Pengertian dan Macam-macam Teori Kedaulatan Negara

teori kedaulatan negara

Jika membahas mengenai komponen suatu negara, pasti Anda tidak terlepas dengan beberapa teori-teori yang terkait, misalnya teori demokrasi, kedaulatan, hingga kekuasaan negara. Teori kedaulatan menjadi bagian yang harus Anda pahami dengan seksama dan tuntas. Mengapa? 

Pengertian Kedaulatan Negara

Sebelum beranjak membahas pengertian kedaulatan negara, Anda tentu tidak asing dengan istilah ‘pemilu’, bukan? Ya, kegiatan inilah yang merupakan contoh kedaulatan negara karena mendapatkan perhatian khusus dari seluruh masyarakat, pemerintah, dan pihak lainnya.

Istilah kedaulatan diambil dari bahasa Arab ‘daulah’ yang berarti kekuasaan. Sedangkan jika diambil dari bahasa latin yakni supremus, yang artinya tertinggi. Secara harfiah nya, kedaulatan berarti kekuasaan atau wewenang tertinggi yang digunakan untuk hal tertentu. 

Istilah kedaulatan, pada awalnya mulai dikenalkan oleh Jean Bodin sejak tahun 1500-an masehi. Beliau memberikan pendapat bahwa kedaulatan memuat beberapa sifat. Penjelasan sifat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Asli

Artinya kekuasaan yang sah tercipta sendiri tanpa diturunkan dari kekuasaan lain. Kedaulatan hanya bisa diakui jika berdiri sendiri dan bukan pemberian dari pihak lain atau negara lain. Maka, kedaulatan bukanlah pelimpahan dari sebuah kekuasaan.

  • Tertinggi

Artinya kekuasaan lain tidak dapat menjadi pembatas bagi sebuah kedaulatan. Kekuasaan yang dimiliki suatu organisasi secara otomatis menjadi yang paling tinggi. 

  • Kekal

Artinya kedaulatan yang sudah ada merupakan hal yang sifatnya permanen atau kekal. Ketika ada perubahan kepala negara atau sistem pemerintahan, maka kedaulatan ini tetap ada dan tidak bisa diubah/digulingkan. 

Negara atau organisasi yang sudah memiliki kedaulatan telah memiliki kekuasaan yang tidak akan terputus oleh sebab apapun. Ibaratnya, ketika suatu negara sudah merdeka, maka negara tersebut akan tetap merdeka di mata dunia. 

  • Tidak Dapat Dibagi

Artinya kekuasaan yang sudah dimiliki tidak dapat dibagi-bagi kepada pihak lain. Kedudukan kekuasaan tertinggi tidak dapat dilepaskan begitu saja dan tidak bisa diserahkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.

  • Tidak Dapat Dipindahkan

Artinya kedaulatan bersifat tetap dan tidak dapat dialihkan kepada pihak tertentu. Organisasi atau negara lain juga tidak bisa memaksa untuk mengambil kekuasaan dari satu pihak. Sebab, kedaulatan atau kekuasaan sudah memiliki hukum tetap. 

Arti dari sebuah negara yakni sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan dengan segala macam aturan yang diberikan bagi seluruh komponennya. Makna lainnya yakni wilayah yang memiliki sistem tertentu yang harus ditaati setiap individu di dalamnya.  

Kedaulatan negara adalah gabungan dari kata kedaulatan dan negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan karena memiliki makna yang saling terkait. Makna dari negara yang berdaulat atau kedaulatan negara yakni kekuasaan paling tinggi yang ada di sebuah negara dan bersifat mutlak.

Hans Kalsen menyampaikan pendapatnya mengenai kedaulatan negara, bahwa berdasarkan hukum internasional, kedaulatan suatu negara harus memuat 3 aspek, yakni:

  • Aspek Teritorial Kedaulatan

Aspek ini menjelaskan jika kekuasaan bersifat penuh dan eksklusif dan menjadi milik suatu negara atau individu dan seluruh benda yang ada dalam satu wilayah tertentu. 

  • Aspek Ekstern Kedaulatan

Aspek ekstern kedaulatan merupakan hak untuk setiap negara dalam menentukan jalinan hubungan dengan negara lain secara bebas, tanpa ada tekanan, pengawasan, atau ancaman dari berbagai pihak.

  • Aspek Intern Kedaulatan

Aspek terakhir yang harus ada pada kedaulatan negara adalah wewenang atau hak khusus yang dimiliki negara dalam menentukan bentuk kelembagaannya, cara kerja, hak pembuatan undang-undang hingga berbagai tindakan yang harus dipatuhi. 

Kedaulatan di sebuah negara memuat berbagai aturan yang mengikat untuk seluruh warga negaranya dan tidak boleh dicampuri oleh pemerintahan negara lain. Ada beberapa teori kedaulatan yang dijalankan negara-negara di dunia. Apa sajakah itu?

Macam Teori-Teori Kedaulatan Negara

Berdasarkan para ahli tata negara dari Perancis, kedaulatan negara memiliki 4 sistem pokok yakni tidak terbatas, tunggal, permanen, dan asli. Selanjutnya, para ahli tersebut memberikan rangkuman beberapa teori kedaulatan yang digunakan negara-negara di dunia, yakni:

1. Teori Kedaulatan Raja

Anda pasti masih menemui beberapa negara yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu, bukan? Misalnya saja negara Inggris yang terkenal dengan penguasanya, Ratu Elizabeth. Negara ini menggunakan teori kedaulatan raja. 

Kedaulatan raja sendiri berarti seorang raja atau ratu memiliki tanggung jawab kepada dirinya sendiri dan kekuasaan yang dipegang adalah kekuasaan paling tinggi berdasarkan undang-undang. 

Kekuasaan yang diberikan merupakan jelmaan dari kehendak Tuhan yang tidak bisa ditolak. Maka, raja atau ratu wajib menjalankan roda pemerintahan dan memakmurkan seluruh rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Tokoh-tokoh yang ikut serta dalam mendukung teori ini adalah Niccolo Machiavelli sejak tahun 1467 hingga 1527. Pendapat mengenai teori kedaulatan raja disampaikan melalui karya ‘II Principle Niccolo’. Isinya menerangkan kekuasaan raja adalah mutlak. 

Selain negara Inggris, ada beberapa negara lain yang juga menganut teori ini hingga sekarang, misalnya Malaysia dan Brunei Darussallam. Kedua negara yang letaknya di dekat Indonesia ini masih dipimpin oleh seorang raja yang dibantu oleh perdana menteri. 

Ciri-ciri kedaulatan raja:

  • Kekuasaan paling tinggi menjadi hak sepenuhnya dari raja
  • Anggapan masyarakat bahwa raja merupakan keturunan dewa
  • Kekuasaan yang dimiliki bersifat absolute atau mutlak
  • Tidak harus tunduk pada konstitusi
  • Menerapkan tirani kerajaan

2. Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan kedua yang juga digunakan oleh sebagian negara di dunia adalah kedaulatan Tuhan. Teori ini menempatkan ‘Tuhan sebagai penguasa paling tinggi’. Tuhan yang dimaksud juga berarti seorang pemimpin di suatu negara.

Pemimpin dianggap memiliki kekuasaan karena pemberian dari Tuhan. Sehingga, apa saja yang menjadi kebijakan dari pemimpin harus diikuti dan ditaati oleh  seluruh masyarakat. Negara yang menganut paham ini percaya jika pemimpin bukanlah orang sembarangan.

Para pemimpin sudah memiliki takdir dan kodrat untuk bertanggung jawab membangun negara dengan baik. Kata lainnya, pemimpin adalah wakil Tuhan. Pelopor dari teori kedaulatan Tuhan yakni Augustinus. F. Hegel, Thomas Aquino dan F. J Stahl. 

Agustinus mulai memakai teori ini di tahun 354 hingga 430 masehi. Selanjutnya tahun 1215 hingga 1274 dipakai oleh Thomas Aquino. Teori ini masih digunakan oleh F. Hegel tahun 1770 sampai 1831. Setelah itu, F. Stahl juga memakainya tahun 1802 sampai 1861.

Negara-negara yang menganut teori kedaulatan Tuhan meliputi Ethiopia, Belanda, dan Jepang. Tidak mengherankan jika Jepang menjadi salah satu negara yang selalu menjunjung tinggi martabat pemimpinnya sekaligus menjaga tradisi leluhur hingga sekarang. 

Ciri-ciri kedaulatan Tuhan:

  • Tuhan adalah pemegang kekuasaan tertinggi atau Tuhan merupakan sumber dari sebuah kekuasaan
  • Pemerintah dan negara memiliki kekuasaan penuh yang berasal dari Tuhan

3. Teori Kedaulatan Rakyat

Tahukah Anda bentuk kedaulatan yang dipakai di Indonesia? Ya, negara kita memakai teori kedaulatan kerakyatan. Teori ini menekankan jika kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Sebagian dari rakyat akan melimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang tertentu. 

Penguasa yang dipilih oleh rakyat memiliki tugas sebagai pelindung hak-hak yang harus diterima oleh rakyat. Sehingga, teori ini bisa disebut kekuasaan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Rakyatlah yang memegang kendali secara penuh. 

Ketika menggunakan kedaulatan rakyat, maka kehidupan berbangsa dan bernegara yang ingin dicapai sesuai dengan keinginan rakyat itu sendiri. Tokoh yang mencetuskan teori ini bernama JJ. Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Johannes Althusius. 

Selain Indonesia, penganut dari kedaulatan rakyat adalah Perancis dan Amerika Serikat. Contoh dari penerapannya adalah adanya pemilu yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu dalam memilih calon pemimpin negara. 

Ciri-ciri kedaulatan rakyat:

  • Kekuasaan paling tinggi diambil alih oleh rakyat
  • Memiliki lembaga perwakilan rakyat sekaligus dewan perwakilannya
  • Kekuasaan dari kedaulatan rakyat dijalankan oleh majelis atau badan yang bertugas dalam mengawasi pemerintahan
  • Susunan kekuasaan badan pengawas ditetapkan sesuai ketentuan UUD

Teori kedaulatan rakyat ini meliputi 2 aspek yakni kedaulatan ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan paling tinggi di sebuah negara bertindak untuk mengatur fungsi di setiap lembaga guna menciptakan kerakyatan yang adil dan beradab.

Sedangkan aspek kedaulatan ke luar berarti kekuasaan paling tinggi yang dimiliki suatu negara digunakan untuk pengadaan hubungan diplomatik antar negara. Selain itu, juga untuk mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman yang membahayakan negara. 

4. Teori Kedaulatan Hukum

Selanjutnya adalah teori kedaulatan hukum, yakni kekuasaan paling tinggi ada pada hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum akan memberikan kekuasaan yang mutlak kepada pemerintahan. 

Dasar hukum yang dijadikan pedoman bisa berasal dari hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tidak tertulis biasanya bersumber dari kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Sebagai panglima tertinggi, maka hukum harus ditegakkan dalam semua lini.

Setiap penyelenggara atau acara penyelenggaraan negara harus berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan memiliki pembatasan yang tidak boleh dilanggar. Para pendukung dari teori ini adalah Immanuel Kant, Leon Duguit, Krabbe, dan Hugi de Groot. 

Salah satu ahli bernama Krabbe memberikan pendapatnya mengenai Kedaulatan Hukum yakni hukum bukan sebagai ketentuan yang dibuat para penguasa, tetapi penguasa hanya menyatakan perumusan formal yang sudah diketahui orang dengan kesadaran hukum. 

Beliau juga mengungkapnya jika kelemahan dari teori ini yakni anggapan yang kurang tepat mengenai hukum. Anggapan keadilan dan ketidakadilan hukum bukanlah sesuatu yang mutlak bagi semua orang, sehingga hukum itu tidaklah sama dan mutlak pada setiap waktu juga tempat.

Ciri-ciri kedaulatan hukum:

  • Pengadaan pemilu dalam kurun waktu tertentu untuk memilih pemimpin negara
  • Susunan kekuasaan di setiap lembaga ditentukan berdasarkan aturan Undang-Undang Dasar
  • Memiliki lembaga perwakilan rakyat seperti DPR
  • Kekuasaan yang berasal dari kedaulatan rakyat akan dijalankan oleh badan yang mengawasi roda pemerintahan
  • Lembaga yang menjadi perwakilan rakyat dipilih langsung oleh rakyat melalui periode pemilu
  • Susunan anggota legislatIF telah diatur dalam UUD yang berlaku
  • Kedaulatan bersumber dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat

5. Teori Kedaulatan Negara

Teori terakhir yang digunakan oleh banyak negara-negara di Eropa adalah kedaulatan negara. Tepatnya oleh Jerman (pemerintahan Hitler) dan Perancis (pemerintahan raja Louis IV).Teori ini sudah ada sejak tahun 1500-an. Jika diurutkan, teori kedaulatan negara dipakai oleh beberapa tokoh berikut ini:

  • Jean Bodin tahun 1530 hingga 1596
  • F. Hegel tahun 1770 hingga 1831
  • G. Jelinek tahun 1851 hingga 1911
  • Paul Laband tahun 1879 hingga 1958

Titik berat dari teori kedaulatan ini yakni negara dianggap lembaga tertinggi di kehidupan bermasyarakat. Artinya, kekuasaan penuh berada di tangan negara dengan sistem pemerintahannya. Sebagian besar akan melahirkan para pemimpin yang diktator.

Ciri-ciri kedaulatan negara:

  • Negara berperan sebagai penanggung jawab sekaligus pengatur semua kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, negara memegang kekuasaan paling tinggi.
  • Adanya pemerintahan yang sifatnya memaksa dan harus dipatuhi.
  • Para pemimpin cenderung otoriter.
  • Masyarakat tidak memiliki hak untuk memilih.
  • Pengendali semua badan atau lembaga berada di tangan penguasa negara.

Mengenal Teori Trias Politica – Montesquieu

Teori kedaulatan yang cukup fenomenal dan melegenda hingga sekarang adalah Teori Trias Politica yang dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini merujuk pada pemisahan kekuasaan sebagai prinsip fundamental di negara yang memiliki hukum. 

Fungsi dari pemisahan ini bertujuan untuk memisahkan kekuasaan di antara beberapa lembaga dalam negara dan demi terwujudnya fungsi khusus guna mencapai efisiensi optimal berdasarkan perubahan zaman di era modernisasi. 

Teori kedaulatan dengan pemisahan kekuasaan diungkapkan pertama kali oleh John Locke di tahun 1632 hingga 1704. Selanjutnya Montesquieu bertugas mengembangkannya hingga mendunia dan dipakai oleh banyak negara. Tetapi sebenarnya cikal bakal dari teori ini bersumber dari Aristoteles.

Buku berjudul ‘Two Trettes on Civil Government’ dari John Locke menjelaskan jika kekuasaan di sebuah negara dapat dibagi untuk beberapa lembaga yang berbeda, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Maka, harus ada pembeda pemegang kekuasaan di setiap lembaga.

Pendapat dari John Locke ini memberikan batasan kepada pemegang kekuasaan di suatu negara untuk bertindak secara adil dan setiap lembaga harus dikendalikan oleh orang yang berbeda. Adapun 3 model kekuasaan yang dimaksud adalah:

  • Kekuasaan Federatif

Bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan negara dengan negara lainnya (hubungan diplomatic).

  • Kekuasaan Eksekutif

Memiliki tugas untuk melaksanakan semua aturan undang-undang yang sudah sah dan diberlakukan.

  • Kekuasaan Legislatif

Berfungsi sebagai lembaga yang membuat undang-undang untuk diberlakukan dan ditaati oleh semua komponen dalam sebuah negara.

Konsep Trias Politica John Locke yang dikembangkan oleh Montesquieu, dibagi dalam 3 jenis kekuasaan (dalam buku ‘L’esprit des Lois’). Ketiga jenis kekuasaan tersebut adalah sebagai berikut ini:

  • Kekuasaan Legislatif

Tugas dari kekuasaan legislatif adalah membuat undang-undang sebagai dasar hukum dalam pemerintahan di sebuah negara.

  • Kekuasaan Eksekutif

Sama halnya dengan pendapat John locke, kekuasaan eksekutif adalah lembaga yang menjadi pelaksana undang-undang, baik untuk ketentuan hukum di dalam negeri maupun kepentingan politik luar negeri.

  • Kekuasaan Yudikatif 

Kekuasaan yudikatif berperan sebagai pengadilan yang sah dan diakui dalam mengatasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh seluruh komponen negara. 

Pandangan dari John Locke dan Montesquieu memang tidak jauh berbeda karena 2 jenis kekuasaan yang tetap dipakai yakni kekuasaan legislatif dan eksekutif. Namun, John Locke memakai kekuasaan federasi untuk memberikan ruang bagi negara yang ingin bekerja sama dengan negara lain.

John Locke juga memasukkan ranah kekuasaan yudikatif ke kekuasaan eksekutif dan federatif berdiri sendiri. Sedangkan Montesquieu memasukkan kekuasaan federatif dalam kekuasaan eksekutif dan yudikatif memiliki kedudukan sendiri. 

Adanya teori kedaulatan memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa suatu negara harus memiliki kekuasaan tertinggi. Negara yang berdaulat pasti memberikan kekuasaan tertingginya kepada masyarakat karena merekalah komponen utamanya.

Source :

https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/15e99b7850fdf0233063612ea130d017.pdf
http://e-journal.uajy.ac.id/369/3/2MIH01526.pdf

Baca Juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan