badan pemerintahan tinggi. 

Selain itu, istilah tersebut juga digunakan untuk mengacu dewan pemerintahan yang memiliki wewenang yang diwakilkan secara pasti dan teratur. Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa alat perlengkapan suatu negara memiliki 2 arti, yaitu arti luas dan sempit.

1. Pengertiannya dalam Arti Luas

Apa yang dimaksud pengertian lembaga negara secara luas yaitu bahwa organ negara adalah semua pejabat atau pegawai dalam suatu negara, dari yang tertinggi, misalnya presiden, hingga yang terendah, misalnya kepala desa, yang sifatnya kolegial ataupun tunggal.

Kolegial di sini berarti majelis atau badan, contohnya MPR, DPR, dan DPD. Sedangkan tunggal berarti perorangan, contohnya presiden, camat, dan kepala desa.

2. Pengertiannya dalam Arti Sempit

Dalam arti sempit, istilah alat perlengkapan atau lembaga negara hanya digunakan untuk organ negara yang berada di tingkat pusat serta badan perwakilan rakyat dan daerah. Contoh lembaga negara dalam arti sempit adalah MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Lembaga-lembaga negara ini dibentuk berdasarkan UU atau anggaran dasar yang berlaku serta mempunyai kewenangan untuk merealisasikan fungsi-fungsinya. Mengapa lembaga negara dibentuk? Terdapat dua tujuan utama yang melandasi pembentukan alat perlengkapan tersebut, yakni:

  1. Menjalankan fungsi negara serta fungsi pemerintahan secara aktual.
  2. Bekerja bersama membentuk suatu kesatuan yang saling terhubung untuk merealisasikan fungsi negara secara praktis ataupun secara ideologis mewujudkan negara dalam jangka panjang.

Alat perlengkapan negara dibedakan dari segi hierarki dan dari segi fungsi, yakni:

1. Alat Perlengkapan Negara Berdasarkan Hierarkinya

Lembaga negara ada yang memiliki kedudukan lebih tinggi dan ada yang memiliki kedudukan lebih rendah, contohnya organ lapis pertama (lembaga tinggi negara), organ lapis ke-2 (lembaga negara), dan organ lapis ke-3 (lembaga daerah). 

Hierarki ini menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda antara lembaga negara yang satu dengan lainnya. Perbedaan perlakuan hukum tersebut dapat berupa perbedaan gaji. Selain itu, perbedaan ini dapat berupa perbedaan protokoler dan lain sebagainya. 

Penyebab perbedaan tingkatan lembaga negara adalah landasan hukum pembentukannya, contohnya UUD 1945, UU, dan PP. Alat perlengkapan yang diatur langsung oleh UUD 1945 pada umumnya memiliki kedudukan tinggi di negara Indonesia.

Beberapa alat perlengkapan atau lembaga negara, misalnya presiden dan DPR, memiliki wewenang yang diatur oleh UUD 1945 secara langsung. Namun, beberapa lembaga negara lainnya memiliki wewenang yang diberikan oleh UUD 1945, contohnya KPU.

2. Alat Perlengkapan Negara Berdasarkan Fungsinya

Badan-badan negara tidak hanya memiliki kedudukan yang berbeda, namun mereka juga memiliki fungsi yang berbeda. Secara umum, fungsi negara dibedakan menjadi 3, yaitu fungsi legislatif atau pengawasan, fungsi eksekutif atau pelaksana, fungsi kehakiman atau yudisial.

Meski demikian, ada pula ahli yang membedakan fungsi tersebut dengan cara lain, yaitu:

  1. Lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung atau bertindak untuk negara atau atas nama negara, contohnya DPR, Lembaga Kepresidenan, dan alat kelengkapan negara lainnya.
  2. Lembaga negara yang menjalankan fungsi administratif.
  3. Lembaga negara yang berfungsi guna mendukung fungsi alat kelengkapan negara.

Baca Juga: Macam-macam Lembaga Negara

Macam-Macam Alat Perlengkapan Negara

Dengan adanya perbedaan kedudukan dan fungsi di atas, tak heran jika macam-macam alat perlengkapan negara cukup beragam. Berikut ini penjelasan lebih lanjutnya:

1. Lembaga Negara Lapis Pertama

Lembaga ini berupa alat perlengkapan negara yang utama dan diatur oleh UUD 1945. Daftar lembaganya ialah sebagai berikut:

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga yang sudah ada sejak awal kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu, MPR bernama KNIP yang tugasnya membantu presiden dan wakil presiden. Nama MPR pertama kali digunakan pada tahun 1959.

Pada saat itu, MPR yang terbentuk dinamai MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara). Kini MPR telah mengalami 3 perubahan besar akibat dari adanya Amandemen UUD 1945.

Perubahan ini terletak pada kedudukan, susunan anggotanya, dan wewenangnya. Dahulu, MPR adalah lembaga tertinggi negara, namun sekarang kedudukannya adalah lembaga tinggi negara di bawah UUD 1945.

Sebelumnya, anggota lembaga negara ini terdiri dari anggota DPR serta utusan daerah. Setelah reformasi, MPR terdiri dari anggota DPD serta anggota DPR.

Di samping itu, dahulu MPR memiliki kewenangan sebagai pelaksana rakyat sepenuhnya. Namun seperti yang diatur oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 2, yang berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dan dijalankan menurut UUD,”  kewenangan MPR berubah.

Kini MPR bukanlah pelaksana rakyat sepenuhnya. Kewenangan lembaga ini adalah mengubah serta menetapkan UUD 1945 dan melantik presiden serta wakil presiden. 

Selain itu, MPR juga memiliki wewenang untuk menurunkan presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya berdasarkan UUD 1945 dan memilih wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR mulai terbentuk saat Indonesia berada pada masa Republik Indonesia Serikat. Saat ini, anggota DPR merupakan anggota partai politik yang dipilih dalam pemilu. Mereka memiliki jabatan selama 5 tahun.

Lembaga negara ini memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi dengan kedudukan sebagai lembaga legislatif. DPR mempunyai tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan. 

  • Fungsi Legislasi

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, DPR memiliki tugas menyusun undang-undang bersama presiden. Ketika menjalani proses pembuatan UU ini, anggota DPR dapat menggunakan haknya yang berupa hak mengajukan usul RUU.

  • Fungsi Anggaran

DPR bertugas untuk membahas, merubah, dan menyetujui atau menolak RAPBN yang diajukan oleh presiden. Apabila lembaga ini menolak untuk menyetujuinya, maka APBN tahun sebelumnya akan ditetapkan kembali.

  • Fungsi Pengawasan

Selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPR juga berfungsi sebagai pengawas pemerintah. Pengawasan ini meliputi pengawasan pelaksanaan anggaran, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, dan UU.

Dalam melakukan pengawasan ini, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket. Dengan demikian, jalannya pemerintahan akan berlangsung dengan baik.

Baca Juga: Macam-macam Lembaga Perwakilan di Indonesia

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD dapat dikatakan sebagai penjelmaan dari utusan daerah yang merupakan anggota MPR sebelum adanya reformasi. Alat kelengkapan negara ini baru terbentuk setelah adanya Amandemen UUD 1945. 

Anggota DPD adalah perwakilan daerah yang dipilih melalui pemilu, namun mereka bukan anggota partai. Jika utusan daerah tidak ikut andil dalam perumusan RUU, maka tidak demikian dengan DPD. Lembaga negara ini memiliki berbagai kewenangan, yakni:

  • Mengajukan RUU yang berkaitan dengan dengan daerah, contohnya pemekaran wilayah, pengelolaan SDA, serta otonomi daerah, dan ikut serta dalam pembahasannya.
  • Memberi pertimbangan kepada DPR tentang RAPBN, RUU mengenai pendidikan, agama, dan pajak, serta pertimbangan pemilihan anggota BPK.
  • Mengawasi pelaksanaan APBN dan pelaksanaan UU yang berkaitan dengan daerah.

d. Presiden Beserta Wakil Presiden

Presiden merupakan alat kelengkapan negara yang memiliki kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan dan berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dahulu, presiden beserta wakilnya dipilih oleh MPR. Namun, setelah adanya Amandemen UUD 1945, presiden beserta wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilu. 

Mereka memiliki masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih sekali lagi untuk satu periode selanjutnya. Keduanya dilantik oleh MPR pada sidang MPR. Ketika menjalankan pemerintahannya, presiden, dan wapres memiliki program yang disusun sendiri.

Akan tetapi, program tersebut tidak boleh berlawanan dengan UUD 1945. Dengan demikian, jalannya pemerintahan harus sesuai dengan tujuan negara yang ada pada pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Presiden

e. Mahkamah Agung (MA)

Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dipegang oleh Mahkamah Agung.  MA dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang bebas dan merdeka dari intervensi untuk penegakan keadilan dan hukum.

Dalam melaksanakan perannya, MA dibantu oleh berbagai badan peradilan yang berkedudukan lebih rendah yang melingkupi peradilan agama, peradilan umum, peradilan militer, dan PTUN.

MA mempunyai beberapa kewenangan:

  • Mengadili di tingkat kasasi.
  • Mengajukan 3 anggota hakim konstitusi.
  • Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
  • Memberi pertimbangan berkaitan dengan pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden.

f. Mahkamah Konstitusi (MK)

Sama seperti DPD, Mahkamah Konstitusi adalah alat kelengkapan negara yang tergolong baru karena baru dibentuk setelah adanya Amandemen UUD 1945. Lembaga ini juga memiliki kekuasaan kehakiman, seperti MA.

Akan tetapi, wewenang dan tugasnya berbeda dari MA, yaitu:

  • Memutuskan pembubaran parpol.
  • Mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang putusannya memiliki sifat final guna menguji UU terhadap UUD.
  • Memberi keputusan atas sengketa hasil pemilu.
  • Memberi putusan atas opini DPR tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wapres berdasarkan UUD.

g. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah lembaga negara yang berkedudukan tinggi seperti DPR, MA, MK, dan lainnya. BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan tujuan untuk memeriksa tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selanjutnya diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD sesuai dengan kewenangannya. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara, namun mempunyai perwakilan di tiap daerah.

Anggota BPK dipilih oleh DPR. Pada saat memilihnya, lembaga ini mempertimbangkan pertimbangan DPD. Setelah dipilih oleh DPR, anggota lembaga ini akan disahkan oleh presiden.

2. Lembaga Negara Lapis Ke-2

Alat kelengkapan negara yang berada pada lapis ke-2 ini memiliki kedudukan yang lebih rendah daripada lembaga-lembaga yang sebelumnya telah dibahas. Macam-macam lembaga tersebut adalah:

a. Kementerian Negara

Kementerian Negara adalah alat perlengkapan negara yang berkedudukan di bawah presiden. UUD 1945 secara langsung mengatur tentang kementerian negara melalui pasar 17.

Tugas utama lembaga negara ini adalah membantu presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan pemerintahannya. Untuk mempermudah pelaksanaan tugasnya, setiap menteri hanya membidangi urusan-urusan tertentu pada pemerintahan.

Para menteri dilantik dan diberhentikan oleh presiden. Mereka memiliki masa jabatan yang tidak tentu karena presiden dapat memberhentikan mereka kapan saja selama masa jabatannya dan mengganti mereka dengan menteri lainnya.

b. Komisi Yudisial

KY atau Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Komisi Yudisial memiliki 9 anggota yang dilantik dan diberhentikan oleh presiden melalui persetujuan DPR. Idealnya, masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah 5 tahun. 

Mereka haruslah mempunyai pengetahuan serta pengalaman yang mumpuni di bidang hukum. Selain itu, mereka juga harus mempunyai kepribadian serta integritas yang tak tercela.

c. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Seperti namanya, KPU adalah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu. Lembaga yang baru dibentuk setelah adanya reformasi ini adalah lembaga yang independen dan tidak terkait dengan parpol manapun.

Dengan adanya sifat independen ini, diharapkan bahwa KPU dapat menyelenggarakan pemilu tanpa dipengaruhi oleh pihak lain. Selain itu, lembaga ini juga bersifat nasional dan tetap.

Apa yang dimaksud bersifat nasional di sini adalah tanggung jawab serta wilayah kerja lembaga ini mencakup seluruh wilayah NKRI. Sedangkan, bersifat tetap artinya KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan meski dibatasi oleh masa jabatan.

Tugas dan wewenang KPU tidak hanya merencanakan dan mempersiapkan pemilu saja. Namun, lembaga ini juga memiliki kewenangan untuk menetapkan parpol yang berhak ikut pemilu.

Selain itu, KPU juga berwenang untuk menetapkan jumlah kursi anggota DPR dan DPRD di setiap dapil (daerah pemilihan), mengumpulkan dan mensistemasi hasil pemilu, dan menetapkan hasil pemilu.

d. Tentara Nasional Indonesia

Lembaga yang sering disebut TNI ini dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945. Pada waktu itu, nama lembaga ini adalah Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TNI merupakan gabungan dari 3 angkatan, yaitu angkatan darat, laut, dan udara.

Sebelum reformasi terjadi, TNI digabungkan dengan POLRI sehingga tercipta istilah ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Pada saat itu, TNI memiliki andil dalam politik Indonesia dan memiliki fraksi tersendiri di DPR.

Hal tersebut terjadi karena adanya Dwifungsi ABRI yang dijalankan secara berlebihan. Setelah reformasi, TNI dipisahkan dari POLRI dan Dwifungsi ABRI dihapuskan. Dengan demikian, anggota TNI tidak mempunyai hak politik.

Tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara serta menjaga keutuhan NKRI. Sedangkan fungsi dari lembaga ini adalah menangkal ancaman militer dari dalam dan luar negeri serta memulihkan kondisi keamanan yang terganggu oleh ancaman itu.

e. Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian negara RI, atau yang umum disebut Polri dibentuk pada tahun 1946. Lembaga ini bertanggung jawab langsung di bawah presiden dan memiliki berbagai tugas. 

Beberapa tugas Polri adalah memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Seperti diketahui sebelumnya, Polri digabungkan dengan TNI pada era orde baru.

Namun, sebenarnya ada beberapa tokoh kepolisian yang tidak menyetujui penggabungan ini. Oleh karena itu, saat keduanya dipisahkan pada era reformasi, banyak orang yang menyambut positif atas kebijakan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa pemisahan Polri dan TNI dapat membuat kepolisian negara ini semakin berkembang maju. Selain itu, pemisahan ini membantu Polri untuk dapat menegakkan hukum tanpa banyak intervensi dari pihak lain.

f. Bank Sentral Republik Indonesia

Bank yang sering disebut BI ini memiliki tugas utama membantu pemerintah memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap kurs mata uang asing dan terhadap inflasi. Untuk mencapai tujuan ini, BI melakukan tugas-tugas lain, yaitu:

  • Mengatur kelancaran sistem pembayaran dan menjaganya.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Menjaga sistem stabilitas keuangan di Indonesia dengan cara mengatur dan mengawasi perbankan Indonesia dalam aspek makroprudensial.

Alat perlengkapan negara ternyata telah mengalami banyak perubahan setelah adanya Amandemen UUD 1945.

Baca juga artikel yang lain berikut ini :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan